Nur Hidayanto Tukang Ukur BPN yang Ngaku Salah Terima Duit 60Juta, Ngumpet di Ketiak Istri
BANDUNG – Terkait pemberitaan tukang ukur BPN Kota Bandung bernama Nur Hidayanto alias Nuy yang mengaku salah karena telah menerima uang senilai 60 Juta Rupiah namun tidak jelas pertanggungjawabannya, istri Nuy bermana Elva Kramatinova menyampaikan permintaan kepada pihak Media untuk menghapus berita yang telah terbit, hal itu disampaikan dengan harapan tidak menyebar sehingga diketahui kerabat terlebih siswa/siswi turunannya dikemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Elva melaui telpon seluler kepada Media, pada Kamis 27 April 2023 malam. “pak bambang dari kantor BPN datang kerumah dan memberi kabar tentang berita ini,” kata Elva, Via telepon.
Selain itu Elva mengaku hanya menerima transferan ke rekening miliknya satu kali senilai 35 Juta Rupiah.”Waktu itu rekening pak nur sedang ada auto debit jadi pake rekening saya,” tutur Elva, via Telepon. (27/4/23).
Dengan Iming-iming akan bertanggungjawab menyelesaikan kasus suaminya dengan cara mengembalikan uang yang telah diterimanya, Elva nekat menipu serta membohongi penerima Kuasa penuntut pertanggungjawaban dengan cara memberikan janji palsu sejak 27 April. Hingga akhirnya pada Rabu 10 Mei 2023, Elva sudah tidak menjawab pesan singkat WhatsApp.
Bahkan sebelumnya Hampir setiap hari Elva melalui pesan WhatsApp dan Telephone seluser menyampaikan janji Jam dan Hari yang ia yakinkan dan janjikan kepada penerima kuasa. Namun usai beberapa kali janjinya meleset, ternyata hal itu sengaja dibuat untuk memboohongi penerima kuasa yang hampir setiap dijanjikan untuk menunggu seharian penuh.
Hal itu diduga dilakukannya untuk mengulur waktu sehingga kasus yang membelit suaminya tidak diproses ke jalur hukum.
Elva juga menuding uang yang diterima suaminya Nuy yang juga diterima melalui transfer ke rekeningnya itu, juga mengalir ke oknum Pejabat BPN Kota Bandung. Namun hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam penelusuran awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna konfirmasi.
Berikut sebagian isi Chating WhatsApp kepada penerima Kuasa :
27/04/23 14.14 – Boleh sy tlp?
27/04/23 17.33 – Boleh sy tlp lg pak
04/05/23 12.56 – Pak saya dana insyaallah ada msuk bsok,,nanti sy info utk ketemuan nya ya
05/05/23 14.44 – Assalamualaikum pak,,Pak ini sy br beres urusan keuangan,,jdnya terima Senin siang pak karna td ada bbrp berkas yg hrs di lengkapi,,gmn ya pak jdnya kita ketemu Senin siang aja atau gmn?
05/05/23 14.45 – Iya maaf pak sy br beres mknnya br ngabarin
05/05/23 14.45 – Saya serius loh pak akan menyelesaikan
08/05/23 16.17 – Iya pak sy jg sangat menghargai kebaikan kebijakan bpk
08/05/23 16.17 – Tunggu dl ya pak
08/05/23 17.00 – Pak sy masih sama org2 yg lg pd nunggu dana jg tunggu dl ya pak sy sangat prioritaskan pak
05/05/23 14.45 – Iya maaf pak sy br beres mknnya br ngabarin ????
05/05/23 14.45 – Saya serius loh pak akan menyelesaikan
05/05/23 14.45 – Saya ngabarin setelah beres pekerjaan nya krna sy pun ga mau janji kosong pak
05/05/23 14.46 – Iya pak mohon maaf sekali pak ????????????
08/05/23 14.54 – Sy ga enakan pa orgnya apalagi melak bpk disana
08/05/23 16.17 – Iya pak sy jg sangat menghargai kebaikan kebijakan bpk ????
08/05/23 16.17 – Tunggu dl ya pak ????
08/05/23 17.00 – Pak sy masih sama org2 yg lg pd nunggu dana jg tunggu dl ya pak ????????sy sangat prioritaskan pak
08/05/23 19.07 – Pak saya mohon maaf sama sekali sy ga ada mempermainkan bpk????
08/05/23 19.10 – Blm pak,,tetep besok saya terima uangnya jd sy jg bingung utk waktu skrg yg bpk berikan
08/05/23 19.15 – Paling telat di jam 15.00 pak ini saya beresnya langsung sy meluncur ke bpk ????
08/05/23 23.05 – Alhamdulillah,,baik pak saya maksimalkan ya pak????
08/05/23 23.05 – Terimakasih bnyk pak ????
08/05/23 23.06 – Bukan PHP pak maksdnya sy totalitaskan smuanya bsok pak,,
08/05/23 23.07 – Duh sy salah aja ya pak ????????
08/05/23 23.07 – Maaf pak ????????
09/05/23 17.34 – Waalaikumussalam pak sy kabari bpk ya ini sy masih sama rekan ????
09/05/23 17.39 – Penerima Kuasa : Jd enggak?
Diberitakan sebelumnya. Robbin Tanudibrata (67) meminta pertanggungjawaban Tukang Ukur yang diketahuinya memiliki Surat Tugas dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung bernama Nur Hidayanto alias Nuy.
Robbin mengaku sudah menyerahkan uang sebesar 60 Juta Rupiah kepada Nuy dalam dua tahap,”Saya sebagai masyarakat percaya dong dia (Nuy) pakai baju seragam cokelat cokelat, terkesan pegawai negeri, ada surat tugas” kata Robbin, (10/3/23).
Awalnya, Pada 23 November 2020 lalu Robbin menyerahkan uang kepada Nuy senilai Rp. 25.000.000., (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). dengan bukti kwitansi bermaterai yang ditulis untuk pembayaran biaya pengurusan Leter C. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening instri Nuy.
Penyerahan uang tahap kedua, senilai Rp. 35.000.000., (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang juga sudah ditransfer ke nomor rekening yang sama, ditulis dalam kwitansi bermaterai untuk biaya Splitzing Sertipikat seluas 18 meter persegi, pada 30 Maret 2021.
Uang yang diserahkan itu sama sekali tidak jelas apa peruntukannya, pasalnya Robbin sendiri masih harus melenggang kesana kesini guna mempersiapkan persyaratan yang wajib dikumpulkan. Tidak menggunakan leter C dan tidak melalui proses Splitzing.
Sekitar tiga bulan kemudian setelah itu, Robbin mengaku tidak mendapat kejelasan dari Nuy sehingga harus mengurus sendiri proses persyaratan Sertipikat Pertanahan, “Tadinya karena tidak mengerti saya percaya itu sebagai pembayaran jasa dengan catatan diurus sampai tuntas, tapi setelah dibayar, tidak ada pertanggungjawaban dan sama sekali tidak menjawab saat saya kontak melalui seluler” ujar Robbin.
Dengan itu, Robbin mengaku terpaksa harus mengurus permohonan persyaratan surat tanahnya secara mandiri, “Saya jadi bolak balik sendiri ke BPN hingga sempat mengurus empat macam persyaratan yang akhirnya persyaratan tersebut dibatalkan dan diganti,” tuturnya.
Robbin meyakini, uang yang ia serahkan kepada Nuy tidak mungkin mengalir ke pejabat BPN Kota Bandung. lantaran sepanjang dirinya mengurus proses persyaratan tidak merasakan pelayanan humanis.
“Kalau benar Nuy ngasih duit ke pejabat BPN berinisial P dan L (Pejabat Peta Bidang) tiga puluh lima juta, sama saya dibebaskan, tapi asal bener ada pengakuan dari bersangkutan dan jelas peruntukannya sesuai aturan negara, kalau benar P dan L nerima, gak mungkin saya terkesan di hina-hina beberapa pegawai BPN. Gara-gara dia (Nuy) tidak ada koordinasi sama sekali, saya lah yang jadi terhina dimana-mana,” papar Robbin, Kesal.
Saat dilakukan konfirmasi, Nur Hidayanto alias Nuy kepada wartawan mengakui masalah tersebut merupakan kesalahannya, Ia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dengan menyampaikan alibi harus melakukan usaha untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Iya betul dibatalkan, jadi melalui proses peta bidang SK, kebetulan saya yang mengukur di lokasinya, saya ini lagi berusaha mengembalikan sebagian dana yang udah saya dan rekan terima, da saya mah, pejabat bukan, PNS BPN bukan, Cuma tukang ukur, jadi harus kukumpul,” kata Nuy kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, (10/3/23).
Bukan hanya itu, Saat dilakukan pertemuan konfirmasi secara langsung, Nuy menyampaikan bahwa kejadian tersebut murni kesalahannya, “Abdi nu salah (saya yang salah)” singkat Nuy, 20 Maret 2023 di Cafe 911 Talaga Bodas bandung.
Ditempat tersebut Nuy sempat menawarkan uang senilai Rp. 7.000.000. (Tujuh Juta Rupiah) kepada wartawan dengan harapan kasus tersebut dianggap tuntas. Upaya itu tidak diterima lantaran mengidikasikan upaya suap, Kejadian itu juga disaksikan salahsatu anggota Ditreskrimsus Polda Jabar.
Menanggapi kasus ini, Analis SDM Aparatur Pertama Kantor Pertanahan ATR/BPPN Kota Bandung Nora E. Harahap menyampaikan kepada media, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap Nur Hidayanto alias Nuy dan menekan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
Kendati demikian, Nora mewakili BPN Kota Bandung mengaskan bahwa Nuy tidak ada hubungan apa-apa dengan BPN Kota Bandung, “Beliau (Nuy) bukan pegawai atau PPNPN yang secara legalitass dibawah BPN, Jadi itu adalah tanggungjawab personal,” Tegas Nora, Melalui Pesan WhatsApp. (3/4/23).
Masih Kata Nora, Sejauh ini pihak BPN Kota Bandung tidak bisa sepenuhnya melakukan kontrol terkait kasus seperti ini, yang memungkinkan masih ada hal serupa yang terjadi dilapangan, “Terimakasih atas keberadaan teman-teman yang mau menginfokan ‘kenakalan’ mereka,” terangnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bandung Eddy Sofyan angkat bicara terkait kasus ini, Pihaknya akan melakukan pemecatan jika pelaku tersebut ada dalam lingkup ATR/BPN Kota Bandung, “Kita akan pecat,”Tegas Eddy, Dikantor Kantah BPN Kota Bandung, 11 April 2023.
Robbin Tanudibrata menyerahkan kasus ini sepenuhnya melalui Surat Kuasa yang dibuat pada 10 April 2023 kepada orang kepercayaannya. Kuasa tersebut untuk menuntut tanggungjawab dari Nuy dan untuk dilakukan proses laporan ke Kepolisian jika Nuy tidak segera mengembalikan uang yang di janjikannnya.
Dalam hal ini, Robbin mengaku bersyukur dengan kepemimpinan Kepala Kantor di ATR/BPN Kota Bandung yang baru dibawah kepemimpinan Nugraha, permohonan sertipikat tanah miliknya selesai melalui jalur permohonan SK yang sudah ditandatangani Kepala Kantor. Pada masa pimpinan sebelumnya berkas permohonan SK mandek sejak 23 September 2021 bisa tuntas pada 24 Februari 2023, “Dalam kasus ini menjadi pembelajaran dan pengalaman, saya sangat berterimakasih atas kepemimpinan BPN kota badung yang baru bapak Nugraha,” tuturnya. * (Bersambung)…