Empat Aparat Desa di Simeulue Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta

oleh
oleh

SINABANG | Kontroversinews.– Kepolisian Resor Simeulue, merilis para tersangka dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Simeulue, Kamis (13/6/2019).

Seperti kasus pencabulan anak di bawah umur, pencurian kenderaan bermotor dan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa, mulai dari Kepala Desa, bendahara, ketua TPK hingga Ketua BPD desa.

Untuk kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana disampaikan Kapolres Simeulue, bahwa dari penyalahgunaan wewenang sebagai aparat desa telah merugikan negara sebesar Rp 247 juta lebih tahun anggaran 2016.

Para aparat desa yang terjerat kasus korupsi itu, yakni aparat Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur.

“Tersangka berinisial K, saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Siumat, tersangka R sebagai bendahara desa, L ketua TPK dan A sebagai ketua BPD Desa Pulau Siumat,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari para tersangka itu yakni sebanyak Rp 9 juta.

Kerugian negara dalam korupsi dana desa itu, dilakukan melalui kegiatan fiktif serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di lapangan.

Para tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Sumber : Tribun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *