Site icon kontroversinews.com

Kades Cukanggenteng Tunggu Aksi Nyata Kasatpol PP

Kab. Bandung  | Kontroversinews.-Kepala Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu, Hilman Yusuf mengapresiasi rencana Satpol PP Kabupaten Bandung yang akan menertibkan perizinan berbagai bangunan usaha dan perorangan yang didirikan disepanjang jalur wisata Bandung Selatan. Hilman mengakui jika disepanjang jalur wisata Bandung Selatan yang masuk ke wilayah Desa Cukanggenteng pun ada beberapa bangunan tak berizin, bahkan terdapat bangunan yang diduga menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bodong alias palsu.

“Saya sangat mengapresiasi pernyataan Kasatpol PP pak Usman Sayogi beberapa waktu lalu yang berencana menertibkan berbagai perizinan disepanjang jalur wisata Bandung Selatan. Nah sekarang kami dan masyarakat menantikan action dari pernyataan tersebut, soalnya kami sudah lama geram dengan banyaknya bangunan tak berizin disepanjang Jalan Raya Bandung Soreang di jalur wisatanya ini,”kata Hilman, Senin (6/8/18).

Menurut Hilman, diwilayah Desa Cukanggenteng juga terdapat beberapa tempat usaha restoran dan bangunan rumah tinggal yang berdiri tanpa izin. Kewenangan perizinan berada di Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga pihak desa tak bisa berbuat banyak. Meski sebenarnya terdapat tahapan yang harus dilalui dari pemerintah desa.

“Di wilayah desa saya ada beberapa bangunan yang tak ada izin. Diantaranya rumah makan Kampung Pago, Saung Andir dan lainnya. Bahkan yang Saung Andir milik Herianto itu bisa saya pastikan dua izinnya bodong alias palsu. Karena yang diajukan oleh Herianto itu cuma satu untuk lahan 400 meter persegi, nah bangunan yang dua lagi izinnya bodong, karena saya tidak pernah menandatangani permohonan izinnya. Selain izinnya bodong, bangunan punya dia itu didirikan dibibir sungai itu pelanggaran, bahkan itu  pidana lingkungan, tapi kenapa dibiarkan saja oleh Satpol PP,”ujarnya.

Sehingga, kata Hilman, adanya pernyataan dari Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi itu, membawa harapan dia dan masyarakat di wilayah Pasirjambu,  Ciwidey dan Kec. Rancabali ( Paciran) Bandung Selatan. Namun sayangnya hingga saat ini pernyataan tersebut tak kunjung ada realisasinya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, menunggu itikad baik dari para pemilik usaha hotel dan restoran disepanjang jalur Jalan Raya Soreang-Ciwidey hingga Rancabali untuk segera mengajukan berbagai perizinan tempat dan usaha mereka. Jika setelah dikeluarkan imbauan ini tetap tak dindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pihaknya telah menginventarisir sebanyak 48 usaha restoran, hotel, penginapan dan bangunan lainnya yang berdiri tanpa izin disepanjang jalur wisata Bandung Selatan. Sebenarnya jumlah 48 ini masih perhitungan sementara yang berkatagori besar saja. Sehingga jika ditambah dengan semua jenis usaha dan aktivitas apapun disepanjang jalur Bandung Selatan itu, jumlahnya bisa mencapai ratusan tempat usaha.

“Saya minta segera memproses perizinan tempat dan usahanya. Jangan menunggu hingga kami melakukan penertiban, kalau tidak menurut yah bisa sana ditutup usahanya,”kata Usman, Minggu (15/7/18).

Menurut Usman, kewajiban para pelaku dan pemilik usaha disepanjang jalur Bandung Selatan itu, semakin jelas setelah rampung dan disahkannya Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dimana daerah

tersebut yang semula kawasan hijau kini telah berubah menjadi kawasan industri pariwisata. Namun demikian, tentunya tetap memerhatikan fungsi konservasi dan kelestarian alam.

“Saya lihat di Dinas Perizinan, setelah adanya imbauan agar segera menempuh perizinan, ada beberapa pelaku usaha yang memasukan berkas permohonan perizinan. Sebaiknya segera mengajukan permohonan perizinan, karena sekarang RUTR nya sudah ada, kalau kemarin kemarin kan RUTR nya belum ada,”ujarnya.

Selain jalur Jalan Raya Soreang,Pasirjambu,  Ciwidey hingga Rancabali, lanjut Usman, penertiban perizinan ini akan terus dilakukan pihaknya disemua wilayah Kabupaten Bandung. Seperti di jalur wisata Pangalengan dan berbagai tempat lain dan juga peizinan lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.

“Selain Bandung Selatan, yah semuanya juga harus mematuhi dan melaksanakannya. Kalau tidak kami siap menertibkan dan menghentikan usaha atau kegiatan apapun yang berdiri dan dilaksanakan ta pa izin,”katanya. (Lily Setiadarma).

Exit mobile version