SORONG (Kontroversinews.com) – Seorang ibu Bhayangkari Polres Sorong kota, berinisial BD tewas mengenaskan dianiaya dan dibakar suami yang merupakan anggota Polres Sorong kota, Bripka IPS pada Selasa 22 Juni 2021.
Kapolres Sorong kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, kejadian tersebut dipicu masalah ekonomi keluarga. Atas kejadian ini, Bripka IPS yang merupakan personel bagian Logistik Polres Sorong kota ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Sorong kota.
“Motifnya sendiri diduga masalah ekonomi. Karena sebelum kejadian, IPS sempat mengajukan pinjaman ke saya katanya ada keperluan keluarga, tapi saya tidak setujui. Karena pinjamannya terlalu tinggi, takutnya jadi masalah baru lagi. Itu menurut keterangannya, tapi saya tidak percaya begitu saja,” ungkap Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan di kota Sorong, Kamis (24/6/2021).
Lanjut Ary, dirinya sempat perintahkan Bripka IPS ke bendaharanya atau bagian keuangan untuk bawa rincian kredit. “Karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal satu juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima, saya melarang dia pinjam lagi supaya tidak terlilit utang lagi nanti tambah parah,” tegasnya.
Disinggung apakah ada motif lain seperti asmara dengan orang ketiga atau perselingkuhan, Kapolres Sorkot menegaskan tidak ada motif asrama di balik kasus ini. Lanjut Kapolres, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara.
“Awalnya pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Sorkot, BD merupakan istri kedua dari Bripka IPS. Di mana, keduanya baru saja menikah sekitar 3 bulan.
“IPS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, BD sendiri merupakan istri kedua dari IPS. IPS sehari-harinya bertugas di Polres Sorkot bagian logistik. Pelaku diancam melanggar Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman pidana pidana 2 tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi, masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti apalagi meninggal, dipecat pasti,” tandasnya.
Mengutip dari Okezone.com, sebelumnya pada Selasa 22 Juni 2021, Bripka IPS diketahui sebelum membakar istrinya, ia sempat melakukan penganiayaan. Istri pelaku sebelum meninggal dunia sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 22 Juni 2021.
Kapolres Sorong kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan korban mengalami luka bakar cukup serius pada sekujur tubuhnya. “Korban merupakan anggota Bhayangkari, Polres Sorong Kota, ia menderita luka bakar cukup serius pada sekujur tubuh dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Medis,” ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.***AS