Samosir (kontroversinews.com) – Rismawati Simarmata mantan ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP,
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDIP yaitu Rismawati Simarmata.
Rismawati Simarmata mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 10/3/2021.
Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Rupanya tidak hanya Megawati saja yang digugat oleh mantan Kader PDIP itu. Ada Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat yang digugat.
Lalu ada DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan yang juga terdaftar sebagai tergugat yang dilaporkan Rismawati Simarmata.
Adapun Rismawati Simarmata dalam petitum gugatannya meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip watawan dari laman resmi PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.
Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya.
Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.
Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020.
“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut,” kata Sorta diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.(ps).***AS