Site icon kontroversinews.com

Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab Rizieq Shihab

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara. Andi Tatat disebut menyiarkan berita tidak benar mengenai kesehatan Habib Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Atas dasar itu dan sesuai dengan keterangan saksi serta ahli, Andi Tatat melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi.

Mengutip dari iNews, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***AS

Exit mobile version