LUWU UTARA (Kontroversinews.com) – Tak terima istrinya dilamar oleh pria lain, seorang suami di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menikam istrinya sendiri. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Masamba.
Untuk diketahui, pelaku dan korban masih terikat pernikahan sejak 1997, namun mereka sempat pisah ranjang pada 2019, namun kembali rujuk pada Mei 2021.
Pelaku berinisial IH (46), ia ditangkap polisi setelah menikam istrinya R (38) di Desa Muktitama, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Motif penikaman tersebut dilatar belakangi rasa cemburu lantaran pelaku tak terima istrinya dilamar oleh pria lain.
Awalnya pelaku yang mendengar kabar ada seorang pria yang hendak melamar istrinya kemudian mendatangi rumah yang menjadi lokasi pelamaran.
Pelaku yang tiba terlambat di acara lamaran tersebut berniat mencari pria yang akan menjadi calon suami sang istri. Karena pelaku tak mengenal pria tersebut, ia pun melampiaskan kemarahannya dengan masuk ke dalam kamar istrinya melalui pintu dapur.
Berbekal senjata tajam jenis badik, pelaku menikam istrinya pada bagian pinggang kiri. Usai menikam pelaku kemudian kabur namun berhasil tertangkap warga.
Untungnya pelaku dikenal warga dan mengetahui hubungannya dengan sang istri sehingga pelaku hanya diamankan tanpa dihakimi dan langsung diserahkan ke polisi. Sementara istrinya yang mengalami luka tikaman sedalam 2,5 cm langsung dibawah ke puskesmas terdekat selanjutnya di rujuk ke salah satu Rumah Sakit yang ada di kota Masamba.
Di hadapan polisi pelaku menyesali perbuatannya dan mengaku sangat mencintai istrinya, peristiwa penikaman itu murni karena rasa cemburu apalagi hasil pernikahan dengan sang istri sudah dikaruniai dua anak.
“Motifnya untuk saat ini hasil pemeriksaan ini karena cemburu,” ujar Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo P Manik dilansir dari Okezone, Senin 7 Juni 2021.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit sementara pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polsek Baebunta Selatan. Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.***AS