BOGOR (kontroversinews.com) – Penerapan ganjil genap bagi kendaraan di wilayah Kota Bogor mulai diberlakukan. Terlihat, masih cukup banyak kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai tanggal diputarbalik oleh petugas.
Seperti yang terlihat di check poin Simpang Terminal Baranangsiang kendaraan dari arah Tol Bogor maupun Ciawi yang menuju pusat Kota Bogor diperiksa petugas. Bagi plat nomor kendaraan yang hari ini genap diputar balik kembali.
Tak hanya mobil, pemberlakukan ganjil genap ini juga menyasar kepada motor. Terlihat masih cukup banyak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan diputar balik. “Kami memulai untuk pembatasan mobilitas dengan memberlakukan ganjil genal di dalam Kota Bogor dan sebanyak 5 check poin telah berlangsung sejak pukul 10 tadi. Terpantau saat ini dengan sosialisasi cukup baik maka tida ada penumpukan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Sabtu (19/6/2021).
Tak hanya itu, petugas juga telah mengalihkan arus kendaraan di ruas Tol secara situasional. Kendaraan dari arah Jakarta atau Ciawi yang akan masuk Kota Bogor tidak bisa keluar melalui Tol Bogor.
“Untuk ruas Tol menuju Tol Bogor maupun dari Ciawi menuju Kota Bogor itu juga sudah dilakukan penutupan. Sehingga dari Jakarta menuju Kota Bogor silahkan melalui Pintu Bogor Selatan dan dari Ciawi silahkan menggunakan pintu Tol BORR,” katanya dilansir dari iNews.id.
Sedianya, penerapan ini akan akan dievaluasi apakah akan diberlakukan kembali pada akhir pekan depan. Semua ini, dilakukan untuk membatasi mobilitas di tengah meningkatnya kasus covid-19 di Kota Bogor. “Penerapan ganjil genap ini hanyalah salah satu dari berbagai poin yang telah diputuskan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk menekan angka covid yang saat ini sedang meningkat. Kota bogor saat ini berada pada garis bawah zona oranye kita berharap tidak sampai zona merah,” kata Susatyo.
Untuk diketahui, penerapan ganjil genap idiberlakukan pada hari ini dan Minggu besok mulai pukul 10.00 WIB-16.00 WIB. Ada lima titik check poin yang disiapkan yakni Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Mancur, Simpang Empang, Jalan Pajajaran (depan RM Bumi Aki) dan Jembatan Merah.
Meski begitu, masih ada beberapa kategoti kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas seperti aturan ganjil genap sebelumnya. Yakni dalam kondisi darurat, orang bekerja, sopir online dan lainnya.***AS