Kab.Cirebon|kontroversinews,Menyambung pemberitaan media ini pada berita sebelumnya yang bertajuk “KEPALA DESA CITEMU GELAPKAN MOBIL RENTAL,DAN DIDUGA KEMBANGBIAKKAN KORUPSI SERTA GELAPKAN UANG WARGA DESA TERKAIT TANAH KAPLING” pada 25-Oktober-2020 lalu,wartawan media ini kembali melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari tim kuasa hukum masyarakat desa citemu dari lembaga brigade 08 yang mengatakan bahwa kasus pasal 480 tentang menampung barang/benda hasil kejahatan yang menyeret kepala desa (kuwu) kanci sunaryo kejeruji penjara sepertinya bakal dipeti es kan.seperti diberitakan oleh radar cirebon pada rabu 28-oktober-2020 dengan judul “kejaksaan tahan dua kuwu” disebutkan,kepala desa (kuwu) kanci sunaryo ditahan pihak kejaksaan bersama kades/kuwu citemu supriyadi.hal tersebut diatas terjadi karena yang wartawan media ini ketahui adalah atas pelaporan seseorang yang kehilangan unit mobilnya yang direntalkan ke kades/kuwu kanci.dan dari hasil pantauan korban (pemilik mobil rental),ternyata mobil yang direntalkan (disewakan) kepada kades/kuwu citemu ada ditangan kades/kuwu kanci bernama sunaryo.saat Itu sipemilik mobil (korban) mendapatkan info bahwa unit mobilnya berada ditangan sunaryo (kuwu kanci) sedang digadaikan,hal tersebutlah yang membuat berang pemilik mobil rental tersebut.maka pada tanggal 26-maret-2020 dilaporkannnya kejadian raibnya mobil rental tersebut kepolsek astanajapura,dan ditindaklanjuti oleh polsek astanajapura dengan mengirimkan Surat pemberitahuan penyidikan pada 30-juni-2020 kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten cirebon.
Atas dasar informasi,wartawan media ini melakukan pencarian kebenaran atas dugaan dipeti es kannya kasus 480 nya kades/kuwu kanci sunaryo,dengan mendatangi kantor kejaksaan negeri setelah 2 kali selisih hari mengirim pesan singkat chat whatsapp kenomer selullarnya kasubsi pra penuntutan Lyna Marliana,SH.untuk menanyakan beberapa pertanyaan klarifikasi seputar ditanganinya kades/kuwu sunaryo oleh pihaknya,dan dihari lainnya menanyakan tentang benar tidaknya pihak keluarga kades/kuwu sunaryo memberikan uang 70 juta serta satu unit mobil pribadinya kades/kuwu kanci sunaryo.namun kedua chat WA tersebut tidak mendapatkan balasan dari jaksa Lyna,akhirnya dengan mendatangi kantor kejaksaanlah satu-satunya jalan Untuk mendapatkan informasi yang benar dan layak dipercaya.
Namun sesampainya dikantor kejaksaan negeri kabupaten cirebon pada 2-november-2020,awak media ini tidak juga mendapatkan kevalidan atas dugaan hendak dipeti es kannya kasus pasal 480 nya kades/kuwu kanci sunaryo.karena setelah ditunggu lama,jaksa Lyna Marliana,SH tidak juga menunjukkan batang hidungnya.hanya dua resepsionis (penerima tamu) yang salahsatunya mengatakan bahwa jaksa lyna sedang keluar kantor,”bu jaksa sedang keluar Pak,apa bapak mau menunggu atau mau bicara dengan perwakilannya saja” ujar resepsionis tersebut. (KUSYADI)