Site icon kontroversinews.com

H. Rukmana: Karyawan di Rumahkan Wajib Diberi Upah Penuh

Kantor Disnaker Kabupaten Bandung tetap buka memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhan informasi meskipun di tengah pandemik Covid 19. Gambar diambil Rabu (6/5). | foto – Lily Setiadarma . 

SOREANG  | Kontroversinews — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, H. Rukmana, MSi., membenarkan banyak perusahaan di Kabupaten Bandung yang memberhentikan karyawan dan merumahkan karyawan.

Ia mengingatkan, setiap perusahaan yang memberhentikan atau merumahkan karyawannya, harus mengikuti semua peraturan termasuk imbauan Bupati Bandung. Kata Rukmana, ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, termasuk Surat Edaran Disnaker Kabupaten Bandung yang merupakan hasil rapat dengan LPS Bipartit.

Perusahaan yang akan memberhentikan karyawan atau merumahkan karyawan wajib memberikan upah secara penuh. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka perusahaan bisa dikategorikan melakukan pelangggaran upah minimum.

“Jika ingin merumahkan karyawan, maka upah karyawan tersebut harus dirundingkan dan disepakati bersama,” ungkap Rukmana saat ditemui  di  Kantornya, Rabu (6/5).

Rukmana meminta upah dari karyawan yang dirumahkan harus diberikan secara penuh, jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah secara penuh, maka karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada Disnaker Kabupaten Bandung.

Jika perusahaan tetap tidak ingin memberikan upah sesuai aturan, maka hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran normatif, yaitu melakukan pelanggaran tehadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 63 termasuk dalam pelanggaran upah minimum.

“Kita akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja,” sambung Rukmana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker), Kabupaten Bandung, H. Rukmana, MSi.

Rundingan, kata Rukmana, merupakan salah satu bentuk komunikasi agar baik perusahaan maupun pekerja bisa saling memberikan saran. Misalnya, jika perusahaan tidak bisa memberikan upah sesuai aturan, maka melalui rundingan tersebut, perusahaan bisa memberikan alasannya sehingga karyawan dapat mengetahui situasinya dan kemudian keduanya bisa saling sepakat.

“Jika tidak bisa membayar upah secara penuh tetapi perusahaan tidak melakukan rundingan, maka perusahaan bisa dipidanakan karena pelanggaran upah minimum,” jelas Rukmana.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Rukmana, perusahaan tetap dipersilahkan untuk beroperasi tetapi dengan syarat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Karena, salah satu cara agar dapat mencegah penyebaran Virus Corona adalah dengan perilaku hidup sehat dan bersih.

Rukmana yakin, perusahaan di Kabupaten Bandung yang ditengah pandemi tetap beroperasi, adalah perusahaan yang benar-benar memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.

“Contohnya di perusahaan Fengtay, langsung memberikan SP 2 bagi karyawan yang tidak menggunakan masker,” ujar Rukmana.

Sementara itu, terkait dengan Kartu Prakerja, Rukmana menuturkan bahwa pada awalnya pemerintah menyiapkan  Kartu Prakerja dengan dua juta kuota, dimana 1,5 juta kuota Kartu Prakerja diakses melalui online yang dikoordinir oleh Kementrian Perekonomian, sedangkan kuota yang 500 ribunya akan disebar ke seluruh Disnaker yang ada di Indonesia, yang tidak hanya diperuntukan bagi orang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga orang yang mengalami PHK, penyandang disabilitas, perempuan yang belum bekerja, warga yang kesulitan ekonomi.

“Konsep awal Kartu Prakerja tidak berlaku, imbas adanya Covid 19. Salah satu kekurangan Kartu Prakerja adalah filter yang tidak bagus, sebab semua orang, baik yang bekerja maupun tidak bekerja bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja,” tutur Rukmana.

Disnaker Kabupaten Bandung terus melakukan pendampingan bagi masyarakat yang ingin memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja, karena pihaknya melihat tidak semua masyarakat memiliki akses digital.

“Saya sudah melakukan refocusing anggaran, nantinya akan ada kegiatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang terkena PHK atau dirumahkan,” pungkas Rukmana. (Lily Setiadarma)

Exit mobile version