KONTROVERSINEWS.COM– Berdasarkan data Satgas Penangan Covid-19 per 17 Oktober 2021, ada delapan daerah di Indonesia yang sudah masuk zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19, seperti dikutip CNBC Indonesia Sabtu (23/10/2021).
Yakni, Buton Tengah (Sulawesi Tenggara), Kaimana dan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Dogiyai (Papua), Kota Tual dan Buru Selatan (Maluku) serta Kaur dan Lebong (Bengkulu).
Bandingkan dengan data pada 3 Oktober di mana ada lima daerah zona hijau di Indonesia. Yakni: Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan (Papua Barat), Intan Jaya (Papua), serta Kota Tuai (Maluku).
Sementara itu zona orange atau daerah risiko sedang telah turun menjadi 2 daerah saja. Yakni: Tana Toraja (Sulawesi Selatan), dan Murung Raya (Kalimatan Tengah). Sisanya zona kuning atau zona risiko rendah.
Meski kasus Covid-19 di Indonesia terkendali, pemerintah masih menerapkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat. Dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Pemerintah tetap melakukan antisipasi adanya gelombang ketiga pada Desember 2021. Saat ini aturan itu tengah di godok dengan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah memang sangat mengantisipasi soal potensi adanya gelombang ketiga.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengharapkan masyarakat bijaksana dalam memutuskan untuk bepergian, karena pandemi belum berakhir dan masih harus terus waspada.
“Untuk libur Nataru, kami di pemerintahan, lintas lembaga bersama satgas sudah melakukan rangkaian antisipasi bagaimana mempersiapkan lonjakan mobilitas masyarakat di Nataru. Diharapkan nanti ada ketentuan yang memang sifatnya mengantisipasi, berlaku saat akhir tahun,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Untuk saat ini pemerintah juga melakukan serangkaian pengetatan. Seperti menghapuskan syarat hasil negatif Covid – 19 yang menggunakan rapid test antigen, untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
Adita menjelaskan pengetatan di transportasi udara ini sebagai salah satu langkah Menyusun antisipasi liburan akhir tahun, yaitu diterapkan tidak adanya pembatasan kapasitas pesawat namun syarat perjalanan diperketat hanya diperbolehkan menggunakan RT – PCR dan kartu vaksin.
“Ini salah satu cara kita melihat apakah pola ini bisa tepat kita lakukan (pada nataru) agar mobilitas masyarakat itu aman. Tidak menimbulkan lonjakan kasus seperti kejadian kasus sebelumnya,” katanya. “Ini akan menjadi bahan evaluasi, ini akan menjadi rujukan pemerintah menyusun kebijakan jelang nataru,” tambahnya.