BANDUNG (Kontroversinews.com) – Jumlah daerah yang masuk ke dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jawa Barat bertambah. Kali ini Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut mendampingi Kabupaten Tasikmalaya di PPKM Level 2.
Ada sejumlah aturan yang berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:
1. Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan maksimal kapasitas 50%, kecuali kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62-100 persen (maksimum 5 peserta didik per kelas) dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial berlaku 50 persen WFH (work from home).
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan batas maksimal 75 persen sampai pukul 18.00 WIB.
4. Maksimal makan di warteg 30 menit maksimal 50 persen kapasitas, kafe dan resto di dalam ruangan diizinkan dine-in dengan maksimal pengunjung 40 persen dan maksimal makan di tempat 30 menit.
5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 20.00 WIB, syarat masuk tetap memakai aplikasi PeduliLindungi.
6. Tempat ibadah bisa difungsikan maksimal 75 persen kapasitas atau maksimal 75 orang.
Berdasarkan pantauan detikcom dari salinan dokumen Inmendagri No 35 Tahun 2021, jumlah daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 di Jabar pun bertambah, yakni Kabupaten (kab) Kuningan, Kab Indramayu, Kota Banjar, Kab Pangandaran, Kab Cirebon, Kab Ciamis, Kab Karawang, Kab Tasikamalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Bandung Barat, Kab Bekasi, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.
Melansir dari Detikcom, berikut aturan yang berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yaitu:
1. Dapat melakukan PTM terbatas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62-100 persen (maksimum 5 peserta didik per kelas) dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial berlaku 100 persen WFH (work from home).
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-har dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
4. Maksimal makan di warteg 30 menit maksimal 25 persen kapasitas, kafe dan resto di dalam ruangan hanya menerima take away, kecuali yang memiliki tempat terbuka diizinkan dine-in maksimal 25 persen kapasitas, satu meja maksimal dua orang dengan batas waktu makan 30 menit.
5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 20.00 WIB, syarat masuk tetap memakai aplikasi PeduliLindungi
6. Tempat ibadah bisa difungsikan maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jabar masih tersisa empat kabupaten/kota yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.
1. Di sektor pendidikan, pembelajaran masih berlaku jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial berlaku 100 persen WFH (work from home).
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-har dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
4. Maksimal makan di warteg 30 menit maksimal tiga orang makan di tempat, kafe dan resto di dalam ruangan hanya menerima take away, kecuali yang memiliki tempat terbuka diizinkan dine-in maksimal 25 persen kapasitas.
5. Mal/pusat perbelanjaan ditutup sementara
6. Tempat ibadah bisa difungsikan maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang.