JAKARTA (kontroversinews.com) – Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan Baswedan untuk tidak usah menghadiri pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi yang akan dilaksanakan ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (27/9/2021).
“Kami dari empat pimpinan DPRD dan perwakilan tujuh fraksi ingin menyampaikan beberapa hal berikatan dengan agenda colongan yang dilakukan saudara ketua (Prasetyo Edi Marsudi) atas rapat Bamus (pagi) tadi,” ujar Taufik dilansir dari okezone, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Ia menyebutkan agenda Bamus Seni pagi judulnya untuk membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi. Namun tiba-tiba Ketua DPRD DKI memastikan adanya hak interpelasi.
“Dalam mekanisme dan tata tertib DPRD DKI bahwa setiap agenda kegiatan yang akan dibahas di Bamus harus lebih dahulu dibuatkan undangan,” jelas Taufik.
Padahal kata Taufik dalam setiap undangan harus dilakukan minimal dua pimpinan DPRD dengan melakukan paraf atas undangan tersebut.
“Itu amanat dari Pasal 80 Ayat 3 tatib kita. Maka kami menyampaikan rapat tadi pagi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi menurut kami itu ilegal,” lanjut Taufik.
Taufik menegaskan karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga.
“Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir dalam rapat tersebut tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini akan sesuai mekanisme yang ada di DPRD. Saya kira ini agar masyarakat paham di dewan ada mekanisme yang diatur dengan tatib,” pungkas Taufik.***