Site icon kontroversinews.com

Jokowi Akan Luncurkan JKP Pengganti JHT Hari Ini

Presiden Jokowi.

JAKARTA Kontroversinews.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) akanmeluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2).

Program JKP ini akan menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi klaim manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya bisa dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Namun, karena besarnya arus penolakan, Jokowi pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan.
Melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait JHT. Hal ini dimaksudkan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kendati aturan JHT bakal direvisi, namun program JKP bakal terus dilanjutkan. Lantas, apa itu JKP dan apa manfaatnya?
JKP merupakan program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walau tak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.

Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sementara untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Manfaat yang ditawarkan JKP, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Exit mobile version