CIREBON, (Kontroversinews), – Dukung mendukung pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) atau kalau untuk daerah Kabupaten Cirebon Jawa Barat disebut dengan pemilihan kuwu (pilwu) sudah tidak aneh, hanya saja selalu dan selalu, orang yang mendukung akan mendapatkan posisi di desa jika yang di dukungnya memenangkan pesta demokrasi tersebut. dan yang aneh adalah, jika si pendukung tersebut harus memakai jalan pintas yang melanggar hukum agar mempunyai posisi jabatan pekerjaan di desa. salah satu contohnya adalah Sepurwanto, seorang pendukung pilkades/pilwu di Desa PabuaranLor ini. dirinya rela melakukan apapun demi untuk menjadi perangkat desa, kuat dugaan dengan memalsukan ijazah sekolahnya. dugaan tersebut didasari dengan adanya bukti ijazah yang mencantumkan nama sekolah di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah. sekolah tersebut bernama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhakti Praja Margasari yang beralamat di Margasari Tegal tadi, bahkan pada 18 Desember 2024 pihak SMK Bhakti Praja mengeluarkan Surat Pernyataan tidak pernah menerbitkan Ijazah atas nama Sepurwanto.
Usut punya usut, ijazah yang digunakan oleh Sepurwanto yang nomer Ijazah, nomer induk siswa, dan nomer induk siswa nasionalnya sama dengan Ijazah milik Agus Suprianto yang lulus pada tahun 2021. sedangkan Ijazah Sepurwanto yang diduga palsu tadi bertuliskan lulus pada tahun 2011, program keahlian dan kompetensi keahlian keduanya pun sama. yakni Manajemen Perkantoran, serta Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. perlu untuk diketahui, berdasarkan data yang dimiliki wartawan media ini. Sepurwanto lahir di Tegal Jawa Tengah pada 5 Juli 1990, sedangkan tahun kelulusannya yakni 2011. yang berarti Sepurwanto lulus dari SMK Bhakti Praja Margasari saat berusia 21 tahun, dan jika usia 7 tahun masuk SD berarti kelas 1 SD nya ditahun 1997. masuk SMP berarti tahun 2003 setelah 6 tahun di SD, jika lulus SD tahun 2003 dan masuk SMP di tahun yang sama. maka lulus SMP nya tahun 2006, ditambah 3 tahun lagi di SMK. maka 2009 seharusnya Sepurwanto lulus dari SMK, bukan di tahun 2011 seperti yang tertera pada Ijazahnya. dari sini mungkin kita bisa menilai, apakah Ijazah Sepurwanto Kadus (kepala dusun) 06 Desa PabuaranLor tersebut benar-benar asli atau palsu.
Sepurwanto diangkat menjadi Perangkat Desa berdasarkan Surat Keputusan Kuwu PabuaranLor Nomor : 400.10.2.2/Kep.24 -Sekret/2024 tentang Pengangkatan nya sebagai Perangkat Desa, sementara pada Surat Nomor : 400.10.2.2/Kep.33 – Sekret/2024 yang berbunyi tentang Penempatan Sepurwanto sebagai Kepala Dusun (Kadus) 06. dan atas usulan dari pihak Kecamatan Pabuaran kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mendapatkan NRPD (Nomor Registrasi Perangkat Desa) yang mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut : 1. Untuk menginventarisasi jumlah Perangkat Desa, 2. Data Perangkat Desa terkoneksi dengan Database Kemendagri, 3. Mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang ada di Indonesia, 4. Pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung, 5. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa, 6. Perangkat Desa sebagai birokrat profesional, 7. Mempermudah pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa, dan 8. Hilangnya budaya ganti Kepala Desa maka ganti pula Perangkat Desa. hingga berita ini diturunkan, Kuwu/Kades Desa PabuaranLor Anggi Putri Pratiwi Hidayat, S.Psi Bungkam saat dikonfirmasi wartawan media ini via pesan singkat chatting whatsapp kenomor telponnya pada Selasa 7 Januari 2025. (Kusyadi)