Site icon kontroversinews.com

Diduga Kepala Desa Cimande, Otak Dari Berbagai Modus Korupsi Dana Desa Cimande

Bogor (Kontroversinews).- Pengelolaan dana desa di Desa Cimande Kec. Caringin Kab. Bogor, diduga kuat diwarnai dengan berbagai modus korupsi, seperti kegiatan proyek fiktif, laporan fiktif, penggelembungan anggaran (mark up), hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.

Hal ini menjadi keprihatinan warga masyakat yang berhasil ditemui. Menurutnya, anggaran Desa Cimande yang begitu besar tidak dirasakan manfaatnya oleh kebanyakan warga. Bahkan usulan program hasil musdes yang sudah ditetapkan dalam APBDes, seperti program ketahanan pangan desa raib entah kemana. Maaf kalau di ibaratkan kentut, hanya baunya saja yang tercium tetapi wujudnya tidak kelihatan. Jadi pantas saja jarang datang ke desa karena Pak Kades Opik Sahrudin banyak kartu “merahnya,” tutur warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Dihubungi terpisah, bagian perencanaan program Uce Busaeri mengatakan, program ketahanan pangan untuk lumbung desa th.2024 sudah di realisasikan kepada kelompok tani di tahap satu berupa bibit palawija, seperti kacang tanah, terong, timun korea dan cabai korea yang pengadaan bibitnya di kerjasamakan dengan penyuluh UPT Pertanian dengan anggaran Rp. 155.181.400,- termasuk bibit padi dan pupuk.

Ketika dipertanyakan bahwa program ketahanan pangan desa sesuai dengan Perpres No. 104 th 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 98 th 2022 pasal 5 point 4 hurup (b) dana ketahanan pangan harus dianggarkan dari pagu dana desa paling sedikit 20%, Uce menjawab sudah sesuai.

Dihitung secara matematis, ditemukan sisa anggaran yang sengaja dikorup untuk kepentingan pribadi. Pagu Dana Desa(DD) Cimande th 2024 Rp. 1.331.844.000, X 20% = Rp. 266.368.800 dikurangi anggaran terealisasi Rp. 155.181.400,- = tersisa anggaran Rp.111.187.400.

Begitupun di th 2023 ada sisa anggaran yang sengaja tidak direalisasikan. Pagu DD Rp. 1.325.334.000,- X 20% = Rp. 265.066.800,- dikurangi angaran terealisasi Rp. 229.754.000,- = tersisa anggaran Rp. 35.312.800,-.

Ini baru satu program ketahanan pangan, dan tidak menutup kemungkinan program yang lainya juga seperti ini kalau ditelisik secara cermat.

Berdasarkan fakta hitungan yang ada, Uce Sebagai Ketua tim penyusun perencanaan anggaran, berdalih dengan mengatakan ‘lupa” dan menyarankan bertanya kepada tim pelaksana kegiatan (tpk) desa. Namun ditengah pembicaraan Uce kecoplosan dengan mengatakan, kalaupun bertanya ke tpk pasti jawabannya kurang lebih sama, karena selama ini tpk hanya secara SK diatas kertas yang diangkat oleh kepala desa, tetapi keuangan dan kegiatan kades yang mengatur, jelasnya.

Melihat fenomena modus korupsi seperti ini, seharusnya masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), dan saya siap untuk mengawal agar APH baik kejaksaan maupun kepolisian mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oknum kepala desa tersebut, tegas Iskandar Humas Ajamsi Tipikor Jawa Barat ketika diminta tanggapannya

Exit mobile version