Site icon kontroversinews.com

Disesalkan Peserta Kurang Menyimak, Para Kepala SD dan SMP Ikuti Sosialisasi Perbup Barang Milik Daerah

KAB.BANDUNG Kontroversinews.com – Para kepala SD dan SMP se-Kabupaten Bandung mengikui Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 lingkup Milik Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Sosialisasi yang digelar di Graha Arjasari, Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung, selama dua hari Senin-Selasa (20-21/6/2022) itu terbilang penting, namun disesalkan sebagian pesertanya yang notabene kepala sekolah kurang menyimak sosialisasi tersebut. Bahkan beberapa kepala sekolah berselfi-ria saat narasumber menyampaikan paparannya.

Salah seorang peserta Sosialisasi Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah lingkup Disdik Kabupaten Bandung yang sedang berselfi-ria. Senin (20/6/2022) photo – Lee

Padahal sosialisasi Perbup itu penting, sebagaimana ditegaskan Kasubdit Inventarisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung, Didin Cahyadi sebagai pemateri dalam acara tersebut.

“Sensus ini dilakukan 5 tahun sekali. Karena itu, sosialisasi Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah ini penting dilakukan agar para peserta dapat melaksanakannya dengan baik,” tegas Didin seusai acara.

Bahkan isi Perbup itu, lanjut Didin, sengaja disebarluaskan melalui kanal YouTube. Tujuannya untuk memudahkan para kepala sekolah apa saja persiapan yang harus dilakukan.

Mengenai keberadaan status aset di Kabupaten Bandung saat ini, menurut Didin, pihaknya akan melihat hasil sensus.

“Ada memang yang melaporkan, misalnya soal status tanahnya, ternyata bukan punya kita, atau tanahnya punya kita tetapi dikuasai orang lain. Nantilah laporan lengkapnya. Kalau sekarang kan tidak tahu, makanya akan dilakukan sensus,” ungkapnya.

h satu aset Pemkab Bandung yang terbengkalai, yakni gedung SDN Sirnagalih di Kampung Sirnagalih, Desa Nengkelan, Kecamatan Ciwidey, yang kondisinya tampak lapuk akibat tidak digunakan sejak 1990. Photo – Lee

Didin juga menyebutkan, untuk neraca aset Pemerintah Kabupaten Bandung hampir mencapai Rp 15 triliun, dikurangi penyusutan sisanya hampir Rp 11 triliun. “Nah, yang Rp 11 triliun itu nilai bukunya, kalau fisiknya ada atau tidak ada, nanti setelah sensus. Saya tidak bisa mengatakan sekarang, nanti saat sensus selesai kita akan membuat laporan,” kata Didin.

Menurut Didin, paling besar item aset ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, tetapi aset berupa barang yang terbesar ada di PUTR Kabupaten Bandung. “Sekitar 60% dari Rp 11 triliun itu ada di PUTR. Kan ada jalan, ada irigasi. Nilainya besar-besar. Kalau di Disdik nilainya kecil-kecil tapi banyak itemnya, ” ujar Didin.

Yang akan disensus sekarang, lanjut Didin, aset yang sudah tercatat. Namun begitu pihaknya menerima laporan ada beberapa yang tanahnya (tanah yang dipakai gedung sekolah, Red) punya carik desa atau perorangan.

“Nanti kita buktikan apakah tanahnya punya carik desa atau memang punya kita. Jadi kalau masing-masing mengklaim kepemilikan, biasanya diputuskan di pengadilan. Kalau memang berdasarkan keputusan pengadilan yang sifatnya sudah tetap disebutkan tanah itu punya carik desa, ya kita hapus dari catatan aset,” katanya.

Terkait gedung SD yang tidak digunakan, seperti SDN Sirnagalih di Desa Nengkelan, Kecamatan Ciwidey, Didin menjelaskan kalau gedung dan tanahnya tercatat di pemerintahan, tapi gedungnya tidak dimanfaatkan untuk jangka panjang, apa lagi gedung itu sudah hancur dan membahayakan, itu bisa dihapuskan.

“Tapi kalau gedungnya masih bisa dimanfaatkan, mungkin bisa dihibahkan rongsokannya,” kata Didin menanggapi kondisi 6 ruang kelas dan 3 unit rumah dinas yang ada di SDN Sirnagalih, yang dibiarkan lapuk akibat sudah tidak digunakan sejak 1990.

Didin berharap setelah sosialisasi Perbup tersebut, para kepala SD dan SMP bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan sensus aset.

“Tadi saya sudah memberikan pesan moral kepada para kepala sekolah untuk serius melaksanakan sensus, jangan memandang hal itu bukan tanggung jawab mereka. Karena mereka sudah dilantik untuk menduduki jabatan itu. Artinya ikut bertanggung jawab sesuai jabatannya,” tegas Didin.

Kalau mereka punya pikiran bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya, kata Didin, pembenahan aset milik pemerintah daerah tidak akan selesai sampai kapan pun. Mereka harus berperan, sebab aset yang tercatat di sekolah mereka itu untuk mendukung kegiatan mereka sendiri.

“Bukunya dan segala macam alat kantor, itu semua tercatat menjadi aset lengkap Pemerintah Kabupaten Bandung yang selalu diperiksa tiap tahun oleh BPK. Artinya mereka harus bertanggung jawab. Kalau tidak ada barang-barang itu, artinya mereka tidak ada kegiatan,” ujarnya.

Disayangkan memang, sosialisasi Perbup yang penting itu kurang direspon oleh panitia dari Disdik dan sebagian besar kepala sekolah. Bahkan beberapa peserta saat ditanya tentang sosialisasi tersebut mengaku kurang menyimak.

Ketika hal itu akan dikonfirmasi kepada pejabat terkait di Disdik Kabupaten Bandung, tak seorang pun bisa ditemui.

“Mereka lagi keluar, Pak, lagi makan di Rencong. Jadi kami tidak bisa memberikan keterangan, takut salah,” ujar pegawai honorer Disdik setempat yang bertugas sebagai MC dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

 

Exit mobile version