JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 saksi terkait kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Ketiga Saksi tersebut akan diperiksa hari ini di Aula Polrestabes Bandar Lampung.
Adapun saksi tersebut, yakni NS, Syamsi Roli; karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi. Ali masih belum bisa membeberkan materi apa yang akan didalami KPK soal perkara Azis ini.
“Hari ini (8/10) pemeriksaan saksi TPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).
Sebelumnya telah diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. *