Site icon kontroversinews.com

Kapan Upah Guru Honorer Bisa Naik?

ilustrasi guru honorer. (ist)

Kontroversinews.com – Mendengar nasib guru honorer selalu membuat hati pilu. Tanpa kejelasan status, upah kecil hingga kesejahteraannya belum dapat dipastikan. Sudah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi masih ditemukan guru honorer dengan gaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, perlu ada pembenahan tata kelola yang harus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Problem SDM guru kita tidak bisa diselesaikan dengan cara merekrut guru seperti ini tetapi memang harus dibenahi tata kelola secara menyeluruh mulai dari kita melihat dulu inventarisir sebenarnya kita butuh guru berapa sih. Karena kalau kita lihat data di Kemendikbud sendiri guru kita kebanyakan jumlahnya,” kata Indra pada detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Dia mengatakan, jumlah guru yang terlalu banyak juga disebutkan dalam data Bank Dunia. Hal itu juga berpengaruh pada upah guru honorer yang selama ini dinilai tidak sejahtera. Kondisi simpati pada guru honorer memang benar adanya, namun menurutnya tak akan menyelesaikan permasalahan guru di Indonesia.

“Karena kita tata kelolanya nggak jelas. Bank dunia juga mengatakan karena jumlah guru Indonesia kebanyakan, nggak heran kalau anggarannya akan terserap oleh guru,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jika satu sekolah membutuhkan guru sebanyak 20 orang namun kondisi nyatanya ada 40 orang maka pemerataan gaji akan lebih sedikit. Katakanlah (contohnya) tiap guru digaji Rp 2 juta dengan anggaran sekolah Rp 80 juta. Jika sekolah tersebut cukup 20 guru dengan anggaran Rp 80 juta maka tiap guru dapat Rp 4 juta.

“Kalau jumlah guru kita kebanyakan otomatis penghasilannya akan sedikit. Makanya datanya diluruskan dulu. Data dari Kemendikbud kita kelebihan guru kenapa harus rekrut lagi? Itu diluruskan dulu,” tuturnya.

Kemudian dia menegaskan, pemerintah harus segera benahi tata kelola, kalau tidak masalah ini akan terus berlarut-larut setiap tahunnya. Bahkan, kata dia, jika ada ASN atau PNS yang bolos di sekolah pun patut untuk dikeluarkan.

“Segera benahi lah tata kelola nya dulu. Bukan masalah statusnya. Kalau saya malah guru-guru yang statusnya ASN pun, PNS tapi suka bolos, ga pernah ngajar buang lah dari sekolah-sekolah kita. Buat apa? Yang PNS diarahkan di daerah 3T tetapi dia ngajarnya di kota buanglah dari sekolah taruh di tempat lain. Jadi tata kelola SDM nya jelas. Selama itu ga dibenahi ya ga akan pernah selesai,” imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, dalam jangka pendek solusi penyelesaian upah guru honorer bisa dengan pemerataan gaji sesuai dengan ASN.

Ya harusnya disamakan saja dengan gaji pokoknya PNS, makanya nanti mereka kalau sudah lulus PPPK segera ikut yang disebut dengan PPG (pendidikan profesi guru) supaya mereka dapat tunjangan profesi. Supaya tidak hanya gaji pokok tapi juga tunjangan profesi,” kata Cecep.

Dia menilai, pemerintah tidak memiliki data pemetaan guru honorer sehingga permasalahan ini terus menerus berulang. “Jadi layaknya gitu, ya samakan saja dengan gaji pokoknya PNS, selebihnya tunjangan profesinya segera diurus supaya mengikuti PPG dan sertifikasi tunjangan guru yang jumlahnya 1 kali gaji pokok,” pungkasnya.***AS

Exit mobile version