Samosir | Kontroversinews.- Aktivitas penyadapan getah pinus di kabupaten Samosir,baik legal maupun ilegal tetap berjalan di lakukan Danramil pangururan kabupaten samosir,yang mempekerjakan masyarakat dari pulau jawa, sepertinya dibeberapa lokasi di perbukitan Samosir.
salahsatunya di Desa Parhorasan, Desa parbaba Dolok (pinagar) Kecamatan Pangururan,dan Desa Tanjungan kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, jumat 19/7/19.
Menurut keterangan masyarakat Tanjungan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah lama dilakukan Danramil Pangururan,
“Praktik penyadaban getah pinus tanpa aturan yang prosedural baik di kawasan hutan maupun pribadi terus berlangsung di Samosir, sehingga mengancam kelestarian pinus penjaga lingkungan yang dampaknya sama-sama mengakibatkan bencana.
Pantawan kontroversinews di sekitar Desa tanjungan Kecamatan Simanindo dan Desa parbaba dolok (pinagar) kecamatan Pangururan memang terdapat pohon pinus yang tengah disadap getahnya, Pohon pinus dikorek tepat di bagian bawah batang.
Getah ditampung memakai ‘cup’ di tiap batang yang dikeruk sekeliling pohon. Jumlah pengerukan dilakukan berdasarkan besar batang pohon. Semakin besar diameter pohon tersebut, maka semakin banyak pula jumlah lobang untuk mengalirkan getah.
Masyarakat tanjungan menuturkan kepada kontroversinews mengaku melakoni penyadap getah di lahan miliknya.
Diakuinya terkait ijin dari pemerintah memang tidak ada karena penyadapan dilakukan di lahan sendiri.
Sesuai pengalamannya, agar pinus bertahan ada aturan tertentu yang harus diterapkan dalam menyadap getah.(ps)