Samosir | Kontroversinews.-Kepolisian Resort (Polres) Samosir meringkus pelaku yang menghina Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial HS, 32 tahun, ditangkap di Provinsi Bangka Belitung pada Sabtu, 29 Februari 2020. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 2300 / XII / 2019 / SMR / SMD, tanggal 2 Desember 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan lewat media sosial.
Informasi yang dihimpun wartawan dalam postingannya di akun Facebook Menuju Samosir Maju tersebut, ia menulis tudingan kepada Drs Rapidin Simbolon MM dengan kata-kata sangat tidak pantut dan menyebutnya sebagai bupati yang gagal dalam semua hal.diketahui, ia saat membuat postinganya di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara dan kesehariannya bekerja sebagai kenek angkot. Sejak membuat postingan tersebut ia berpindah tempat ke Ujung Batu Rokan Riau, lalu berpindah lagi ke Pulau Batam dan berpindah lagi ke Muntok Provinsi Bangka Belitung. Setelah merasa aman, di sana dikunci akun facebooknya.
Imran Baron Simamora (32) pemilik akun Facebook atas nama Imran Haryono S, pelaku penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Samosir Drs. Rapidin Simbolon MM akhirnya dibekuk Timsus X3 Polres Samosir dirumahnya Jalan Sungai Tanggok, Kelurahan Sekar Biru, Kecamatan Pari Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kep. Bangka Belitung, Sabtu, 29/2/2020.
Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, kepada Wartawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP/230/XII/2019/SMR/SPKT tgl 02 Desember 2019.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolres Samosir memerintahkan Timsus X3 Polres Samosir dibawah pimpinan IPDA Jhonson Sianipar didampingi oleh anggota Surahman, Benny Situmorang, Chandra Barimbing, Brolin Sihaloho untuk segera ungkap Kasus tersebut, Selanjutnya Timsus X3 bergerak tanggal 27 Febuari 2020 menuju Kep. Bangka Belitung guna memantau keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka Imran Baron sedang berada dirumahnya, sehingga personil Timsus X3 mengetuk pintu rumahnya yang dibuka oleh tersangka. Lalu kepadanya dijelaskan maksud kedatangan personil dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan atas namanya dan Surat PerintahTugas.
Tersangka sempat membantah melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir dengan alasan akunnya diretas orang lain dan menambahkan kalau dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Namun ketika dicek di Polsek Jebus, tersangka belum ada membuat pengaduan dan ketika hal tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan akhirnya tersangka Imran Baron Haryono S mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir dimedia sosial melalui akun Facebook. “Dan untuk menguatkan keterangannya, tersangka Imran menuliskan surat pernyataan dikertas bermaterai 6000,”jelas Kapolres Samosir.
Saat ini pelaku Imran Haryono S sudah diamankan di Mapolres Samosir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Imran Baron Simamora dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU No 16/2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.(ps)