Site icon kontroversinews.com

Cegah Okupansi Lahan, PTPN VIII Pasang Delapan Plang Penanda

PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) lakukan pemasangan plang di seputar wilayah sertifikat HGU nomor 300 Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung Kab. Bogor.

BOGOR (Kontroversinews.com) – PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) lakukan pemasangan plang di seputar wilayah sertifikat HGU nomor 300 Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung dan juga melakukan penanaman pohon di seputar wilayah areal perkebunan Gedeh – Gunung Mas (GedehMas), Puncak, Kabupaten Bogor.

Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (12/6) yang dihadiri Tim Inventarisasi Lahan PTPN VIII serta tim PTPN VIII Unit GedehMas yang dibantu dari anggota Komando Resort Militer (Korem) 061, Tim lapangan Eiger dan disaksikan warga setempat.

Adapun kegiatan ini bertujuan sebagai penanda terhadap lahan-lahan yang dikelola oleh PTPN VIII, mengingat maraknya okupasi lahan di Kebun Gedeh Mas (Gunung Mas) serta merupakan salah satu aktivitas untuk menjaga aset lahan. Selain itu, ada banyak kegiatan lain yang harus dilakukan perusahaan seperti melakukan kontrol/patroli secara rutin dan berkala terhadap pemanfaatan lahan-lahan yang belum produktif baik secara swakelola ataupun dengan kerjasama.

Pemasangan plang tersebut ditempatkan pada lahan-lahan yang sudah diokupasi oleh masyarakat, tujuannya adalah menjaga asset yang diamanatkan oleh negara kepada PTPN VIII sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Dalam kegiatan ini telah dipasang sebanyak 8 (delapan) buah plang himbauan pada areal yang berpotensi meluasnya okupasi terhadap asset dari PTPN VIII, selain itu dilakukan juga pemasangan portal untuk menutup akses jalan ke wilayah tersebut.

Pemasangan plang ini juga, untuk menghindarkan pandangan penelantaran dan pembiaran. Selain dari okupan yg menyerahkan di lokasi lokasi strategis yg belum dilaporkan pun sebisa mungkin dikasih plang atau tanda untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan.

Manajer Gedeh Mas, Umar Hadikusumah mengatakan dua kegiatan tersebut merupakan langkah dan program kebun Gunung Mas untuk menyelamatkan aset lahan perusahaan (PTPN VIII), terutama pada lahan-lahan rawan okupasi dan lahan eks okupasi yang sudah dikembalikan penggarap/pengelola, serta lahan-lahan yang sudah dikerjasamakan dengan perusahaan.

“Hal ini dilakukan untuk meminalisir penyalahgunaan aset lahan perusahaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab kepada pihak lain yang bermaksud melakukan pengembangan usaha di sekitar kawasan Puncak” pungkas Umar. (Lily Setiadarma)

Exit mobile version