MEDAN (Kontroversinews.com) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumut pada Rabu (28/4/2021) mengikuti rapat virtual mendengarkan pengarahan Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut terkait kebijakan larangan mudik lebaran 1442 hijriah, dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.
Gubernur Edy mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan Forkopimda Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota, agar masyarakat mematuhi kebijakan tersebut.
Pertama melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan di Sumut, termasuk di Bandara Kualanamu dan Bandara Silangit dan sejumlah pelabuhan yang biasa menjadi gerbang pintu masuk menuju Sumut. Kegiatan tersebut akan dikomandoi oleh Polda Sumut dan didukung oleh Kodam I Bukit Barisan.
“Kita bikin check point untuk membatasi rakyat yang akan melaksanakan mudik. Namun ada kegiatan-kegiatan yang harus kita beri kesempatan bagi rakyat yang sifatnya mendesak, sehingga diberikan untuk pulang ke kampungnya. Tetapi itu dilingkup 33 kabupaten/kota,” jelas Edy, Rabu.
Lalu, meminta kepada para bupati yang berada di wilayah perbatasan pintu masuk Sumut, agar membuat pos-pos khusus. Sehingga para pemudik yang akan masuk ke wilayah Sumut akan disetop dan diminta untuk putar balik.
“Kedua, masing-masing bupati, yang khususnya perbatasan dengan provinsi, akan dilakukan pos-pos khusus untuk menyetop kendaraan, seperti dari Aceh ke Medan melalui Langkat dan sebaliknya. Termasuk juga diperbatasan Sumut-Riau dan Sumut-Sumbar,” ungkapnya.
Terakhir, Forkopimda Sumut akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini, demi memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sumut.
Sehingga masyarakat merasa legowo untuk berlebaran dari tempatnya masing-masing meski tidak mudik ke kampung halaman.
“Ketiga, melakukan pendekatan kepada rakyat, memberikan edukasi dan sosialisasi. Kenapa dilakukan pembatasan dan meniadakan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini,” sebutnya.
Mengutip dari Tribunnews.com, Edy menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, yakni ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN. Bila diketahui melanggar, akan diterapkan sanksi disiplin dari satuan tugas masing-masing.***AS