Site icon kontroversinews.com

Jadi Staf Khusus Bupati Samosir, Mangindar Lanjutan Pengabdian Ini, Ober Terobosan

Mantan Bupati Samosir dua periode, Mangindar Simbolon . (Baju Putih)

SAMOSIR (kontroversinews.com) – Mantan Bupati Samosir dua periode, Mangindar Simbolon menegaskan, dipilihnya dirinya sebagai staf khusus pada pemerintahan Kabupaten Samosir saat ini merupakan lanjutan pengabdian kepada masyarakat Samosir.

“Pada dasarnya tugas ini adalah lanjutan pengabdian kepada masyarakat dan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dan mohon doa dan dukungannya, ” kata Mangindar Simbolon, Sabtu(24/6/2021) kepada wartawan.

Hal yang sama disampaikan, tokoh masyarakat Samosir, Ober Gultom yang meyakini pro perubahan identik dengan melawan arus sehingga pemerintah Kabupaten Samosir saat ini akan mengubah kebiasaan yang lama dengan pendekatan dan bantuan staf khusus.

“Ini terobosan baru untuk menjamin tercapainya visi dan misi program pemerintah yang pro perubahan di masa masa tahun pertama. Dan, staf khusus mampu memahami peta jalan yang telah disepakati dalam kesepakatan kinerja,” tegas Ober.

Pemerintah Kabupaten Samosir mengangkat lima orang yang akan menduduki staf khusus pada pemerintahan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.

Kelimanya yakni, mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, rival tanding Vandiko di Pilkada kemarin Marhuale Simbolon, Pahala Tua Simbolon, Charles Sitindaon dan Benedictus Gultom.

Mangindar Simbolon dipercayai menangani bidang politik, pemerintahan, reformasi birokrasi dan sumber daya manusia. Lalu, Marhuale Simbolon menangani bidang lingkungan hidup, sumber daya alam, pariwisata dan ekonomi kreatif, Pahala Tua Simbolon menangani bidang adat budaya, sosial kemasyarakatan, Benedictus Gultom dipercayakan dibidang informasi teknologi dan advokasi hubungan masyarakat serta Charles Sitindaon staf khusus di bidang pembangunan dan infrastruktur.

Bupati Samosir Vandiko Gultom melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga, menjelaskan, pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama, pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat.

Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Kehadiran staf khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun,” jelas Mangihut.(ps)

Exit mobile version