Kontroversinews.com – JM (55) warga Pringsewu, Lampung menjadi muncikari dan menyediakan bilik khusus di rumahnya untuk pekerja seks komersial (PSK).
“Tersangka JM diamankan polisi di rumahnya Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, Sabtu (19/2/2022).
Doni mengatakan, JM berperan sebagai muncikari. Tiap sekali transaksi yang dilakukan PSK dengan pelanggan, JM mendapat keuntungan Rp50.000. Menurutnya, JM telah menggeluti bisnis prostitusi di rumahnya ini sejak setahun terakhir.
Dia mengaku terhimpit kebutuhan ekonomu karena hasil kerja sebagai buruh harian tak mencukupi untuk biaya hidup keluarganya.
“Maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai muncikari untuk mencari tambahan penghasilan,” ujarnya.
JM ditangkap dengan barang bukti dua handphone, satu buah kasur beserta sprei dan uang Rp400.000 hasil bisnis prostitusi. Atas perbuatannya JM dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara hingga satu tahun empat bulan.