Samosir (Kontroversinews).-Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang melaksanakan Operasi Patuh 2024, yang telah berlangsung hingga hari ke-10 dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024. Hari ini, Operasi Patuh Toba 2024 Polres Samosir dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H, selaku Kasatgas IV GAKKUM, bersama personil Operasi Patuh Toba 2024 Polres Samosir. (24/07/2024)
Lokasi pelaksanaan operasi hari ini berada di sekitar kota Pangururan, Kelurahan Pasar Pangururan dan Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kab.Samosir.
Berlokasi di Jalan Umum FL Tobing Kelurahan Pasar Pangururan, tampak Kasat Lantas Polres Samosir menghentikan perjalanan pengendara roda dua. Dengan Menghormat Pengendara Roda Dua, Kasat Lantas menyampaikan, “Maaf telah mengganggu perjalanan Bapak, mohon meminggir sebentar,” lalu menjelaskan alasan penghentian tersebut. Pengendara tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara dan kendaraan roda dua tersebut tidak dipasangi plat nomor polisi. Selanjutnya, Kasat Lantas menerangkan pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Toba 2024.
Menyadari kesalahannya, pengendara menerima penjelasan dari Kasat Lantas. Kemudian, pengendara tersebut dikenakan tindakan di tempat (tilang) atas pelanggaran yang dilakukan, dan dijelaskan jadwal waktu sidang perkara tilang serta prosedur penebusan tilang usai sidang.
Kasat Lantas Polres Samosir menjelaskan, “Untuk hari ini, Rabu 24 Juli 2024, Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 Polres Samosir telah melakukan tindakan di tempat (tilang) terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat sebanyak dua set tilang karena kelebihan muatan barang bawaan, dan terhadap pengendara roda dua sebanyak 28 set tilang karena tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong. Juga diberikan teguran kepada pengendara sebanyak 20 set surat teguran.”
Sementara itu, Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menjelaskan, “Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Hingga saat ini, pada hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024, Polres Samosir telah melakukan tindakan di tempat (tilang) kepada pelanggar peraturan berlalu lintas sebanyak 197 tilang dan 235 lembar teguran.”
Ia menambahkan, “Tindakan di tempat (tilang) didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua sebanyak 193 tilang dan empat tilang pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, terdapat dua kejadian.” Pungkas Brigpol Vandu P Marpaung.
“Dengan operasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas meningkat, sehingga dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Hukum Polres Samosir.” Pungkasnya.(ps)