Site icon kontroversinews.com

Dinas Satpol-PP dan Pihak Kepolisian Polres Samosir Perlu Disidik Poldasu

Samosir | Kontroversinews.-Peristiwa tragis karamnya kapal Motor Kayu KM Sinar Bangun pengangkut orang, barang dan sepeda motor di Danau Toba hari Senin tanggal 18 Juni 2018 lalu sekitar pukul 17.30 Wib, menyisakan duka yang sangat mendalam sampai saat ini.

Dan saat persitiwa itu terjadi penumpang yang berhasil diselamatkan oleh kapal kayu dan Fery hanya 18 orang. Simpang siurnya jumlah korban yang hilang disebabkan karena ketiadaan manifest penumpang kapal yang tenggelam.

Kapal motor yang tenggelam diperkirakan bermuatan lebih kurang 185 orang dan puluhan Sepeda Motor. Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam selayaknya hanya mampu menampung muatan 43 (empat puluh tiga) orang saja.

Menurut Panal H Limbong, SH.CPL. praktisi hukum/Ketua DPC IKADIN Samosir, “Penyidik kepolisian Poldasu dan Kejatisu selain telah menetapkan tersangka Nahkoda sekaligus pemilik kapal dan pegawai Dishub juga Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan, penyidik dapat juga mengarahkan Dinas Satpol-PP dan pihak Kepolisian Polres Samosir. Karena mereka juga sedang tugas PAM atau ikut serta mengawasi pelabuhan tersebut pada hari libur atau saat kapal sebelum berangkat.” Ungkap Panal, Ketua DPC IKADIN Samosir.

“Penetapan tersangkanya tentunya harus menggunakan pada norma yang dipergunakan yaitu Undang-Undang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tahap awal yang jadi tersangka adalah nahkoda dan pemilik kapal. Selanjutnya bisa dikembangkan sesuai doktrin kausalitas dan bukti-bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan tersangka”, tegas Panal, Sarjana Hukum lulusan Universitas Hukum Darma Agung Medan.

Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancamannya lima tahun bisa diterapkan kepada perseorangan nahkoda kapal. Selain itu ada juga beberapa ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang bisa dikenakan terhadap nahkoda. Diantaranya Pasal 286 dan Pasal 330. Sedangkan terhadap pimpinan otoritas pelayarannya bisa dikenakan Pasal 336 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Menurut Panal Limbong, sebelum menguraikan tentang pertanggungjawaban pidananya, maka perlu diketahui lebih dahulu faktor-faktor atau sebab-sebab yang menimbulkan tenggelamnya kapal Motor Sinar Bangun yang menewaskan ratusan penumpang. Sebab-sebab yang dimaksud bisa berupa sebab faktual (factual cause) dan bisa juga sebab hukum (legal cause).

Tenggelamnya KM. SINAR BANGUN yang kemudian menimbulkan kematian adalah : cuaca, kelebihan kapasitas, kondisi kapal yang tidak layak, minimnya alat-alat keselamatan, dan ketiadaan pengawasan dari otoritas setempat.

“(Dari) banyaknya faktor-faktor yang menjadi sebab, maka dalam konteks hukum pidana, (hanya) akan dicari sebab-sebab hukum (legal cause) saja yaitu perbuatan dan/atau pembiaran (tidak melakukan sesuatu yang menimbulkan tenggelamnya/meninggalnya orang di dalam kapal). Dari beberapa faktor itu maka dapat dianalisis beberapa sebab yang merupakan perbuatan atau pembiaran (yaitu) : (1) kelebihan kapasitas (2) kapal yang tidak layak operasi (3) tidak adanya alat alat keselamatan yang memadai (4) tidak adanya pengawasan dari Dishub dan aparat keamanan setempat” jelas Panal Limbong, SH. Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Samosir

Ada 4 poin yang perlu dikaji antara lain:

(1) Apakah kelebihan kapasitas adalah termasuk perbuatan melawan hukum? Jika jawabnya “Iya” maka, aktor-aktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dapat diminta pertanggungjawaban pidana termasuk pihak-pihak yang membiarkan terjadinya kelebihan kapasitas dan tidak berusaha mencegahnya padahal yang bersangkutan (Dishub, Satpol PP dan Polisi) punya otoritas dan kewenangan untuk mencegah terjadinya kelebihan kepasitas.

(2) Apakah kapal yang tidak layak dan tetap dioperasikan merupakan perbuatan melawan hukum? Jika ya, maka aktor-aktor yang mengoperasikan kapal tersebut dapat diminta pertanggungjawaban pidana termasuk pihak yang seharusnya dapat mencegahnya.

(3) Apakah ketiadaan alat keselamatan yang memadai dalam sebuah kapal termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum? Jika iya, maka aktor-aktor yang tidak menyediakan alat keselamatan dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

(4) Terakhir adalah apakah tidak melakukan pengawasan termasuk dalam kategori melawan hukum? jika jawabnya juga iya, otoritas setempat yang tidak melakukan pengawasan juga dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

“Dengan metode seperti ini maka Polisi dan Jaksa bisa mencari alat bukti hipotesis yang disebutkan seperti diatas” ujar Panal Limbong untuk melihat situasi yang samar menjadi terang benderang

“Dengan demikian, menemukan pertanggungwaban pidana pelaku sangat penting untuk mencegah tragedi serupa tidak terjadi lagi dan sekaligus memperbaiki sistem transportasi di Danau Toba di masa mendatang.

DPC IKADIN Samosir dalam waktu dekat akan memasukkan gugatan class action ke Pemkab Samosir atas kejadian karam Kapal Motor Sinar Bangun.

Panal H Limbong, SH.CPL. praktisi hukum/Ketua DPC IKADIN Samosir dalam waktu dekat akan memasukkan gugatan class action ke Pemkab Samosir atas kejadian karamnya kapal motor Sinar Bangun.(ps)

Exit mobile version