Pekanbaru | Kontroversinews.- Tindakan kejahatan perbankan dalam bentuk Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri oleh Ardinol Amir Kepala Cabang Pembantu Dalu Dalu dengan kerugian negara Rp. 32,4 Miliar meski sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun masih menyisakan pertanyaan besar bagi Lsm. Pilar Bangsa.
Menurut Superleni, S.Sos Ketua Lsm. Pilar Bangsa, Ardinol Amir bukan hanya sebagai Kepala Cabang Pembantu tetapi juga diduga merupakan Key Person dari salahsatu kelompok penerima Pinjaman Kredit (Debitur) yang diduga anggota dari kelompoknya tersebut Fiktif.
Dalam hal ini, jumlah Kelompok yg menerima pinjaman kredit sebanyak 20 (dua puluh) kelompok dengan 20 (dua puluh) orang Key Person yangmana keanggotaan setiap kelompok diduga Fiktif dan termasuk pada kategori kredit macet, sebagaimana terhadap anggota kelompok Ardinol Amir dimana dia sebagai Key Personnya. Kelompok Aridinol Amir ini juga merupakan 1 (satu) Kelompok dari 20 (dua puluh) Kelompok yang menerima Pinjaman Kredit tersebut.
Dalam upaya menyelamatkan pinjaman kredit yg telah diberikan dan diketahuinya bahwa Proses kreditnya bermasalah/kredit fiktif, pihak Direksi Bank Riau Kepri Pusat telah mengeluarkan Nota Dinas untuk pembuatan Cassie kepada salah satu Key Person kelompok yg berinisial sdr. NOG yang diduga keanggotaan kelompoknya juga Fiktif, dan oleh karena itu untuk penyelamatan Pinjaman kredit pada kelompok tersebut, diduga pihak Direksi merasa perlu untuk membuat Cassie kepada Key Person sdr. NOG sehingga jaminan dan beban kewajiban terhadap anggota kelompok yang diduga fiktif tersebut dibebankan kepada sdr. NOG.
Dikeluarkanya Nota Dinas untuk pembuatan Cassie pada Key Person sdr. NOG oleh Direksi diduga dalam upaya menutup nutupi tindakan kejahatan perbankan dalam bentuk Pemberian Kredit Fiktif. Semestinya pada Penyidikkan kasus kredit fiktif sdr. Ardinol Amir terhadap semua kelompok penerima pinjaman kredit melalui masing masing Key Personnya dilaporkan juga untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pihak Penyidik.
Hal ini diduga tidak pernah dilaporkan kepada Pihak Penyidik oleh Direksi, sementara permasalahan dan waktu kejadiannya sama di Cabang Pembantu yang di Kepalai oleh sdr. Ardinol Amir, dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kredit fiktif itu bukan hanya pada kasus sdr. Ardinol Amir saja dan jumlah kerugian itu sebenarnya diduga jauh lebih besar, ujar Superleni.
Dalam upaya mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dugaan tersebut, Lsm. Pilar Bangsa telah menyurati Direksi Bang Riau Kepri Pusat dengan melampirkan data data untuk diklarifikasi, dan surat tersebut telah diserahkan dan diterima pada tanggal 9 September 2019 dan baru dapat respon satu bulan lamanya melalui Humas lewat telpon pada tanggal 9 Oktober 2019. Dimana Humas Bank Riau Kepri Pusat menyampaikan bahwa surat Lsm. Pilar Bangsa akan ditanggapi setelah Devisi Hukum berkonsultasi dulu dengan pihak Kejaksaan.
Menanggapi jawaban Humas tersebut, Superleni menyampaikan langsung bahwa Lsm. Pilar Bangsa tidak mempertanyakan kasusnya Ardinol Amir tetapi surat tersebut intinya mempertanyakan Kebijakan Direksi mengeluarkan Nota Dinas untuk pembuatan Cassie kepada sdr. NOG, namun Pihak Humas tetap pada jawabanya yang semula.
Menurut Superleni jawaban Humas tersebut sangat aneh dan janggal. Kenapa Devisi Hukum Bang Riau Kepri Pusat tidak menanggapi langsung surat Lsm. Pilar Bangsa, dan kenapa mesti konsultasi dahulu dengan Pihak Kejaksaan. Pada hal yang dipertanyakan dalam surat tersebut bukannya kasus Ardinol Amir, akan tetapi terhadap kebijakkan Direksi mengeluarkan Nota Dinas pembuatan Cassie kepada sdr. NOG.
Menyikapi hal ini Lsm. Pilar Bangsa mempersiapkan berkas untuk membuat laporan kepada Penegak Hukum yang berada di Pusat Ibu kota negara untuk diusut tuntas Kredit Fiktif di Bang Riau Kepri Cabang Pembatu Dalu Dalu yang diduga kerugian negara Ratusan Milyar, dan bukan hanya Rp 32,4 Miliar pada kasus sdr Ardinol Amir saja, tandasnya.(David.S)