WARTA DESA Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/category/warta-desa Spirit Muda Anti Korupsi Sun, 20 Apr 2025 06:14:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png WARTA DESA Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/category/warta-desa 32 32 Kades Cigaruggak Berterima kasih Kepada Pemda Kuningan, dengan Sigap Tangani Warganya https://kontroversinews.com/kades-cigaruggak-berterima-kasih-kepada-pemda-kuningan-dengan-sigap-tangani-warganya.html https://kontroversinews.com/kades-cigaruggak-berterima-kasih-kepada-pemda-kuningan-dengan-sigap-tangani-warganya.html#respond Sun, 20 Apr 2025 06:13:17 +0000 https://kontroversinews.com/?p=57745 Kuningan (Kontroversinews).-Gerakan Cepat(Gercep) Pemda Kuningan dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait masalah permasalahan kemiskinan mendapat apresiasi dari masyarakat Kuningan. Salah satunya Kades Cigaruggak Kecamatan...

Artikel Kades Cigaruggak Berterima kasih Kepada Pemda Kuningan, dengan Sigap Tangani Warganya pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuningan (Kontroversinews).-Gerakan Cepat(Gercep) Pemda Kuningan dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait masalah permasalahan kemiskinan mendapat apresiasi dari masyarakat Kuningan.

Salah satunya Kades Cigaruggak Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.Kade.E Dodi Nur.

Minggu.20/4/2025.Di rumahnya menuturkan.Saya selaku Kades Cigaruggak mengucapkan trimakasih atas gerakan cepat(Gercep) Pemda Kuningan dalam hal ini Pak Bupati,Wabup,Dinsos,Sekda,PUTR, dan Diskominfo yang dengan cepat menindak lanjuti aduan masyarakat terkait keluarga Ustd Idam Holid.

Saya selaku Kades telah mendapat petunjuk dari para pemangku kebijakan Kuningan agar segera membuat proposal khusus untuk keluarga ustad Idam Holid baik untuk perehaban rumah yang sudah tidak layak huni dan terkait permasalahan bantuan sosial.”tuturnya”

Masih lanjut kata Kades E.Dodi Nur Menambahkan.kami dari Pemdes Cigaruggak juga akan membantu bantuan material buat perehaban Rumahnya.

Saya selaku kades Cigaruggak Mengucapkan trima kasih kepada Pemda Kuningan yang akan membantu warga kami Pak ustad Idam Holid,semoga dengan adanya bantuan dari Pemda Kuningan untuk Perehaban Rumah Pak Ustad Idam Holid,bisa meringankan beban hidupnya.

Semoga Program 100 kerja Pak Bupati Dr.Dian Rachamat Yanuar.M.SI dapat mengentaskan kemiskinan bisa benar benar terwujud,saya yakin program Kuningan Melesaat akan benar benar terwujud.”pungkasnya. ***

Artikel Kades Cigaruggak Berterima kasih Kepada Pemda Kuningan, dengan Sigap Tangani Warganya pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/kades-cigaruggak-berterima-kasih-kepada-pemda-kuningan-dengan-sigap-tangani-warganya.html/feed 0
Selama Memimpin Desa Keduanan, Doktor Sanusi, M.Pd Diduga Sering Bermain Lahan Tanah Untuk Kepentingan Pribadi https://kontroversinews.com/selama-memimpin-desa-keduanan-doktor-sanusi-m-pd-diduga-sering-bermain-lahan-tanah-untuk-kepentingan-pribadi.html https://kontroversinews.com/selama-memimpin-desa-keduanan-doktor-sanusi-m-pd-diduga-sering-bermain-lahan-tanah-untuk-kepentingan-pribadi.html#respond Mon, 14 Apr 2025 09:07:05 +0000 https://kontroversinews.com/?p=57275 Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Sejak terpilih pada Tahun 2021 lewat Pemilihan Kuwu (Pilwu)/Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak dan aktif memimpin Desa Keduanan Kecamatan Depok...

Artikel Selama Memimpin Desa Keduanan, Doktor Sanusi, M.Pd Diduga Sering Bermain Lahan Tanah Untuk Kepentingan Pribadi pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Sejak terpilih pada Tahun 2021 lewat Pemilihan Kuwu (Pilwu)/Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak dan aktif memimpin Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat di awal Tahun 2022. pria bergelar Doktor bernama Sanusi ini langsung membuat gebrakan dengan menghadirkan program sertifikat tanah massal bernama PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak tanggung-tanggung 1500 bidang diajukan ke ATR/BPN. entah berjalan sesuai aslinya apa tidak dalam hal ukur mengukur tanah yang didaftarkan, karena ditempat lain seperti Kelurahan Pasalakan terjadi mengenai ukuran luas sipemilik tanah selalu berkurang. tidak lagi sesuai dengan bukti kepemilikan awal atau ukuran yang ada disurat pajak tanah bernama SPPT, dan yang terjadi di Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber yang juga berada diwilayah Kabupaten Cirebon. kelebihan-kelebihan ukuran tanah akhirnya dibuat seolah-olah milik seseorang, namun pada praktiknya, pihak kelurahanlah yang memilikinya dan akhirnya bisa dijual kepada pihak lain. akankah di Desa Keduanan bisa terjadi seperti yang terjadi di Kelurahan Pasalakan, tidaklah mudah mencari informasi tersebut.

Namun yang terjadi, selama hampir 4 tahun memimpin Desa Keduanan. persoalan tanah sering dilihat dan didengar warga, hanya saja banyak warga Desa Keduanan yang memilih bungkam. disaat banyak warga Desa Keduanan yang memilih bungkam, ada satu warga yang mempunyai keberanian ingin mengungkap persoalan tanah yang diduga dimainkan oleh Kuwu)/Kades Doktor Sanusi, M.Pd. warga tersebut bernama Durajat, dihampiri oleh wartawan media ini saat melakukan Aksi Ekspresi Keprihatinan dijalan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. sedikit banyak memaparkan persoalan Kuwu/Kades Sanusi, dari dugaan melakukan korupsi PADes yang ada di APBDes sebesar 500 juta hingga ke persoalan lahan tanah. Durajat menyinggung aksi yang dilakukannya tersebut karena dilatarbelakangi oleh persoalan hukum yang diduga tidak berjalan, juga ada persoalan tanah yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status alih fungsi lahannya. namun rata-rata, lahan tanah yang dianggap oleh Durajat bermasalah adalah lahan tanah Kas Desa seperti tanah bengkok maupun tanah titisara yang rata-rata berbentuk sawah. saat ditemui oleh wartawan media ini, Durajat menunjukkan photo-photo tanah sawah yang beralih fungsi jadi taman Pabrik Universal Furniture hingga gudang pabrik PT Indosurya Mahakam.

Begitupun tanah yang saat ini sedang dibangun Unit Sekolah Baru (USB) bernama SMA Negeri Depok, tidak jelas statusnya. bahkan seperti apa ijin alih fungsi lahannya, tidak diketahui. Kuwu/Kades Doktor Sanusi, M.Pd yang juga seorang pensiunan dari Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, susah memberikan keterbukaan. bahkan saking susahnya, Ketua dan beberapa anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ramai-ramai mengundurkan diri pada Tahun 2024 lalu. dan di dapat informasi, tanah kas desa (titi sara) yang berlokasi di Blok Kopi RT09 RW04, statusnya disewakan ke CV Indosurya Mahakam pada tahun 2022 dan sudah bisa dikatakan telah dimusyawarahkan dengan BPD. sementara tanah kas desa (bengkok) yang berlokasi di Blok Dukuh Jering RT07 RW03, disewakan ke PT Universal Furniture pada tahun 2024 dengan tanpa musyawarah.

Sedangkan tanah kas desa (bengkok) yang seluas 2 hektar dan berlokasi di Blok Kamas 1 RT17 RW08, yang sekarang jadi lokasi dibangunnya Unit Sekolah Baru SMAN Depok. itu statusnya disewakan juga, juga ada satu tanah kas desa yang disewa oleh dirinya sendiri serta dibuat kios-kios untuk disewakan kepada pihak lain. dan keempatnya adalah lahan produktif berbentuk sawah tadi yang tidak jelas seperti apa ijin alih fungsi lahannya. ada yang unik, tanah bengkok jatah perangkat desa yang mempunyai jabatan sebagai Kaur Kesra yang saat ini jadi taman Pabrik Universal Furniture. ditukar gulingkan oleh Kades/Kuwu Keduanan Doktor Sanusi, M.Pd, Kaur Kesra akhirnya mendapat tanah bengkok jatah Kuwu, yang luasnya disesuaikan. demi untuk membuat pemberitaan yang berimbang, wartawan media inipun menghubungi Sanusi sebagai Kepala Desa atau Kuwu Desa Keduanan lewat pesan singkat berupa chatting whatsapp untuk mencari tahu tentang seperti apa status 4 tanah kas desa tersebut, seperti apa proses sewanya, berapa lama serta berapa besaran nilai sewanya, juga seperti apa ijin alih fungsi lahannya, juga benarkah dugaan sering bermain lahan tanah untuk kepentingan pribadi karena tidak ada kejelasan ada dimana maupun buat apa-apanya anggaran sewanya tersebut. hingga berita ini dibuat dan dipublikasikan, Kades/Kuwu Desa Keduanan Doktor Sanusi, M.Pd bungkam alias tidak membalas atau menjawab. (Kusyadi)

Artikel Selama Memimpin Desa Keduanan, Doktor Sanusi, M.Pd Diduga Sering Bermain Lahan Tanah Untuk Kepentingan Pribadi pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/selama-memimpin-desa-keduanan-doktor-sanusi-m-pd-diduga-sering-bermain-lahan-tanah-untuk-kepentingan-pribadi.html/feed 0
Kelurahan Wargamekar akan Luncurkan Agro Wisata Durian Demi Sejahterakan Masyarakat https://kontroversinews.com/kelurahan-wargamekar-akan-luncurkan-agro-wisata-durian-demi-sejahterakan-masyarakat.html https://kontroversinews.com/kelurahan-wargamekar-akan-luncurkan-agro-wisata-durian-demi-sejahterakan-masyarakat.html#respond Sat, 29 Mar 2025 10:19:36 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55930 Kab. Bandung (Kontroversinews).– Pemerintah Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, melalui kelurahan dan Fery Robiansyah selaku pengembang yang mempunyai lahan tersebut, akan meluncurkan Agro...

Artikel Kelurahan Wargamekar akan Luncurkan Agro Wisata Durian Demi Sejahterakan Masyarakat pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kab. Bandung (Kontroversinews).– Pemerintah Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, melalui kelurahan dan Fery Robiansyah selaku pengembang yang mempunyai lahan tersebut, akan meluncurkan Agro Wisata Durian di Kampung Cikawung Rw 07 untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

“Intinya, bagaimana mewujudkan Agro Wisata Durian di Kelurahan Wargamekar untuk bisa mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Kelurahan Wargamekar, Adji.

Ia menjelaskan, Durian akan mampu menyuplai kesejumlah daerah di luar Kecamatan Baleendah. Namun, seperangkat LPMD salah menginformasikan kemasyrakat bahwa lahan tersebut akan di buat perumahan bukan agro wisata durian makanya banyak pro dan kontra,masyarakat hanya menduga lahan tersebut akan dibuat perumahan, makanya pihak pengembang sampai dilaporkan ke dinas (LH) akan tetapi pihak pengembang sudah mendapat ijin resmi dari dinas terkait, untuk membuat agrowisata durian.

“Akan tetapi ketika kami mengkomfirmasi beberapa warga masyarakat yang ada di wilayah Kampung Cikawung Kelurahan Wargamekar Kec. Baleendah, masyarakat tersebut sangat merespon dengan baik akan dijadikan agrowisata durian tersebut,” ujar Adji.

Sementara masyarakat Wargamekar semua sangat merespon argo wisata tersebut.

“Malah kami tadinya takut kalau lahan tersebut dibuat untuk perumahan kami takut sumber mata air kami tercemar, namun setelah dijelaskan sama pengembang Fery Robiansyah kami sangat merespon dengan baik karena kalau dibuat agro wisata sumber mata air yang ada di daerah kami jadi baik dan masyarakat akan banyak yang bekerja di agro wisata tersebut,” ungkap salah seorang masyarakat.

Lahan tersebut berada di kaki Gunung Nini yang akan dijadikan argo wisata, pihak Pery Robiansyah yang mempunyai lahan tesebut menjelaskan dirinya yang mempunyai lahan dan pengembang tidak mungkin merusak lahan jalur penghijauan menjadi perumahan karena kami sebagai yang punya lahan ingin memajukan daerah kami dan membuka lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya. (Oni)

Artikel Kelurahan Wargamekar akan Luncurkan Agro Wisata Durian Demi Sejahterakan Masyarakat pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/kelurahan-wargamekar-akan-luncurkan-agro-wisata-durian-demi-sejahterakan-masyarakat.html/feed 0
FKGOL Kuningan Siap Laporkan Kades Longkewang Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa https://kontroversinews.com/fkgol-kuningan-siap-laporkan-kades-longkewang-ke-aph-terkait-dugaan-korupsi-dana-desa.html https://kontroversinews.com/fkgol-kuningan-siap-laporkan-kades-longkewang-ke-aph-terkait-dugaan-korupsi-dana-desa.html#respond Thu, 27 Mar 2025 09:45:07 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55765 Kuningan (Kontroversinews)-Adanya pemberitaan kades Longkewang yang di nilai arogan menantang untuk di beritakan dugaan korupsi Dana Desa(DD)Desa Longkewang Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan,mendapat tanggapan dari...

Artikel FKGOL Kuningan Siap Laporkan Kades Longkewang Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuningan (Kontroversinews)-Adanya pemberitaan kades Longkewang yang di nilai arogan menantang untuk di beritakan dugaan korupsi Dana Desa(DD)Desa Longkewang Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan,mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas & Lsm (FKGOL).

Salah satu Ketua Lsm Gibas angkat bicara di Sekre FKGOL.kamis,27/3/2025.

Kang Manap menuturkan.Kades Longkewang sdr.Heriana kalau benar menantang di beritakan terkait jarang masuk kantor Desa,ada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa(DD), dan kurang harmonis dalam mengambil kebijakan dengan perangkat dan lembaga Desa,ini menjadi Kajian,AnLisa,dan bahan Investigasi kami(FKGOL).

Habis Lebaran kami(FKGOL)akan coba melakukan Investigasi ke Desa Longkewang Kecamatan Ciniru,dan kalau sampe benar menurut pemberitaan dan hasil kajian kami di duga ada perbuatan melawan hukum(PMH)terkait dugaan Korupsi Dana Desa,kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum(Kejari/Topikor).”Ungkapny”

Masih kata Manap Suharnap menambahkan,hati hati kades itu panutan masyarakat dan kuasa pengguna anggaran,jangan sampe terkandung tindak pidana korupsi dan maladmnistrasi.

Karna sejatinya di era Presiden Prabowo dugaan tindak pidana Korupsi dan kesewenang wenangan dalam menggunakan jabatan,itu bisa berakibat patal berurusan dengan Aparat Penegak Hukum bila ada yang melaporkan.

Karna mau di bilang iya atau tidak juga,pasti kita sepakat semua,bahwa kades itu tidak semua nya bersih dan jujur,karna pasti ada saja penyelewengan Anggaran,besar dan kecilnya relatif di sesuaikan kebutuhannya, karna banyak biaya yang tidak terduga yang tidak ada nomer rekeningnya.”jelasnya”

Jadi hati -hati dengan penggunaan Dana Desa jangan serakah, “BERTUAH dan BERACUN”,salah salah kamar Jeruji besi Dingin Hotel Prodeo Kebon Waru(sukamiskin) Bandung, tersenyum lebar dan siap menyambut dengan suka cita serta memanjakan para Oknum korupsi uang rakyat.”pungkasnya. ***Uus(boy)

Artikel FKGOL Kuningan Siap Laporkan Kades Longkewang Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/fkgol-kuningan-siap-laporkan-kades-longkewang-ke-aph-terkait-dugaan-korupsi-dana-desa.html/feed 0
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemdes Kopo Salurkan Insentif Kepada RT/RW https://kontroversinews.com/tingkatkan-kualitas-layanan-publik-pemdes-kopo-salurkan-insentif-kepada-rt-rw.html https://kontroversinews.com/tingkatkan-kualitas-layanan-publik-pemdes-kopo-salurkan-insentif-kepada-rt-rw.html#respond Wed, 26 Mar 2025 23:13:08 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55678 Kab. Bandung (Kontroversinews).- Pemerintahan Desa (Pemdes) Kopo menyalurkan bantuan insentif Kepada Rt/Rw Ketua lembaga pemberdayaan Masyarakat se- Desa Kopo, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung yang...

Artikel Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemdes Kopo Salurkan Insentif Kepada RT/RW pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kab. Bandung (Kontroversinews).- Pemerintahan Desa (Pemdes) Kopo menyalurkan bantuan insentif Kepada Rt/Rw Ketua lembaga pemberdayaan Masyarakat se- Desa Kopo, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung yang dihadiri camat dan unsur forkopincam,  di Aula Desa Kopo, Rabu (26/3/2025) kemarin.

“Ditahun Anggaran 2025 kembali (Pemdes) Kopo memberikan insentif lembaga desa yang terdiri dari berbagai lembaga yang ada di Desa Kopo  dan lembaga lainya dan kegiatan penyaluran insentif lembaga desa telah rutin dilaksanakan oleh PEMDES Kopo setiap tahun anggaran dan dibagi dalam dua semester,” ungkap Sekdes Yunus.

Tambah Yunus pengalokasian penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Desa Kopo.

Sambutan Kepala Desa Entang Suryana yang biasa disapa Abah Entang menegaskan, terkait kebersihan lingkungan dan siskamling jangan musiman tapi harus update tiap hari jaga (ngaronda) untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing RW.

Abah Entang menegaskan akan memberikan aparesiasi ke tiap masyarakat terutama ibu rumah tangga harus bisa memilah-memilih antara sampah organik dan non organik akan membelinya untuk pakan magot.

Sementara Camat Kutawaringin, Asep Ruswandi menambahkan bantuan tersebut diharapkan bisa mendorong kinerja dan bekerja sama dengan pemerintahan desa melalui program-program yang bermanfaat karena merekalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ibu Bapak semua sebagai tangan kanan di wilayah terkecil yaitu Rt/Rw sehingga kami tahu apa yang dibutuhkan masyarakat oleh karena itu kami berharap jangan menilai besar kecilnya insentif, tetapi apa yang telah dilakukan adalah sesuatu yang mulia dan sesuatu yang dapat membangun masyarakat Desa Kopo menjadi masyarakat yang sejahtera dan makmur,” pungkas Asep Ruswandi  (Tz)

Artikel Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemdes Kopo Salurkan Insentif Kepada RT/RW pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/tingkatkan-kualitas-layanan-publik-pemdes-kopo-salurkan-insentif-kepada-rt-rw.html/feed 0
Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Pelaporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oknum Kuwu Keduanan Depok Dilakukan Dengan Duduk https://kontroversinews.com/ekspresi-keprihatinan-atas-lambatnya-pelaporan-dugaan-korupsi-yang-dilakukan-oknum-kuwu-keduanan-depok-dilakukan-dengan-duduk.html https://kontroversinews.com/ekspresi-keprihatinan-atas-lambatnya-pelaporan-dugaan-korupsi-yang-dilakukan-oknum-kuwu-keduanan-depok-dilakukan-dengan-duduk.html#respond Wed, 19 Mar 2025 08:51:17 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54987 Durajat : Sudah 3 Hari Dan Akan Terus Berlanjut Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Seorang warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat...

Artikel Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Pelaporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oknum Kuwu Keduanan Depok Dilakukan Dengan Duduk pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Durajat : Sudah 3 Hari Dan Akan Terus Berlanjut

Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Seorang warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang bernama Durajat, sedang melakukan aksi duduk sendiri di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. aksi yang bertajuk “Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Penanganan Hukum Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Oleh Kuwu/Kades Keduanan” tersebut akan terus dilakukan Durajat sampai pengaduannya ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri, 3 hari sudah aksi ekspresi keprihatinan dilakukannya. terhitung sejak Senin 17 Maret hingga 19 Maret 2025, Durajat melakukannya sendiri tanpa teman dan tanpa kepedulian dari siapapun. hal ini mengundang keprihatinan wartawan media ini, hingga pada Rabu 19 Maret 2025 mendatangi dan mewawancarai dirinya. hingga sebuah keterangan muncul dari mulutnya, bahwa pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu/Kades Keduanan yang belakangan diketahui bernama DR. Sanusi sudah dilakukan Durajat setahun lebih. namun hingga hari ini, 3 hari aksi ekspresi keprihatinan duduk diam dilakukan belum juga ada kepastian apapun dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang kapan Kasus Kuwu Keduanan tadi diprosesnya.

Menurut Durajat, selain mengadu ke Kejaksaan. dirinya juga sudah mengadukannya ke pihak kepolisian, bahkan hingga ke Polda. namun pihak Polda terutamanya, hanya menjawab bahwa Polda hanya bisa menangani aduan dugaan korupsi yang bersumber dari dana atau anggaran yang dikeluarkan pihak Provinsi saja. ada 2 aduan yang Durajat Adukan, yang pertama terkait tampilnya oknum Kuwu Keduanan dalam proses penyediaan Tanah Kas Desa berupa Bengkok seluas 2 Hektar untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Depok dan Kuwu Keduanan tampil juga sebagai pemborongnya disitu. kemudian aduan yang ke 2 yakni kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebonnya berupa dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai 2023, sekitar 500 hingga 700 juta. dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Keduanan DR. Sanusi yang dahulu pernah berdinas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sebagai Direktur Bidang Prestasi sebelum menjadi Kades/Kuwu Keduanan, diantaranya dana csr dari 3 pabrik rotan, pekerjaan dana desa yang diduga fiktif, dan lain-lain.

“Sudah lebih dari satu tahun, dumas saya ke kejaksaan negeri kabupaten cirebon berjalan. mereka hanya berputar-putar tanpa ada kepastian kapan kuwu/kades keduanan diperiksa, hingga terpaksa aksi ekspresi keprihatinan ini saya lakukan. ada 2 permasalahan yang saya adukan, yang pertama terkait penggunaan lahan berupa tanah bengkok desa seluas 2 hektar untuk pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri Depok yang anggarannya sebesar 2’5 miliar yang dipasok dari APBD Provinsi Jawa Barat tanpa adanya musyawarah desa. selain tanah bengkok yang digunakan untuk membangun unit sekolah baru, ada tanah bengkok dan tanah titisara yang beralih menjadi taman pabrik dan gudang pabrik didalam pabrik. dan harusnya hal-hal yang barusan saya sebutkan tadi, seharusnya sudah bisa dijadikan landasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses DR Sanusi selaku Kades/Kuwu Keduanan. dengan pasal penyalahgunaan wewenang atau apa, atau bisa saja setelah diselidiki ada hal-hal yang bisa dikatakan perbuatan melawan hukum lainnya. ini sih tidak, baik itu kepolisian resort kota cirebon maupun pihak kejaksaan negeri. untuk itu, saya akan terus melakukan aksi ekspresi keprihatinan atas lambannya pengaduan dari saya. bukan hanya 3 hari sekarang, saya akan terus duduk diam didepan kantor kejaksan negeri sumber kabupaten cirebon ini sampai pengaduan dari saya ditindaklanjuti,” pungkas Durajat. ***

Artikel Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Pelaporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oknum Kuwu Keduanan Depok Dilakukan Dengan Duduk pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/ekspresi-keprihatinan-atas-lambatnya-pelaporan-dugaan-korupsi-yang-dilakukan-oknum-kuwu-keduanan-depok-dilakukan-dengan-duduk.html/feed 0
Pemdes Karangkamulyan Bersama Pusaka dan Sekolah Kolaborasi Pesantren Kilat Ramadhan https://kontroversinews.com/pemdes-karangkamulyan-bersama-pusaka-dan-sekolah-kolaborasi-pesantren-kilat-ramadhan.html https://kontroversinews.com/pemdes-karangkamulyan-bersama-pusaka-dan-sekolah-kolaborasi-pesantren-kilat-ramadhan.html#respond Wed, 19 Mar 2025 08:43:45 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54980 Kuningan (Kontroversinews).-Ratusan siswa/i sekolah dasar dari 2 sekolah, dari SDN 1 dan SDN 2 Karangkamulyan, melaksanakan pesantren kilat yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret...

Artikel Pemdes Karangkamulyan Bersama Pusaka dan Sekolah Kolaborasi Pesantren Kilat Ramadhan pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuningan (Kontroversinews).-Ratusan siswa/i sekolah dasar dari 2 sekolah, dari SDN 1 dan SDN 2 Karangkamulyan, melaksanakan pesantren kilat yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret 2025 di Masjid Jamie Darussalam yang mana merupakan masjid Desa Karangkamulyan, tepatnya di depan Kantor Baledesa Karangkamulyan.

Pesantren kilat Ramadhan ini, dibuka langsung Kepala Desa Karangkamulyan, yang mana beliau merupakan koordinator DPK Apdesi Kab. Kuningan, sekaligus pembina PUSAKA (persatuan ulama dan santri Karangkamulyan),

Acara pesantren kilat tersebut di hadiri pula oleh para kepala sekolah dan para guru dari 2 sekolah dasar, Babinsa dan bhabinkamtibmas yg turut serta mengisi materi terkait pengarahan generasi bangsa cinta negara, bahkan jajaran perangkat desa dan ketua TPPKK Karangkamulyan ikut mendampingi acara tersebut.

Adapun acara pesantren kilat ramadhan tersebut di mulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib, diawali dengan registrasi peserta dan di lanjut pembukaan, serta sambutan baik dari ketua panitia yang merupakan ketua PUSAKA ( ustad Amas Masruri ) dilanjutkan acara di isi oleh para pengurus PUSAKA, dan diakhiri shalat Dzuhur berjamaah dan pemberian sertifikat peserta pesantren kilat, dimana pesertanya adalah siswa/i dari 2 sekolah dasar mulai kelas 4, 5 dan 6.

Adapun acara tersebut dilaksanakan adalah gagasan dari kepala desa dan ketua pusaka, untuk mengisi program giat pusaka di bulan suci ramadhan setelah selesai nya safari ramadhan yg di laksanakan 16 malam menjalankan kunjungan teraweh keliling PemDes dan lembaga desa juga PUSAKA, di 12 mushola dan 4 masjid, yg ada di desa Karangkamulyan. (Ungkap ketua pusaka)
Di tempat yg sama, kepala desa Karangkamulyan, Yayat Supriyatna mengatakan, adapun kegiatan pesantren kilat ini merupakan insfirasi dimana saat beliau kecil dan masih duduk di sekolah dasar, beliau sering mengikuti kegiatan pesantren kilat, maka dari itu setelah sekarang menjadi kepala desa ingin mewujudkan visi misinya dimana salah satu visi misi nya adalah agamis, sehingga beberapa kegiatan keagamaan dan program keagamaan bahkan lembaga keagamaan selain dari pada MUI, DKM, IRMAS di tambah lagi Pusaka (persatuan ulama dan santri Karangkamulyan).

Harapannya ingin tersentuh dari mulai kalangan anak anak, remaja, dewasa dan orang tua terkait hal bidang keagamaan, sehingga berkolaborasi mengadakan pesantren kilat ini memicu anak anak agar lebih semangat dalam menuntut ilmu agama.

Semoga anak-anak kita semua Soleh dan Solehah. Siswa/i peserta pesantren kilat ramadhan saat mengikuti acara tersebut, merasa ceria dan gembira, seakan lupa dengan rasa haus dan laparnya puasa di iringi dengan senyum tertawa ceria dan canda yang meriah karena kegiatan tersebut bisa dikatakan belajar, bermain dan beribadah, bahkan salah satu siswi SDN 1 dan salah satu siswa SDN 2 saat ditanya, bagaimana tanggapan kegiatan ini.

Langsung dijawabnya, asik dan resep (dalam bahasa Sunda yg artinya seneng) karena banyak hadiah dan doorpres bahkan yg ngajarnya adalah pak ustad, pak Kuwu, pak polisi, pak tentara dan para Kaka Kaka santri, Jadi asik belajarnya.

Harapan para kepala sekolah yang mengikuti acara tersebut, agar desa bisa melaksanakan ini di tahun yg akan datang, agar kedekatan para anak anak siswa/i terhadap pak Kuwu dan perangkat desa semakin dekat. ****

Artikel Pemdes Karangkamulyan Bersama Pusaka dan Sekolah Kolaborasi Pesantren Kilat Ramadhan pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/pemdes-karangkamulyan-bersama-pusaka-dan-sekolah-kolaborasi-pesantren-kilat-ramadhan.html/feed 0
Unsur Lembaga dan Institusi yang Bersinggungan Langsung dengan Desa Diduga Bersekongkol Dengan Kades Sutawinangun https://kontroversinews.com/unsur-lembaga-dan-institusi-yang-bersinggungan-langsung-dengan-desa-diduga-bersekongkol-dengan-kades-sutawinangun.html https://kontroversinews.com/unsur-lembaga-dan-institusi-yang-bersinggungan-langsung-dengan-desa-diduga-bersekongkol-dengan-kades-sutawinangun.html#respond Mon, 17 Mar 2025 09:39:37 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54831 Maka Warga Berhak Meminta Keterbukaan Pihak Desa Kab. Cirebon, (Kontroversinews).- Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa (kades)/kuwu wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat...

Artikel Unsur Lembaga dan Institusi yang Bersinggungan Langsung dengan Desa Diduga Bersekongkol Dengan Kades Sutawinangun pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Maka Warga Berhak Meminta Keterbukaan Pihak Desa

Kab. Cirebon, (Kontroversinews).- Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa (kades)/kuwu wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa maupun yang lainnya. hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan” lalu kemudian diperkuat lagi di pasal 68 nya, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa. lalu ditambahkan dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang merupakan rencana anggaran yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan.

Kades/Kuwu berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dan dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku, salah satu cara Kades untuk melakukan tindakan korupsi dana desa atau yang lainnya yaitu dengan merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

“Sejujurnya, bukti seorang Kepala desa itu jujur dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang akan dan sedang dibangun, serta apa saja yang akan dibelanjakan berikut dengan harga satuannya” ujar  pemerhati kebijakan publik Nuhman saat diminta komentarnya  Kamis 13 Maret 2025 tentang fenomena dihampir semua desa yang ada di Kabupaten Cirebon selalu menutup diri saat ditanya tentang pengelolaan keuangan yang masuk ke desa.

Nuhman menambahkan, bahwa hal itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa, dan bukannya dana untuk kepala desa atau pemerintahan desa.

“Mereka sudah digaji untuk bekerja, oleh karena itu, saya sarankan bagi semua masyarakat desa yang desanya mendapatkan bantuan dana desa atau dana-dana yang lainnya wajiblah untuk mengetahui dan mempertanyakan tentang satuan RAB rincian dana desa ataupun yang lainnya. karena sekali lagi, itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala desa. dan jika Kepala desa (kades)/kuwu atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas. maka bisa dikatakan bahwa kepala desa tersebut dapat dituntut untuk mundur, karena dianggap sudah tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. satu lagi, apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa maupun dana yang lainnya, bisa dijebloskan ke penjara”, pungkasnya.

Jadi saat ditarik kesimpulan bahwa, masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan tadi. masyarakat juga harus berani melihat mana yang menjadi hak kepala desa, dan mana yang menjadi hak masyarakat. kewajiban kades/ kuwu terhadap dana desa atau yang lain-lainnya tadi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. yang mana kades/kuwu berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, juga nepotisme.

Fakta di lapangan bahwa masyarakat termasuk pegiat, aktivis dan wartawan selalu mendapatkan kesulitan untuk mengetahui bahkan untuk sekedar bertanya soal RAB- DD maupun yang lain tentang seputar dana atau anggaran yang masuk dan dikelola oleh desa. bahkan yang lebih ironisnya, para penggiat kontrol sosial seringkali mendapat jawaban bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahui. padahal di Permendagri nomor 114 tahun 2014 yang mengatur penyusunan RKPDes, di pasal 29 ayat 5. bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes, bahkan dalam Permendagri nomor 114 pasal 42 juga menjelaskan bahwa rencana APBDes sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 haruslah dilampirkan Rencana Kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB).

Kemudian di pasal berikutnya yakni pasal 59 pun menjelaskan tentang kepala desa untuk menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat, dan perlu untuk di ingat bahwa pasal 42 yang tadi adalah dalam RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu tentang dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa. pertanyaannya sekarang adalah, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya yang melandasi bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat. jawabannya pastilah tentang pernyataan kalau RAB Desa itu rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat, tapi jika kembali kepada peraturan dan UU yang berlaku tadi, RAB itu bukanlah Rahasia. tidak benar kalau RAB desa tersebut disebut rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat.

Ingat, RAB desa adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat, hal ini berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 huruf b yang menyatakan bahwa desa berkewajiban untuk memperjelas informasi publik desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa pasal 27 ayat (1) pun menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa. Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa juga menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat” ujar Dedi yang juga teman dari masyarakat pemerhati bernama Nuhman tadi. jadi kesimpulannya, masyarakat berhak untuk mengetahui RAB desa karena beberapa alasan berikut. bahwa RAB desa merupakan bagian dari APBDes, sementara APBDes adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat. jadi masyarakat berhak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Dengan mengetahui RAB desa, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa akan digunakan dan apakah penggunaannya sudah sesuai dengan rencana Keterbukaan informasi publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi apa belum. dan ketika masyarakat mengetahui RAB desa, maka bisa diyakini kalau mereka dapat lebih mudah untuk mendeteksi jika ada indikasi penyimpangan dana desa.

Oleh karena itu sekali lagi, masyarakat berhak untuk meminta RAB desa kepada pemerintah desa. dan pemerintah desa pun wajib memberikan RAB desa kepada masyarakat yang memintanya. berikut ini adalah beberapa cara untuk mendapatkan RAB desa, diantaranya yakni dengan datang langsung ke kantor desa dan meminta RAB desa kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya. kemudian mengajukan permintaan informasi publik desa secara tertulis kepada pemerintah desa. langkah lainnya adalah dengan mengakses informasi publik desa melalui website desa itupun jika desa memiliki website. kemudian masyarakat juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika pemerintah desa tidak memberikan RAB desa kepada mereka, berikut ini adalah beberapa lembaga yang dapat menerima laporan masyarakat. yang pertama, Inspektorat Daerah, yang kedua Badan Pengawasan Keuangan (BPK), yang ketiga Satuan Tugas Saber Pungli, yang ke empat dan terakhir adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang disingkat LSM. puncaknya, dengan mengetahui hak-hak mereka dan cara untuk mendapatkan informasi. masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan bahwa dana desa telah digunakan untuk kepentingan bersama. namun kemudian jika ada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD termasuk pendamping desa yang masih bilang kalau hal tersebut diatas (RAB, red) adalah rahasia. maka silahkan masyarakat untuk menanya balik kepada mereka pihak desa, apa dasar hukum yang mereka gunakan jika RAB itu rahasia. dan didapat informasi dari warga yang untuk sementara belum mau namanya disebut disini, jika di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. antara Kades/Kuwu dan hampir semua lembaga yang ada serta bersinggungan langsung dengan pihak desa, di duga bersekongkol untuk menutup diri dari keterbukaan informasi.***

Artikel Unsur Lembaga dan Institusi yang Bersinggungan Langsung dengan Desa Diduga Bersekongkol Dengan Kades Sutawinangun pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/unsur-lembaga-dan-institusi-yang-bersinggungan-langsung-dengan-desa-diduga-bersekongkol-dengan-kades-sutawinangun.html/feed 0
Dana Desa dan PADes Sutawinangun Diduga Dikorupsi https://kontroversinews.com/dana-desa-dan-pades-sutawinangun-diduga-dikorupsi.html https://kontroversinews.com/dana-desa-dan-pades-sutawinangun-diduga-dikorupsi.html#respond Sat, 15 Mar 2025 05:40:39 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54679 Kuwu Dias Fakhnuritasari, M.Pd Sempat Bungkam: Cukup Ya Pak Pertanyaannya Kab. Cirebon, (Kontroversinews).- Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Pendapatan Asli...

Artikel Dana Desa dan PADes Sutawinangun Diduga Dikorupsi pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuwu Dias Fakhnuritasari, M.Pd Sempat Bungkam: Cukup Ya Pak Pertanyaannya

Kab. Cirebon, (Kontroversinews).- Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal desa. PADes juga biasanya terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong dan lain-lain. mungkin bagi orang awam, bahkan mungkin sebagian dari mereka menganggap bahwa setiap uang yang dimiliki oleh desa disebut Dana Desa. tetapi secara hukum, dana yang dimiliki oleh desa itu biasanya beragam, berdasarkan berbagai sumber pendapatan yang terklasifikasi dalam pendapatan desa. secara khusus pendapatan desa pun diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pendapatan desa mempunyai arti, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. sementara pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa seperti yang diurai diatas yakni terdiri dari hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, juga pendapatan asli desa lainnya berupa pendapatan transfer seperti Dana Desa (DD), alokasi dana desa (ADD), juga bagian dari hasil pajak daerah serta retribusi daerah kabupaten/kota (BHP), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi yang biasa di sebut BKP (bantuan keuangan provinsi), dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (BKK).

Pendapatan asli desa juga bisa diperoleh dari penerimaan hasil kerja sama desa, seperti penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi diwilayah kerja pemerintah desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, atau koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan, bunga bank, dan pendapatan lain desa yang sah. walau pendapatan desa sekilas terlihat banyak, namun setiap dana pastilah telah diatur dengan peraturan dan perundang-undangan tentang mekanisme serta peruntukan penganggaran juga belanjanya sehingga tidak serta merta pemerintah desa berleluasa dalam menyusun anggaran belanja pada setiap tahunnya. PADes pun biasanya harus masuk jadi satu dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang terdiri dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam DPA tersebut disana, biasanya juga memuat tentang rincian kegiatan, sumber pendanaan, dan alokasi anggaran. dalam DPA biasanya disertai dengan tujuan kegiatan, indikator kinerja yang akan dicapai, dan rencana penggunaan anggaran yang terperinci. dasar hukum DPA yakni berada pada pasal 45 ayat (1), Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. juga pada PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. DPA pun merupakan pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dan setelah semua PADes serta sumber dana yang masuk ke desa terangkum sudah, maka selanjutnya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Kepala Desa (Kades) atau Kuwu sebagai pengguna anggarannya. haruslah menyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) desa, yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. LKPJ desa juga merupakan salah satu mekanisme untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, mempertanggungjawabkan pelaksanaan, kebijakan dan program desa. pun memberikan bahan evaluasi serta tolak ukur dalam menentukan rencana kegiatan tindak lanjut, juga memberikan bahan kebijakan dalam menentukan program serta kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.

Yang harus membuat laporan segala keuangan desa haruslah Sekertaris desa (sekdes) selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, yang salah satu tugasnya yaitu menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan juga pengeluaran APB Desa. hal-hal tersebut di atas tadi seperti sangat sulit ditemukan di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, sempat bungkam 2 kali saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini yang dilakukan selama 3 hari berturut-turut.

Pada hari ketiga lewat pesan singkat chatting whatsapp ke nomor pribadi Dias Fakhnuritasari, M.Pd selaku Kades/Kuwu nya Desa Sutawinangun Kedawung Cirebon yang saat awal terpilih menjadi kades di 2019 dan bertugas di 2020 awal Januari yang sempat mempunyai misi visi “akan memperhatikan masalah mengenai bencana banjir dan menanggulangi masalah sampah di desanya, hingga berita ini diturunkan 2 kali/2 hari bungkam. dan tepat di hari yang ke 3 kalinya, Kades/Kuwu Dias menjawab “lihat dibaligho dan cukup ya pak pertanyaannya”. padahal menurut warga yang berhasil diwawancara mengatakan, PADesa Sutawinangun itu bukan dibawah 10 juta rupiah tapi banyak. ***

Artikel Dana Desa dan PADes Sutawinangun Diduga Dikorupsi pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/dana-desa-dan-pades-sutawinangun-diduga-dikorupsi.html/feed 0
Tidak Benar Kesra Desa Sukadana Melakukan Penyalahgunaan Dan Memperkaya Diri https://kontroversinews.com/tidak-benar-kesra-desa-sukadana-melakukan-penyalahgunaan-dan-memperkaya-diri.html https://kontroversinews.com/tidak-benar-kesra-desa-sukadana-melakukan-penyalahgunaan-dan-memperkaya-diri.html#respond Tue, 25 Feb 2025 14:37:59 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54255 Kuningan (Kontroversinews).-Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,tengah melaksanakan pembangunan Masjid “Al-Barokah”. Dalam pembangunan masjid tersebut sdr.Maman Suparman selaku kasi pelayanan Desa Sukadana mengemban amanah...

Artikel Tidak Benar Kesra Desa Sukadana Melakukan Penyalahgunaan Dan Memperkaya Diri pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuningan (Kontroversinews).-Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,tengah melaksanakan pembangunan Masjid “Al-Barokah”.

Dalam pembangunan masjid tersebut sdr.Maman Suparman selaku kasi pelayanan Desa Sukadana mengemban amanah selaku bendahara pembangunan masjid Al-Barokah.

Selama pembangunan masjid sdr.Maman Suparman setiap Bulan bahkan setiap jumat selalu menyampaikan laporan pembangunan masjid Al-Albarokah sekaligus menyampaikan keuangan yang di dapat dari para donatur baik berupa uang ,material, upah upah pekerja dan semuanya itu tercatat dalam pembukuan.

Namun ada pemberitaan Cikal Pedia Berliterasi tanggal 24 Februari 2025,ada seorang warga yang berinisial “R” menyatakan bahwa sdr.Maman Suparman di dalam melaksanakan pembangunan tidak transparan.

Pemberitaan tersebut tidak beralasan hukum,dan karna tidak merasa melakukan penyalahgunaan untuk memperkaya diri sdr.Maman Suparman di dampingi oleh kuasa hukum bernama.Nova Etara.S.H,.Nanti Hartani S. H,.Hamid.S.H,. M.H, melaporkan atas pemberitaan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan,sesuai Tanda Bukti Laporan / Aduan tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 17:00 wib.

Laporan / aduan itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 310 jo 311 KUHP,waktu kejadian(tempus delicti) pada hari senin 24 Februari 2025 sekitar jam 12:00 wib, tempat kejadian (locus Delicti) aula bale Desa Sukadana.

Terlapor inisial”R” Warga Dusun manis Rt 001/ Rw 004 Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,sdr .Maman Suparman dalam laporanya siap mengajukan bukti -bukti Hukum,baik bukti surat-surat,saksi -saksi,sehingga Laporan atau Pengaduan sdr.Maman Suparman terdapat bukti permulaan yang cukup(pasal 17 KUHAP).

Demi menegakan hukum dan keadilan serta edukasi hukum kepada masyarakat Khususnya sukadana umumnya masyarakat Kuningan,jangan main tuduhan atau fitnah yang berakibat perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana(strafbaar feit).

Dengan alasan hukum bahwa Laporan sdr .Maman Suparman terdapat bukti berdasarkan hukum Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan,penyidikan hingga berkas pekaranya di limpahan ke pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.(inkracht van gewijs de). *** Uus(boy)

Artikel Tidak Benar Kesra Desa Sukadana Melakukan Penyalahgunaan Dan Memperkaya Diri pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/tidak-benar-kesra-desa-sukadana-melakukan-penyalahgunaan-dan-memperkaya-diri.html/feed 0