Site icon kontroversinews.com

Disnaker Kab.Bandung Minta Perusahaan Tak Menghalangi Pegawainya Untuk Memberikan Hak Pilih Pada Pilkades Serentak

Kepala Disnaker Kab. Bandung H. Rukmana

SOREANG || Kontroversinews.com – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2021. Oleh karena itu agar partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi itu tinggi, maka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung meminta semua perusahaan bisa ikut berpartisipasi dengan cara mengizinkan pegawainya untuk memberikan hak pilihnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, H. Rukmana menilai partisipasi perusahaan bisa membuat  pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung, bisa berjalan lancar. Meski, pada saat pencoblosan merupakan hari libur nasional.

Kata Rukmana, bagi Perusahaan yang menghalang-halangi pelaksanaan Pilkades dapat diancam Hukuman Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 148 KUHP yang menyatakan : “Barang Siapa Pada Waktu Diadakan Pemilihan Berdasarkan Aturan-Aturan Umum, Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Dengan Sengaja Merintangi Seseorang Memakai Hak Pilihnya Dengan Bebas Dan Tidak Terganggu, Diancam Pidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Empat Bulan.”

“Jadi kami meminta kepada pihak perusahaan agar jangan sampai terjadi demikian,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (16/10).

Pilkades serentak ini, ungkap Rukmana, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 19 (COVID 19).

Apabila ada perusahaan yang tetap membutuhkan pekerjanya untuk bekerja pada hari tersebut, kata Rukmana, maka diwajibkan untuk diberikan Upah Lembur sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), (2), Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) butir (a) dan (b), Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1). (2) dan (3) dan agar mendahulukan Kesempatan kepada Pekerja / Buruh untuk menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Pilkades serentak.

“Dan tidak ada alasan apa pun bagi perusahaan untuk menghalangi atau merintangi pekerjanya,” pungkas Rukmana. ( Lily Setidarma )

Exit mobile version