Bandung, Kontroversinews – Rita Suminar (54) mengaku merasa tertipu oleh pihak PT. Bima Sakti Antares Grup setelah melunasi pembelian satu unit Rumah Kavling di Puri Pandawa Ciwastra III yang berlokasi di Jalan Mustika Raya, Keluarahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, sejak 5 Januari 2022 lalu.
Pembayaran dilakukan sejak 31 Desember 2021 dengan biaya booking senilai Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan pelunasan sebesar Rp. 299.000.000, (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada 5 Januari 2022.
Rumah seharga Tiga Ratus Juta Rupiah yang dijanjikan pihak Developer bernama Putu Prema Gandhi Wirawan (29) hingga saat ini tidak jelas progresnya, “Bilangnya begitu dapat uang langsung, gitu kan” kata Rita kepada wartawan, di Kantin The Suites Metro Bandung. Jumat, (13/2022) siang.
Selain itu Rita menuturkan, Sekitar Februari 2022 lalu dirinya sempat merasa senang ketika dilokasi pembangunan terlihat banyak material bahan bangunan, namun ternyata material tersebut bukan diperuntukan untuk pembangunan rumahnya. Dirinya sempat diberi tahu pegawai bangunan ditempat itu, bahwa tidak ada bahan material untuk rumahnya. Kondisi bangunan rumah yang dibeli Rita pun saat itu hanya baru tahap pondasi.
Rita menuntut pihak Developer untuk mengganti seluruh uang yang sudah diserahkan untuk pelunasan, “Tapi langsung jangan di cicil karena saya udah gak percaya sama omongan gandhi, banyak ngulur waktunya tuh, aduh udah deh,” tuturnya.
Selain itu, Masih Kata Rita, Jika masalah progres pembangun mau dilanjutkan Rita hanya ingin uang peruntukan biaya pembangunannya dikelola sendiri, “Bangunan saya sekian persen, ya kalkulasi saya aja yang megang kebetulan saya keponakan ada kontraktor, udah gak percaya lagi kalau dia yang ngehandle (Gandhi).” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bima Sakti Antares Grup Putu Prema Gandhi Wirawan tidak merespon konfirmasi terkait masalah ini kepada media, saat dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp sejak jumat malam.(12/08/22). ***