Site icon kontroversinews.com

Eks Ketum organisasi underbow FPI jadi Saksi di Sidang Rizieq Hari Ini

Siadang Habib Rizieq

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Eks Ketum organisasi underbow Front Pembela Islam (FPI) Hilal Merah Indonesia (Hilmi), Ali Hamid dan salah satu panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Zainal Arifin hadir sebagai saksi dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jaktim, Senin (3/5).

Zainal dan Ali hadir di ruang sidang. Keduanya dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi Rizieq Shihab. Sebelum bersidang, mereka beruda diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Setelah itu, Hakim Suparman menanyakan kepada kuasa hukum terkait atribusi kedua saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini.

Pihak pengacara mengatakan bahwa keduanya dihadirkan karen berada di lokasi Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

“Keduanya berada di lokasi saat penyelenggaraan acara maulid,” kata salah satu pengacara Rizieq.

Ali mengatakan pihaknya telah memastikan pelbagai protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh massa yang hadir saat pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Ia menyatakan sudah membagikan masker, dan menyemprot disinfektan bagi massa yang hadir.

“Kami mengecek di lapangan, mereka yang hadir memakai masker, membagikan. Yang masuk di semprot disinfektan. Panitia yang di mimbar kita ingatkan untuk ingatkan itu. Termasuk saya sendiri bagi-bagi masker,” kata Ali di persidangan.

Jaksa telah mendakwa Rizieq dengan dakwaan menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi virus corona.

Mengutip dari CNNIndonesia.com, dalam kasus Petamburan, Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif. Di antaranya, pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.***AS

Exit mobile version