JAKARTA Kontroversinews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset mewah milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz pada pekan ini. saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penyidik akan terbang ke Medan, Sumatera Utara, hari ini, untuk kepentingan penyitaan rumah dan mobil milik dari Indra Kenz.
“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tutur, Senin (7/3/2022).
Untuk melakukan penyitaan ke seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diantaranya, BPN, PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
AS