Site icon kontroversinews.com

H. Adang Syafaat: Keberadaan UPTD Tingkat Kecamatan Sudah Dihilangkan

SOREANG | Kontroversinews.- Merunut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menerapkan sekolah sebagai satuan pendidikan sebagai UPT bidang pendidikan. Namun Bupati Bandung mengukuhkan 31 pajabat baru sebagai koordinator wilayah (korwil) yang menjadi kepanjangan Dinas Pendidikan (Disdik).

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kabupaten Bandung H. Adang Syafaat membenarkan bahwa keberadaan UPTD di tingkat kecamatan tahun ini sudah dihilangkan. “Namun UPT tidak dihapus, malahan sekarang lebih banyak karena setiap sekolah menjadi UPT,” ujarnya seusai dilantik oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser di Gedung Moh. Toha, Komplek Pembak Bandung, Soreang, Jumat (1/2/2019).

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kabupaten Bandung H. Adang Syafaat

Meskipun demikian, H. Adang tak menampik jika di tingkat kecamatan sekarang ini ada korwil. Setiap satu kecamatan, ada seorang Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan yang menjadi kepanjangan Disdik.

H. Adang tak menampik jika posisi korwil tersebut berada di atas sekolah sebagai UPT. Artinya mereka membawahi beberapa sekolah yang ada di kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.

Di Kabupaten Bandung, kata H. Adang, Korwil Kecamatan Cilengkrang memiliki tugas paling ringan karena hanya membawahi sekitar 18 SD. Sedangkan Korwil Kecamatan Majalaya membawahi UPT terbanyak sampai 69 SD.

Terkait tugas dan fungsi, H. Adang menegaskan bahwa tidak ada perbedaan mencolok antara Korwil Kecamatan dengan Kepala UPTD Kecamatan yang ada sebelumnya. “Tugasnya tidak terlalu jauh beda,” ucapnya.

Meskipun demikian jika mengkaji lebih jauh Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, korwil justru seharusnya merupakan kepanjangan dari UPTD bukan sebaliknya berada di atas UPTD. Hal itu jelas termaktub dalam Pasal 28.

Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan bahwa Pada UPTD Kabupaten/Kota yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas, untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPTD dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja nonstruktural. Sementara pada ayat (2) tertera bahwa wilayah kerja/unit nonstruktural sebagaimana dimaksuk pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator (korwil).

Rotasi
Selain melantik para korwil tersebut, H. Dadang M. Naser juga melantik pejabat lain hasil rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung. Tercatat sedikitnya eman orang pejabat eselon 2 serta 91 pejabat eselon 3 dan 4 yang menempati jabatan baru mereka masing-masing.

Beberapa pejabat yang menempati posisi baru mereka adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Erick Djuriara yang kini menjabat Asisten III Bidang Pemerintahan. Erick bertukar posisi dengan Syarief Hidayat yang sebelumnya menjadi Asisten III dan kini menjadi Kepala BKPSDM).

Pertukaran juga terjadi antara Asisten I Bidang Pemerintahan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mantan Kepala DPMPTSP Ruli Hadiana kini menjadi asisten pemerintahan, sedangkan Yudi Haryanto yang sebelumnya menjadi asisten pemerintahan kini menjadi Kepala DPMPTSP.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Usman Sayogi berpindah tugas menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah. Sementara Cakra Amiyana yang sebelumnya menjadi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM setelah sebelumnya lolos dalam proses seleksi terbuka. ( Lily Setiadarma)

 

Exit mobile version