Kab. Cirebon (kontroversinews) – 2 kali diberitakan, Desa Kaliwedi Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat masih terus bungkam. tidak ada klarifikasi satupun, baik dalam bentuk hak jawab maupun hak koreksi. sehingga membuat wartawan media ini makin penasaran, ada apa sebenarnya dengan kondisi pemerintahan Desa Kaliwedi Kidul tadi. maka pada Rabu 22 Januari 2025, wartawan media ini kembali menghubungi Kuwu Saodah yang diduga jadi kuwu bayangan yang membayang-bayangi Sartim suaminya yang secara sah dan aklamasi menjadi Kuwu Desa Kaliwedi Kidul yang sebenarnya. pada hari dan tanggal tersebut, wartawan media ini melontarkan konfirmasi perihal laju keluar masuk dan segala pengelolaan keuangan yang ada di Desa lewat pesan singkat chatting whatsapp. namun Saodah hanya menjawab “siap pak nanti saya obrol sama pak kuwu dulu ya pak”, begitupun saat wartawan media ini menyampaikan tolong sampaikan juga ke Kuwu Sartim tentang anggaran sewa tanah desa kepada Pertamina. Saodah pun hanya menjawab singkat “baik pak, iya pak nanti saya lagi di sekolah dan belum pulang,” pungkasnya.
Setelah ditunggu seharian penuh hingga berganti hari, sampai wartawan ini mengirimkan photo beberapa kegiatan kunjungan disekitar Kecamatan Kaliwedi. Saodah tidak memberikan jawaban tentang sudah ketemu atau tidaknya dirinya dengan suaminya yang bernama Sartim tadi, malah terlihat dilayar Hp, kondisi photo yang dikirimkan hanya menandakan ceklist 1 alias off tidak aktif. bahkan saat dicoba ditelpon pun, Hp Saodah tidak menandakan berdering, rupanya diblokir sudah nomer Hp wartawan dari media ini tadi. perlu untuk sekedar mengingatkan kembali, tentang beberapa point keuangan yang masuk dan dikelola oleh Kuwu Sartim dan Kuwu bayangannya Saodah. diantaranya anggaran penyertaan modal buat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebesar 100 juta, dan anggaran dari para pemakai air bersih weslick yang diduga tidak jelas kemana serta buat apa-apanya. ditambah seperti apa dan bagaimana lagi tentang kondisi menyewakan tanah kepada pihak Pertamina yang konon katanya, jumlah anggaran sewanya mencapai kurang lebih 500 juta untuk 2 tahun.
Membahas perihal sewa tanah desa Kaliwedi Kidul kepada pihak Pertamina yang mengandung unsur kandungan gas, terlihat ironis sebenarnya. karena tanah atau lahan yang mengandung gas tadi tidak diketahui nilai pasarnya, Desa hanya menerima sewa dan tidak diketahui seperti apa CSR (Corporate Social Responbility) nya bagi Desa yang didulang kekayaan alamnya berupa gas tadi. sementara bunyi undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) nya adalah, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. dan besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahunnya, besarnya anggaran dana tersebut sudah sesuai dengan Peraturan UU PT Nomor 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 tahun 2012. dan komitmen Pertamina sebagai Perseroan Terbatas (PT) adalah memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan lingkungan, terutama di desa-desa. namun untuk Desa Kaliwedi Kidul rupanya hanya cukup menerima uang sewa saja, dan sepertinya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon pun hanya bisa diam. kembali kepada perihal konfirmasi tentang laju keuangan yang diterima dan dikelola oleh Kuwu Sartim bersama Kuwu Saodah yang di duga kuat sebagai Kuwu bayangannya tadi, tidak ada kelanjutan konfirmasi, karena Saodah memblokir nomor Hp wartawan media ini. (Kusyadi)