Jalan Rusak Tidak Cukup Hanya di Tambal Saja

oleh
oleh

Kab. Bandung | Kontroversinews-Jalan merupakan prasarana angkutan darat yang sangat penting dalam
memperlancar kegiatan hubungan ekonomi dan kegiatan sosial lainnya, ungkap Yon, Rabu, 17/6 lalu.

Namun jika terjadi kerusakan jalan akan berakibat bukan hanya terhalangnya kegiatan ekonomi dan sosial lainnya
juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pemakai jalan. Ironisnya kerusakan jalan raya di wilayah Kabupaten Bandung tidak sepenuhnya mendapat perhatian Instansi Terkait yang diimplementasikan kepada Bidang Jalan Raya.

Jelas hal ini sangat berpengaruh pada laju kegiatan masyarakat sehari-hari. Dari hasil penelitian dan pantauan dilapangan didapatkan jenis kerusakan jalan pada ruas jalan berupa retak memanjang, retak melintang, retak kulit buaya, retak pinggir, retak berkelok-kelok, retak blok, bergelombang, kegemukan, pengeluasan, lubang, tambalan, pelepasan butiran, dan sungkur.

Faktor-faktor penyebab kerusakan secara umum, tambah Yon, adalah peningkatan beban volume lalu lintas, sistem drainase yang tidak baik, sifat material konstruksi perkerasan yang kurang baik, iklim, kondisi tanah yang tidak stabil, perencanaan lapis perkerasan yang sangat tipis, proses pelaksanaan pekerjaan yang kurang sesuai dengan spesifikasi. Tindakan perbaikan yang dapat dilakukan yaitu tindakan perbaikan per segmen.

Dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan Survei kerusakan secara detail dibutuhkan sebagai bagian dari perencanaan dan perancang proyek rehabilitasi.

Survei kerusakan perkerasan adalah kompilasi dari berbagai tipe kerusakan, tingkat keparahan kerusakan, lokasi, dan luas penyebarannya. Perhatian harus diberikan terhadap konsistensi dari personil penilai kerusakan baik secara individual maupun kelompok-kelompok yang melakukan survei.

Tujuan dilakukannya survei kinerja perkerasan, adalah untuk menentukan perkembangan dari kerusakan perkerasan, sehingga dapat dilakukan estimasi biaya pemeliharaan. Informasi ini sangat berguna untuk
instansi yang terkait dalam pengalokasian dana untuk pemeliharaan.

Pekerjaan ini sangat penting dan umumnya diprioritaskan sehingga banyaknya biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dapat diestimasikan dari tahun ke tahun.

Selain itu, survei kinerja perkerasan juga berguna untuk menentukan sebab-sebab dan pengaruh dari kerusakan perkerasan. Penentuan sebabsebab kerusakan harus diketahui sebelum penanganan pemeliharaan yang memadai dapat dilakukan. Demikian pula penyebab kegagalan perkerasan harus juga diketahui, sehingga hal ini
dapat diperhitungkan dalam perancangan di kemudian hari.

“Kenyataannya survey seperti yang disebutkan tadi jarang sekali dilakukan Pemkab Instansi terkait. Malah kerusakan parah pun seolah tidak diindahkan. Padahal keberadaan jalan raya jelas dibutuhkan masyarakat sebagai sarana laju perkembangan perekonomian,” tegas Yon.

Yon menambahkan, pernah di bulan April 2018 lalu, dilaku gerakan Tutup Lubang Jalan Raya di Wilayah Kabupaten Bandung. Namun gerakan tersebut hanya terjadi hari itu saja. Selanjutnya dibiarkan begitu saja.
Terkecuali ada kegiatan atau pembesar pemerintah, baru Bidang Jalan Raya melakukan perbaikan jalan sesuai dengan kebutuhan. Usai acara, kembali dibiarkan begitu saja. Bahkan ada kalanya menjadi kubangan air
pun tidak pernah ada upaya.

“Lalu apa arti Pereturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 itu, kalau tidak diimplementasikan dengan baik. Pearturan itu untuk ditaati, dipenuhi, dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Kalau hanya dibaca saja tanpa ada kerja, maka percuma saja dan tidak akan tercipta kenyamanan bagi semua pihak,” tutur Yon. (Ki Agus N. Fattah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *