SOREANG || Kontroversinews – PT BPR Kerta Raharja menindaklanjuti surat edaran Bupati Bandung terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (COVID-19).
Surat edaran yang resmi dikeluarkan oleh Bupati Bandung dengan Nomor : 443/730/Umum tanggal 15 Maret 2020, yang berisi sembilan poin penting untuk membatasi sejumlah kegiatan.
Meski aktifitas perbankan di PT BPR Kerta Raharja tetap beroperasi, namun pihak perusahan juga memberikan sejumlah instruksi dengan mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 584.3/146/KP/III/2020.
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Soreang pada Senin 16 Maret 2020 dan ditandangani oleh Direktur Utama H. Moch Soleh SE.,dan Direktur Kepatuhan H. Beni Subarsyah SE.,MM., dengan mengacu surat edaran Bupati Bandung.
Berikut instruksi PT BPR Kerta Raharja yang diperuntukkan karyawannya:
1. Meningkatkan kewaspadaan, berkoordinasi dan berperan aktlf dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona Covid- 19 sesuai peran dan fungsl masing-masing.
2. Melaksanakan dan mendukung sosialiasi diseluruh jajaranya baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan kewaspadaan kesiapsiagaan dengan mengajak seluruh Pegawai PT. BPR Kerta Raharja untuk selalu menjaga perilaku hidup sehat.
3. Dihimbau kepada seluruh Pegawai, agar untuk tidak berpergian keluar negeri, study Banding dan membatasi kegiatan yang bersifat pengumpulan masa dalam jumlah banyak selama 14 hari kedepan dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
4. Untuk lnformasl terkait dugaan Virus Corona Covid 19 Kabupaten Bandung membuka Layanan di Dinas Kesehatan dan dapat disampaikan melalui Call Center 082118219287
5. Seluruh Pegawai PT. BPR Kerta Raharja diimbau untuk tidka panik, tetap tenang senantiasa bekerja seperti biasa, dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Setelah batas waktu telah ditentukan, maka akan disampaikan informasi lebih lanjut.
( Lily Setiadarma)