Kab. Bandung | Kontroversinews.- Kegiatan Workshop Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Jurnalis tingkat Kabupaten Bandung tahun 2018, yang diselenggarakan Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung (DPPKBP3A Kab. Bandung), Senin, 7/5, di Gedung Sawala, dihadiri Hj. Nia Kurnia, Ketua P2TP2A Kab. Bandung, Indra Respati, Kabag Pemberdayaan, dan para Wartawan.
Disambutannya, Nia Kurnia, menyampaikan informasi mengenai Hak Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyimpangan Psikologis. Dan prilaku penyimpangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Ia juga memaparkan beragam kejadian yang menimpa anak usia di bawah 5 tahun, usia PAUD, SMP, serta SMA yang mengalami prilaku pelecehan juga perkosaan terhadap mereka. Dari grafik prioritas kejadian, jumlah korban terhitung tahun 2016-2017 kian bertambah. “Untuk tahun 2018 ini belum ada jumlah karena perhitungan dilakukan secara akumulasi pertahunnya. Namun semoga dari jumlah itu bisa berkurang atau tertanggulangi dengan cepat. Sehingga tidak lagi ada korban,” harap Nia.
Nia juga mengatakan, korban dari prilaku pelecehan bisa menjadi racun setelah jangka waktu 5 tahun. Mereka akan melakukan hal serupa seperti yang mereka alami dahulu. Untuk mencegah hal itu jelas diperlukan kerja sama antar pihak. Sebab dari aspek psikologis perlu dilakukan maintenance sikap agar kejadian itu bisa terlupakan. Biasanya korban sodomi atau pelecehan seksual merupakan anak usia remaja sampai usia di bawah 5 tahun. Dan itu pernah terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
“Korban-korban tersebut jelas perlu pembinaan secara signifikan. Dengan harapan mereka tidak jadi trauma dan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa lagi. Alternatif lain yang dilakukan dengan memindahkan sekilah mereka. Kami merekomendasikan sekolah di Pasantren. Tujuannya supaya mereka bisa terbina dengan baik secara mental, keimanan, dan ketaqwaan terhadap Alloh SWT,” tegas Nia.
Hendi Ariadi, Kepala DPPKBP3A Kab. Bandung, mengungkapkan, transisi moral masyarakat sangat ini memang sangat rawan sekali. Pemicu terjadinya prilaku penyimpangan itu bisa jadi dipengaruhi kemudahan akses informasi. Dari internet mereka terkontaminasi sikap dan prilaku sehingga pergaulannya pun seolah tidak lagi mencerminkan budaya timur. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bandung dengan mengutamakan hak anak secara tepat.
“Melalui workshop ini kami berharap hak anak bisa terapresiakan secara sinergi. Karena walau bagaimana pun anak merupakan generasi muda dengan beragam potensi yang bisa membangun bangsa dan negara secara hakiki. Dengan memperlakukan anak berarti kita sudah turut berpartisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Ramah Anak,” kata Hendi.
Sementara Linda Astuti, Kabid Perlindungan Anak, meminta kepada media untuk tidak mengapresiakan korban yang merupakan anak secara gamblang. Ia tidak setuju kalau dalam pemberitaan tertera alamat dan nama korban. Alasannya dengan tercantum indentitas korban maka akan bertambah penderitaan mereka. Imbasnya keluarga korban akan merasa malu karena banyak masyarakat yang mengetahuinya. “Untuk itu kami berharap kepada media bisa bersikap bijak dalam pemberitaan. Semua itu demi kebaikan keluarga dan korban itu sendiri,” pungkas Linda. (Ki Agus N. Fattah).