KAB. BANDUNG | Kontroversinews – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H.Endang meminta Pemerintah Pusat membatalkan aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama infrastruktur sekolah disetiap zona belum tersedia dengan baik. Pemberlakuan sistem zonasi sejak beberapa tahun terakhir selalu memicu kekisruhan dan juga meresahkan para orang siswa.
“Banyak mengeluhkan soal PPDB ini pada saya, ada yang datang langsung ada yang lewat media sosial dan lainya. Intinya masyarakat resah setiap tibanya tahun ajaran baru. Jadi sebailnya sih sistem zonasi ini dibatalkan saja, lebih baik kembali dengan sistem passing grade pakai NEM saja biar lebih objektif,” kata H.Endang, di Pasrijambu Minggu (23/6/2019).
Dikatakan H.Endang, sistem zonasi memang tujuan dan semangatnya bagu. Yakni untuk pemerataan kesempatan belajar. Termasuk juga menghilangkan istilah sekolah favorit dan non favorit. Namun sayangnya, Pemerintah Pusat juga tidak melihat kondisi lapangan yang belum siap. Dimana jumlah sekolah (SMPN) belum sebanding dengan jumlah lulusan dari sekolah dasar. Dalam artian, tidak semua zona yang ditetapkan itu terdapat sekolah. Sehingga, tetap saja akan banyak calon siswa yang menyeberang zona.
“Kalau di sekitar rumahnya enggak ada sekolah pastinya dia nyari keluar zonanya dong. Nah kondisi seperti ini banyak terjadi apalagi seperti di Kab Bandung yang banyak daerah terpencil dan keberadaan sekolahnya belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Makanya wajar setiap tahun sejak diberlakukan sistem ini kisruh terus,” ujarnya.
H.Endang juga menyoroti mengenai alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Bandung untuk alokasi Dinas Pendidikan yang mencapai kurang lebih Rp 1,6 triliun pertahun. Dimana jumlah ini sama dengan sepertiga dari total APBD Kabupaten Bandung kurang lebih Rp 5,6 triliun.
“Saya juga heran dan kecewa alokasi untuk anggaran untuk Disdik itu paling besar setelah PUPR. Tapi hasilnya belum signifikan dirasakan oleh masyarakat. Padahal selain dari APBD, untuk operasional sekolah itu ada juga dana BOS, tapi kok tetap saja enggak signifikan hasilnya,” katanya.
H.Endang melanjutkan, alangkah baiknya, kata dia alokasi APBD, dana BOS dan juga anggaran lainnya yang bersumber dari pusat maupun provinsi, lebih difokuskan pada pembangunan dan penambahan sekolah baru. Hal ini sangat penting untuk memenuhi kewajiban pemerintah menyediakan sarana pendidikan yang dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa kecuali seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Kalau sekarang kan bikin pusing, katanya wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas) 12 tahun. Tapi kenyataannya rakyat mau sekolah susah, jadi saya pikir alokasi APBD dan anggaran lainnya untuk Dinas Pendidikan itu tidak ada dampak yang signifikan untuk masyarakat,” katanya. (Lily Setiadarma ).