Site icon kontroversinews.com

Diduga Perkaya Diri, Kepala KUA Machpudz Bikin Duplikat Akta Nikah Tidak Masuk Register Negara

Kepala KUA Kecamatan Pangalengan Machpudz Nanggapati.

Kab. Bandung – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangalengan Machpudz Nanggapati diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan data Duplikat Kutipan Akta Nikah. Dengan membuat Duplikat Akta Nikah Asli tapi Palsu (ASPAL).

Kepala KUA Machpudz melakukan tindakan tersebut diduga kuat untuk memperkaya diri sendirI. Sebab, Duplikat Akta Nikah yang dibuatkan untuk warga pemohon tidak masuk pada register resmi Negara. Dengan itu disinyalir biaya proses pembuatan Duplikat Akta Nikah tersebut masuk ke kantong pribadi.

Tentu saja itu sebuah temuan akurat yang juga bisa merugikan pemohon saat membutuhkan legalisir dikemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buah Batu Corps (BBC) Christhoper Hidayat.

Christopher menuturkan, Berdasarkan data temuan Kepala KUA Machpudz juga diduga memiliki sejumlah blangko kosong Duplikat Kutipan Akta Nikah untuk proses pembuatan kepada masing-masing warga pemohon dengan biaya pengurusan rata-rata dipatok harga diatas Satu Juta Rupiah. Yang terlibat bisa dimilikinya blangko kosong tersebut masih dalam penelusuran.

“Buktinya jelas tidak singkron dalam buku stok register yang sudah kami konfirmasi langsung ke kepala KUA Pangalengan Haji Machpudz, dalam pertemuan kami dengan Haji Machpudz diakuinya hal itu merupakan suatu kesalahan,” Kata Christhoper, Senin, 27 Februari 2023.

Lanjut Dia, namun menyoal patokan harga diatas satu juta rupiah Kepala KUA Mahcpudz enggan menjawab.

Menaggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Pangalengan Machpudz Naggapati dalam bincang-bincang kepada media menyampaikan, Menurutnya hal itu memang merupakan kesalahan yang sudah dilakukan pihaknya. Machmudz menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang sudah dilakukannya.

“Ya selesaikan, Ya jujur saya salah salah, benar benar. seperti yang sudah diperlihatkan datanya. Memang salah, tidak direstui dengan undang-undang. memang kesalahan saya, saya minta maaf. dan tidak akan terulang lagi. dengan artian harus hati-hati,” Kata Machpudz Nanggapati diruang Kerjanya, Senin 27 Februari 2023.

Masih kata Machpudz, Mengenai kasus tersebut pihaknya sudah ada pembinaan dari Kasi Binmas Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, “Memang berkas sudah ada pembinaan oleh Pak Kasi insya allah kedepan saya udah mau pensiun juga supaya tenang lah, teu boga iyeu deui istilahna (gak punya ini lagi istilahnya).” Tutur Machpudz.

Exit mobile version