Bandung, Kontroversinews – Kuasa Hukum Konsumen Cluster Kavling Puri Pandawa Ciwastra III (PPC3) Ferdy Rizky Adilya, SH., MH., C.L.A melalui jajarannya Aldie Rangga Diputra, SH., MH. didampingi rekannya Abdithiya Mopangga, SH., mengungkapkan, sudah melaporkan Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup secara resmi di Polda Jabar sejak 4 Juli 2022 lalu.
Terlapor Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup berinisial PPGW sudah dimintai keterangan di Mapolda Jabar, “Pihak Developer sudah dipanggil dan sudah diperiksa” ungkap Aldie, di Kantornya, FRA Law Firm Jalan Tamborin Nomor 14 Kota Bandung, Senin 15 Agustus 2022 siang.
Lanjut Aldie, Sekitar satu minggu kebelakang pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jabar, setelah Polisi mendapat keterangan dari pemilik lahan.
Menurutnya, dengan itu kemungkinan akan segera dilakukan gelar perkara, “Mungkin dengan dilaporkannya itu bisa masuk ke proses sidik, yang mungkin bisa ditetapkan status tersangka” tuturnya.
Laporan tersebut dilakukan akibat tidak adanya respon dan etikad baik dari Developer sejak Februari 2022 lalu. Selain itu Somasi yang dilayangkan lebih dari 3 kali juga tidak pernah ada konfirmasi dan jawaban. maka dari itu kuasa hukum dari 19 konsumen melakukan laporan resmi, “Akhirnya setelah pengaduan ya kita bikin laporan resmi, yang memang diwakilkan dengan satu orang karena konsepnya 19 orang ga bisa hadir” tuturnya.
Masih Kata Aldie, Dari situlah mulai berkembang hingga dimintai keterangan dari 19 konsumen yang saat ini sudah selesai. Menurutnya, banyak pekerjaan yang dilalaikan oleh developer selain masalah pembangunan dan perijinan, yaitu menyoal lahan yang belum dilunasi pihak developer.
Kuasa Hukum meminta pihak Developer bisa menyelesaikan secara realistis permasalahan tersebut jangan hanya sekedar janji yang bisa merugikan banyak orang, “Jangan sampai ada yang dirugikan lagi lah, walaupun sampe sekarang belum ada putusan ya seseorang bersalah ataupun tidak” paparnya.
Ditambahkan Aldie, Mayoritas perjanjian jual beli antar konsumen dengan pihak developer sudah melewati tempo, sempat dijanjikan untuk proses Perjanjian Jual Beli ulang namun hal itu tidak pernah terwujud hingga saat ini.
Menurut Aldie, Sejauh ini komunikasi Kuasa Hukum dengan Penyidik berjalan sangat baik, kuasa hukum selalu mendapatkan informasi perkembangan.
Kendati langkah Laporan Resmi sudah dilakukan, pihaknya masih membuka peluang etikad baik Developer untuk melakukan tanggungjawab terhadap konsumen. Jika Developer tidak sanggup untuk mengelola, maka konsumen siap melanjutkan progres pembangunan yang di prediksi bisa menelan anggaran kurang lebih 5 Miliar Rupiah, tentunya Developer yang wajib menanggung biaya tersebut.
Laporan Konsumen melalui Kuasa Hukum tertuang dalam Undangan Permintaan Keterangan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat kepada Developer berinisial PPGW pada 12 Juli 2022, terkait Kasus Dugaan tindak pidana dengan cara badan hukum dengan cara yang menjual satuan permukiman namun belum menyelesaikan status hak tanah linkungan hunian atau Lisiba dan atau orang perseorangan yang membangun Lisiba dan atau badan hukum yang dengan sengaja serah terima dan atau menerima pembayaran lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dan atau dugaan tindak pidana dan atau penggelapan yang terjadi di Puri Pandawa Ciwastra III yang beralamat di Jalan Mustika Raya RT 07 RW 03 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung sebagaimana Pasal 154 dan atau Pasal 155 dan atau Pasal 162 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan atau pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, Konsumen Bernama Rita Suminar mengaku telah melunasi pembelian rumah seharga 300 Juta Rupiah yang langsung diserahkan kepada Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup sejak 5 Januari 2022 lalu. Namun hingga saat ini progres pembangunan rumah yang Rita Lunasi tidak jelas.
Disamping itu, Rita Suminar mengaku, saat ini harus rela tinggal di rumah kos dengan cara menyewa padahal ia saat ini sudah tidak memiliki pekerjaan, Perjuangan Rita dalam mendapatkan uang sebesar 300 juta rupiah demi mendapatkan rumah impiannya itu, berani mempertaruhkan masa depannya yang hingga saat ini berusia 54 Tahun belum juga menikah. Hal itu juga dilakukan demi menjaga dan merawat orang tuanya yang saat ini sudah tiada.
“Jadi saya kaya orang luntang-lantung sekarang,” ungkap Rita sambil menangis dihadapan Wartawan belum lama ini.
Developer PPWG hingga saat ini sengaja mengabaikan konfirmasi awak media.
Sementara itu, konfirmasi ke Kapolda Jabar masih dalam upaya. ***