SOREANG Kontroversinews.com – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan perkosaan, yang terjadi pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 02.00 WIB di kebun teh yang ada di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung. Para pelaku yang terdiri dari empat orang yaitu JB (25), S (20), IS (26) dan JS (36) berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kejadian berawal dari korban yang berinisal LN (33) pergi ke tempat karaoke bersama temannya yang berinisial R, pada tanggal 16 Februari 2022. Tak hanya berdua, mantan suami R dan teman-temannya juga ikut pergi bersama. Jadi, kata Kusworo, total ada empat orang laki-laki dan dua orang perempuan yang pergi ke tempat karaoke.
“Jadi korban itu berteman dengan R, dimana R diajak karaokean oleh mantan suaminya, jadi korban tidak mengenal para pelaku,” ujar Kusworo kepada wartawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/2).
Saat di tempat karaoke, handphone milik R hilang atau terselip. Kemudian, Kusworo menuturkan, ada dua orang pelaku yang mengajak korban mencari handphone yang hilang tersebut di luar room karaoke.
“Pada saat sampai di luar karena kondisi mabuk, motornya terjatuh kemudian dibawa oleh dua orang tersangka inisial IS dan JS ke kebun teh, kemudian dilakukan perkosaan terhadap korban. Adapun perkosaan dilakukan secara bergiliran, yang pertama dilakukan oleh IS kemudian oleh JS,” papar Kusworo.
Setelah dilakukan pemerkosaan, ungkap Kusworo, korban dipukul dengan menggunakan senjata airsoft gun kemudian perhiasan dan handphone milik korban diambil. Saat para tersangka lengah, korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong. Para pelaku kemudian melarikan diri.
“Korban langsung laporan ke polsek setempat, tim gabungan antara polsek Ciwidey, Polresta Bandung dan kita minta back up dari Polda Jabar sehingga dalam kurun waktu 1×24 jam keempat tersangka bisa kita tangkap,” ungkap Kusworo.
Terdapat empat orang tersangka yang terdiri dari dua orang pelaku perkosaan dengan pencurian dan kekerasan, sementara dua orang lainnya melakukan perencanaan kejahatan mulai dari tempat karaoke dan seterusnya. Salah seorang tersangka melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur di kakinya.
“Adapun hasil kejahatan belum sempat dibagi, karena dalam 1×24 jam bisa kita amankan dan kita masih bisa dapatkan daripada korban hasil kejahatan utuh baik itu sepeda motor, handphone dan lain sebagainya,” ungkap Kusworo.
Kusworo mengungkapkan, korban merupakan seorang pekerja swasta dan berstatus janda. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 sub 285 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dan atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 285 tentang perkosaan dengan masing-masing ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kusworo.