Site icon kontroversinews.com

Kaur Kesra (Lebe) Desa Cantigi Kulon Di Duga Palsukan Surat Kematian, Dan KUA Kecamatan Cantigi Ikuti Alur Seperti Hendak Melawan Hukum

INDRAMAYU, (Kontroversinews), – Berawal dari surat somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengatasnamakan klien bernama Asiyah Binti Yasir kepada kakak kandungnya yang bernama Wardi Bin Yasir juga, somasi tersebut berbunyi perbuatan melawan hukum dan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan wanprestasi atas uang yang dititipkan Asiyah kepada Wardi sebesar 162 juta rupiah. dan dalam perjalanannya, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang disomasikan. karena uang yang didapat Wardi dari Asiyah adik kandungnya lewat transfer tersebut dibangunkan rumah diatas lahan kosong dari warisan keluarga yang bahkan karena merasa tertekan agar bisa selesai, Wardi menyerahkan 8 meter tanahnya yang kebetulan bersebelahan dengan Asiyah letaknya hingga masalah tersebut akhirnya dianggap clear alias tidak ada masalah lagi. menurut salahsatu warga yang mengenal keluarga besar Yasir almarhum yang tidak mau disebutkan namanya disini mengatakan, bahwa dugaan pemicu masalah tersebut adalah suami baru Asiyah yang bernama Nurohman. sekedar untuk diketahui, bahwa sebelum Asiyah binti Yasir menikah dengan Nurohman. Asiyah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia dan Taiwan selama 10 tahun lebih, dan masih mempunyai suami bernama Masdi. namun entah apa penyebabnya, si suami bernama Masdi yang masih hidup dan sudah menikah lagi berganti nama jadi Masdin disurat kematian. hingga siapa Masdi dan siapa Masdin belum diketahui, apakah orang yang sama atau orang yang berbeda.

 

Hal tersebut tertuang pada Surat Kematian atas nama Masdin Bin Waryo yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades)/ Kuwu Desa Cantigi Kulon pada tanggal 08 Oktober 2024, sebagai alas untuk mendaftar nikah ke Balai Nikah/KUA Cantigi dengan Nurohman suami barunya tersebut. hal-hal tersebut diatas disampaikan oleh Aris Mulanto kepada wartawan media ini pada Minggu 15 Februari 2025, lewat sambungan telpon selullar karena merasa ada yang harus diluruskan. menurut Aris, hal-hal tersebut dia temukan dengan tanpa sengaja karena sang kakak bernama Wardi yang didampinginya saat moment mediasi uang 162 juta tersebut tidak merasa menjadi Wali Nikah adiknya (Asiyah, red) dengan Nurohman. Wardi hanya tahu kalau suami Asiyah itu bernama Masdi sedangkan yang tertulis di Surat Kematian bernama Masdin itu tidak tahu siapa, “dari keterangan wardi, suami asiyah itu masdi. sedangkan yang ditulis di surat kematian bernama masdin untuk syarat menikah lagi dengan nurohman itu siapa kita tidak tahu, bahkan wardi pun tahu bahwa asiyah menikah lagi namun tidak di undang. karena saat asiyah menikah tadi, di sadari oleh wardi kalau dirinya tidak sedang bertegur sapa dengan asiyah, makanya wajar jika tidak diberi tahu atau tidak di undang tadi,” ucap Aris. hal-hal diatas tadi ditemukan Aris di Kantor Balai Nikah/KUA Kecamatan Cantigi, dan diperlihatkan langsung oleh Kepala KUA nya. bahkan berhasil mendokumentasikannya lewat beberapa photo, diantaranya Surat Kematian dan Surat Permohonan Wali Hakim. dalam surat yang terakhir disebutkan bahwa “Hak Wali Sedang Berada Di Tengah Laut”, sehingga Asiyah selaku pengantin wanita memohon kepada Kepala KUA untuk menjadi Wali Hakim pernikahannya dengan Nurohman dan ternyata orang yang dimaksud sedang berada ditengah laut tersebut adalah kakak yang satunya lagi diatas wardi urutannya.

 

Namun hal itupun masih memerlukan pembuktian yang lebih detail atau valid, “saya datang ke KUA saat itu, dan ketika tengah berbincang dengan kepala KUA secara spontan dihadapan para staff KUA tiba-tiba muncul lebe (kaur kesra) desa cantigi kulon. saat itu kepala KUA bicara ke lebe dengan nada seperti marah, dan lebe hanya bisa terdiam lesu. terus sekitar 5 hari lebih kemudian saya bertanya ke lebe tentang gimana kelanjutan dari dugaan dipalsukannya surat kematian, lebe hanya menjawab sudah selesai. nggak tahu apa maksud selesainya tersebut, yang pasti saya akan mendatangi kantor desa. “saya akan mendatangi desa cantigi kulon untuk menanyakan secara spesifik ke lebe tentang apa yang dimaksud dengan kalimat sudah selesainya tadi,” pungkas Aris yang berprofesi sebagai paralegal dan juga seorang wartawan. hingga pada Selasa 18 November 2025, Aris dan wartawan media ini mendatangi kantor Desa Cantigi Kulon untuk mencari Kaur Kesra (Lebe) yang belakangan diketahui bernama Islah serta mendatangi Kantor KUA (Balai Nikah) Kecamatan Cantigi untuk bertemu Kepala KUA bernama Ibnul Mubarok untuk mengkonfirmasi benar tidaknya dugaan pemalsuan surat kematian yang dibuat oleh Lebe Islah yang ditandatangani oleh Kuwu/Kades Cantigi Kulon. namun keduanya tidak ada dikantornya masing-masing, begitupun saat dihubungi lewat pesan singkat chatting whatsapp hingga berita ini dibuat, mereka berdua sama sekali tidak menjawab alias bungkam. (Kusyadi)

Exit mobile version