Site icon kontroversinews.com

Kasus Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Diperiksa

Samosir | Kontroversinews-Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status area penggunaan lain (APL) hutan Tele menjadi milik pribadi dengan sertifikat hak milik (SHM).

Bupati Samosir periode 2005-2010 itu, diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada Rabu, 19 Februari 2020. Dia diperiksa sebagai saksi sesuai kapasitasnya kala itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan di Kabupaten Tobasa.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan kepada saudara Mangindar Simbolon, mantan Kadis Kehutanan Tobasa terkait SK Bupati Tobasa yang diterbitkan Bupati Tobasa dengan nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah di APL hutan Tele,” kata Kepala Kejari Samosir Buddy Herman, Kamis, 20 Februari 2020.

Menurutnya, pihakya perlu memeriksa mantan Bupati Samosir itu terkait kapasitasnya sebagai Kadis Kehutanan Tobasa saat itu. Sebab, dalam tim yang dibentuk Bupati Tobasa, selain BPN dan Sekretaris Daerah (Sekda), Kadis Kehutanan dan Kabag Hukum Pemkab Tobasa juga terlibat.

“Kami menanyakan tupoksi dari tim yang dibentuk itu, serta realisasi keputusan SK Bupati Tobasa itu seperti apa,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, juga muncul tujuh kelompok yang mengajukan permohonan pembukaan lahan di hutan Tele. Berdasar itu, diterbitkannya SK Bupati Tobasa. “Tujuh kelompok itu yang mana saja dan penentuan nama dari satu kelompok itu, siapa yang masuk sedang kami dalami,” katanya.

Untuk mengetahui tambahan informasi lengkap, pihaknya akan memanggil para pejabat BPN Samosir yang menjabat saat itu. “Saya sudah tanda tangani surat pemanggilan terhadap para mantan pejabat BPN ketika kasus ini terjadi,” katanya.

Sebelumnya, status kasus Hutan Tele ini telah dinaikkan oleh Kejari Samosir dari penyelidikan ke tingkat penyidikkan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan APL hutan Tele menjadi lahan pribadi.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Selasa, 28 Januari 2020. Menurutnya, dugaan korupsi pengalihan lahan ke hak milik ini terjadi di lahan pertanian dan lahan pemukiman masyarakat di DesaPartungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

“Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir,” katanya.(PS)

Exit mobile version