Site icon kontroversinews.com

Dadang M Naser Keluarkan Surat Edaran, Sembilan Point Waspadai Penyebaran Corona

SOREANG | Kontroversinews – Bupati Bandung H. Dadang M Naser akhirnya mengeluarkan Intruksi melalui surat edaran Nomor: 443/730/Umum dalam hal antisipasi dan pencegahan virus Corona (COVID-19) yang sudah masuk Jawa Barat.

Surat Edaran dengan Nomor: 443/730/Umum tersebut ditandatangai oleh Bupati Bandung Dadang M Naser di Soreang, Minggu 15 Maret 2020.
Intruksi Surat Edaran tersebut berisi 9 poin mengenai peningkatan kewaspadaan Risiko Penularan Infeksi Corona (COVID-19). Ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, sekretariat DPRD, inspektur, para kepala perangkat daerah, para kepala badan, para kepala BUMD, para direktur RSUD, para kepala Puskesmas, para masyarakat, serta  para camat, lurah, dan kepala desa.

Berikut isi kesembilan poin yang ada di Surat Edaran tersebut:

  1. Meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona Covid-19 sesuai peran dan fungsinya masing-masing.
  2. Melaksanakan dan mendukung sosialisasi diseluruh jajarannya baik secara langsung maupun tidak langsung, meningkatkan kewaspadaan kesiapsiagaan dengan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Gerakan Maysarakat Sehat (GERMAS).
  3. Dinas Kesehatan beserta jajarannya  agar meningkatkan pemantauan di wilayah kerjanya untuk melakukan deteksi dini Virus Corona dan terus berkoordinasi baik dengan tingkat daerahm provinsi dan pusat.
  4. Semua rumah sakit siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkian peningkatan kasus COVID-19 dengan memperhatikan Alat Pelindung Diri (APD) dan tata laksana medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Agar menghindari bepergian ke luar maupun dalam negeri, menunda penyelenggaraan studi banding, seminar dan kegiatan sejenis lainnya serta menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa.
  6. Perangkat derah dan Badan Usaha Milik Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
  7. Kepala Dinas Pendidikan agar mengimbauy kepada kepala PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA, LPK, dan ketua PKBM melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampaidengan 31 Maret dengan tetap berkomunikasi dengan orang tua/wali murid selama proses pembelajaran di rumah.
  8. Untuk informasi terkait dengan dugaan Virus Corona COVID-19 Kabupaten Bandung membuka layanan di Dinas Kesehatan dapat disampaikan melalui call center 08211819287.
  9. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.( Lily Setiadarma )
Exit mobile version