OPINI Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/category/opini Spirit Muda Anti Korupsi Sat, 26 Apr 2025 09:39:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png OPINI Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/category/opini 32 32 Penetapan Lelang Yang Didasarkan Pada Limit Terlalu Rendah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) https://kontroversinews.com/penetapan-lelang-yang-didasarkan-pada-limit-terlalu-rendah-merupakan-perbuatan-melawan-hukum-pmh.html https://kontroversinews.com/penetapan-lelang-yang-didasarkan-pada-limit-terlalu-rendah-merupakan-perbuatan-melawan-hukum-pmh.html#respond Sat, 26 Apr 2025 09:39:15 +0000 https://kontroversinews.com/?p=58040 Penulis: Hamid.S.H.,M.H Kontroversinews.-Pada tanggal 24 April 2025 juru sita Pengadilan Negri Kuningan akan melaksanakan Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 525 M2,yang terletak...

Artikel Penetapan Lelang Yang Didasarkan Pada Limit Terlalu Rendah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Penulis: Hamid.S.H.,M.H

Kontroversinews.-Pada tanggal 24 April 2025 juru sita Pengadilan Negri Kuningan akan melaksanakan Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 525 M2,yang terletak di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, sesuai dengan SHM No.1257 tercatat atas nama H.Sambas,dan sekarang atas nama Rini Nur Asih selaku pemohon Eksekusi.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Kuningan tanggal 14 Agustus 2023.No : 1/Pen.Pdt.Eks.HT/2023 PN Kng,namun Eksekusi di tunda

Sikap Pengadilan Negri Kuningan bersifat pasif, dan Pengadilan Negri Kuningan akan melakukan eksekusi kembali,pemenang lelang mengajukan permohonan kembali kepada Ketua Pengadilan Negri Kuningan.

Berdasarkan keterangan termohon Eksekusi dalam perjanjian kredit(PK) antara Debitur dan pihak PNM Ullam,yang di jadikan jaminan utang 2(dua ) bidang rumah permanen,sedang di lahan sebidang tanah tersebut terdapat 3(tiga) bangunan permanen,sehingga obyeknya tidak jelas(obscuur libel),dan termohon Eksekusi mempertanyakan bangunan rumah yang mana yang menjadi obyek Eksekusi.

Sehingga pelaksanaan lelang tidak memenuhi Legalitas formal subyek dan obyek lelang,berdasarkan hukum pejabat lelang melakukan pembatalan atas lelang(pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Kuangan Republik Indonesia No 122 tahun 2023 Tentang Petunjuk pelaksanaan lelang)

Bahwa sebelum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan pemenang lelang,apakah sudah menempuh menjual secara sukarela kepada Debitur ,berdasarkan kesepakatan antara Debitur dan PNM Ullam.

Bahwa KPKLN penetapan lelang atas penaksiran Apprasial sebesar.Rp.201.000.000(dua ratus satu juta rupiah)ini di duga tidak obyektip karna harga lelang tidak wajar.

Prosedure yang tidak sesuai atau karna kesalahan pihak lain yang menyebabkan kerugian,bahawa proses lelang tidak wajar menentukan limit lelang sangat rendah seharga.Rp.201.000.000.

Dengan alasan berdasarkan keterangan setempat sebidang tanah diatasnya berdiri 3(tiga) bangunan permanen dinding tembok,atap genteng,dan lantai keramik,karna harga umum itu .Rp.1.500.000.000(satu miliar lima ratus juta).

Berdasarkan penaksiran mandiri yang di lakukan Pekerjaan Umum (PU) terhadap 3(tiga) obyek bangunan (obyek Sengketa lahan) senilai.Rp.537.823.485.
Dan penafsiran tanah. Informasi dari Badan Pertahan Nasional(BPN) melalui Aplikasi BPN,harga jual 1 sampai 2 juta per-meter,dan jika dihitung paling rendah 1 juta × 525 M2 = Rp.525.000.000.

Bahwa sebagai solusi bagi pihak yang dirugikan,merasa tidak adil dalam proses lelang dan ingin menuntut ganti rugi,bisa melakukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Kuningan,dengan posita gugatan(Pundamentum Petendi)Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).

Bandingkan Putusan Makamah Agung Nomer 2868K/Pdt/2018.Makamah Agung mempertimbangkan beberapa faktor,termasuk adanya pelanggaran peraturan lelang,itikad baik penggugat untuk membayar Hutang, keterlibatan pihak terkait dalam lelang,dan nilai lelang yang rendah untuk membatalkan risalah lelang Eksekusi hak tanggungan.

Penulis: Advokat dan kuasa hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan.

Artikel Penetapan Lelang Yang Didasarkan Pada Limit Terlalu Rendah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/penetapan-lelang-yang-didasarkan-pada-limit-terlalu-rendah-merupakan-perbuatan-melawan-hukum-pmh.html/feed 0
Mengenang Perjuangan Dan Keteladanan Kartini, Menjadikan Inspirasi Untuk Anak-Anak Kita Kelak https://kontroversinews.com/mengenang-perjuangan-dan-keteladanan-kartini-menjadikan-inspirasi-untuk-anak-anak-kita-kelak.html https://kontroversinews.com/mengenang-perjuangan-dan-keteladanan-kartini-menjadikan-inspirasi-untuk-anak-anak-kita-kelak.html#respond Tue, 22 Apr 2025 05:24:42 +0000 https://kontroversinews.com/?p=57954 Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini untuk menghormati perjuangan seorang pahlawan nasional, Raden Ajeng Kartini....

Artikel Mengenang Perjuangan Dan Keteladanan Kartini, Menjadikan Inspirasi Untuk Anak-Anak Kita Kelak pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini untuk menghormati perjuangan seorang pahlawan nasional, Raden Ajeng Kartini.
Hari ini tidak hanya merupakan pengingat akan dedikasi Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, tetapi juga sebuah kesempatan untuk memikirkan bagaimana visinya terus mempengaruhi dan menginspirasi perempuan Indonesia di era modern ini.

Kartini, seorang tokoh yang hidup pada awal abad ke-20, memimpin perjuangan untuk memberikan hak pendidikan dan kemandirian kepada perempuan.
Pemikiran-pemikirannya tentang kesetaraan gender, kemandirian, dan pendidikan telah menjadi landasan bagi kemajuan sosial dan ekonomi perempuan Indonesia.

Pada Hari Kartini tahun 2025 ini, kita dapat memikirkan bagaimana nilai-nilai yang dianut Kartini terus relevan dan berdampak pada masyarakat kita saat ini.
Di tengah kemajuan teknologi dan transformasi digital, perempuan Indonesia semakin menonjol dalam berbagai bidang seperti bisnis, ilmu pengetahuan, seni, politik, dan masih banyak lagi.

Sayangnya , tantangan pun masih ada.
Masih adanya kesenjangan gender yang perlu diatasi, terutama dalam akses pendidikan, kesempatan kerja, dan keterwakilan di tingkat kepemimpinan.
Hari Kartini bukan sekedar perayaan, tapi juga seruan untuk terus memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua.

Pada Hari Kartini tahun ini, marilah kita bersama-sama merayakan prestasi perempuan Indonesia di masa lalu, menghargai peran mereka dalam membangun bangsa ini, dan membangun komitmen kita untuk menciptakan masa depan yang lebih inklusif dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang jenis kelamin.

Sebagai perempuan Indonesia, tentu harus memiliki tanggung jawab untuk terus mengambil peran aktif dalam mewujudkan impian Kartini untuk masyarakat yang adil dan sejahtera.
Mari kita terus berjuang, belajar, dan bertumbuh bersama, mengikuti jejak Kartini dalam meraih kemerdekaan dan kesetaraan yang sejati.

Hari ini 21 April 2025 diperingati sebagai Hari Kartini.
Biasanya, pada hari ini anak-anak akan diminta oleh guru di sekolah untuk ikut merayakan dengan menggunakan pakaian adat dan mengikuti karnaval.
Bahkan yang diminta untuk ikut serta dalam berbagai ajang perlombaan seperti menulis surat untuk Kartini, membaca puisi bertema Kartini, dan lain sebagainya.

Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat atau yang lebih dikenal dengan nama R.A. Kartini adalah sosok perempuan yang cerdas dan luar biasa hemat saya.

Selain dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan kesetaraan gender, Kartini juga memiliki banyak pengalaman hidup yang bisa diteladani dan menjadi inspirasi bagi anak-anak, seperti :

1). PANTANG MENYERAH.

Walaupun ia lahir dan besar di tengah keluarga bangsawan, tetapi nyatanya kehidupan Kartini masih diwarnai banyak ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Misalnya saat ia telah menyelesaikan pendidikannya di Europeesche Lagere School (ELS) pada usia 12 tahun.
Pada saat itu kebebasannya untuk mencari tahu dan belajar banyak hal harus dihentikan oleh tradisi pingit.
Dan ia pun harus menikah dengan laki-laki yang tidak dikenal.

Kartini tidak menyerah begitu saja, ia tidak ingin hanya menjadi perempuan yang ‘manut’ dan ‘pasrah’.
Akhirnya, demi memajukan para wanita Indonesia, dalam masa pingitan, Kartini membuka sekolah untuk anak-anak perempuan yang tinggal di sekitar rumahnya.
Ia mengajarkan membaca, menulis, berhitung, bernyanyi, dan keterampilan lainnya.

Sikap pantang menyerah dari Kartini ini bisa jadi teladan yang dapat semua Ibu di Indonesia ajarkan pada si kecil.
Tanamkan pada diri anak sikap pantang menyerah, agar kelak mereka dapat menjadi sosok yang berani memperjuangkan mimpi dan tujuan hidupnya kelak.

2). BERTEMAN DENGAN SIAPA SAJA.

Kartini merupakan sosok yang sederhana, bersahaja, rendah hati dan dikenal sebagai pribadi yang humble.
Ia sangat mudah berbaur dan berteman dengan siapa saja, tanpa membedakan status sosial.

Karena sikap tersebutlah, Kartini memiliki banyak teman.
Baik dari dalam maupun luar Indonesia.

Belajar dari hal ini, Setiap ibu bisa ajarkan pada si kecil untuk bersikap ramah, rendah hati, serta tidak membeda-bedakan teman.
Bertemanlah dengan siapa saja tanpa memandang status sosial, suku, agama, dan ras agar mereka memiliki banyak teman.
Bila perlu, katakan padanya bahwa kita adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain.
Sehingga mereka dapat menyadari pentingnya menjalin hubungan dengan sesama manusia.

3). PATUH DAN MENGHORMATI ORANG TUA.

Walaupun memiliki pemikiran dan sudut pandang yang berbeda dari orangtuanya, tetapi Kartini tidak pernah benci atau bersikap buruk pada orangtuanya.
Ia tetap menjadi anak yang santun, patuh dan hormat pada keputusan orangtuanya.

Begitupun pada masa sekarang.
Selayaknya hubungan anak dan orangtua, Ibu dan si kecil pun pasti sering berbeda pendapat.
Untuk menanamkan sikap patuh dan hormat pada anak, hal utama yang perlu Bunda lakukan adalah mendengarkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian, ajak mereka bicara dari hati ke hati sampai Bunda dan si kecil menemukan jalan tengah atau kesepakatan terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.

4). BERANI BERMIMPI.

Teruslah bermimpi, teruslah bermimpi, bermimpilah selama engkau dapat bermimpi.

Bila tiada bermimpi, apakah jadinya hidup.
Kehidupan yang sebenarnya kejam”.
Begitulah, salah satu kalimat mutiara dari Kartini.

Mimpi sangat erat kaitannya dengan cita-cita.
Tanyakan pada si kecil apa yang menjadi cita-citanya dan beri kebebasan kepadanya untuk menggapai cita-citanya.
Tekankan bahwa ia bisa meraih apapun yang menjadi mimpi atau cita-citanya selama ia terus berusaha dan pantang menyerah seperti yang dilakukan Kartini dulu.

Artikel Mengenang Perjuangan Dan Keteladanan Kartini, Menjadikan Inspirasi Untuk Anak-Anak Kita Kelak pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/mengenang-perjuangan-dan-keteladanan-kartini-menjadikan-inspirasi-untuk-anak-anak-kita-kelak.html/feed 0
Diduga Ada Motif Tertentu 4 Desa di Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke Kejati Jabar https://kontroversinews.com/diduga-ada-motif-tertentu-4-desa-di-kabupaten-kuningan-dilaporkan-ke-kejati-jabar.html https://kontroversinews.com/diduga-ada-motif-tertentu-4-desa-di-kabupaten-kuningan-dilaporkan-ke-kejati-jabar.html#respond Thu, 10 Apr 2025 07:49:17 +0000 https://kontroversinews.com/?p=56924 ” Kita tidak boleh berputus asa, meskipun banyak rintangan dalam berusaha” Oleh: HAMID, S.H.MH Kontroversinews | Baru-baru ini Media Dinamika Pendidikan memberitakan 4 Desa...

Artikel Diduga Ada Motif Tertentu 4 Desa di Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke Kejati Jabar pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
” Kita tidak boleh berputus asa, meskipun banyak rintangan dalam berusaha”

Oleh: HAMID, S.H.MH


Kontroversinews | Baru-baru ini Media Dinamika Pendidikan memberitakan 4 Desa di Kabupaten Kuningan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dinilai oleh mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus, Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang , Desa Guunung Keling Kecamatan Cigugar, dan kecamatan Dukung Picung Kecamatan Luragung.

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang oleh karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana ( Pasal 1 butir 24).

Menurut hemat kami media anti korupsi com melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar hanya ” Psychological Warfare” diduga ada tujuan yang diinginkan atau tekhnik mempengaruhi Desa agar merasa takut , dan acaman melaporkan Desa-desa akan dilaporkan ke Tipikor Polres Kuninga, Kepolda Jabar, Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sudah diberitakan oleh media anti corupsi com.

Kalau tidak salah sejak bulan Desember 2024 , mana bukti hukum adanya pelaporan harus ada Surat Tanda Bukti Melapor, dan dalam laporan sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) tercantum Pelapor dan Terlapor, dan dalam pemberitaan tidak mencantumkan Surat Tanda Bukti Melapo, Menurut Hukum Laporan ke Kejati Jabar tidak akuntabek, sehingga oleh karenannya hati-hati ( prudent) mana kala ada seseorang datang ke desa menawarkan akan menghapus berita abaikan aja. Pelaporan untuk menghindar berakibat hukum laporan menjurus ke Tindak Pidana Fitnah (Pasak 310 dan/atau Pasal 311 KUHP), dan tidak menjurus Tindak Pidana Laporan Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP, sejalan dengan ketentuan Pasal harus ada bukti permulaan yang cukup ( Pasal 17 KUHAP).

Penulis : Advokat Peradi dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Artikel Diduga Ada Motif Tertentu 4 Desa di Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke Kejati Jabar pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/diduga-ada-motif-tertentu-4-desa-di-kabupaten-kuningan-dilaporkan-ke-kejati-jabar.html/feed 0
“Babi” https://kontroversinews.com/babi.html https://kontroversinews.com/babi.html#respond Sun, 23 Mar 2025 06:01:53 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55387 Oleh: Wilson Lalengke Kontroversinews.com | Hari-hari ini kata babi jadi trending topic di berbagai platform media massa, terutama media sosial. Meminjam istilah para politisi:...

Artikel “Babi” pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Oleh: Wilson Lalengke

Kontroversinews.com | Hari-hari ini kata babi jadi trending topic di berbagai platform media massa, terutama media sosial. Meminjam istilah para politisi: si babi sedang jadi media darling. Para artis bilang, babi sedang naik daun.

Pro-kontra tentang babi terjadi gegara kiriman kepala babi ke Redaksi Tempo baru-baru ini. Paket misterius tanpa identitas pengirim yang ditujukan kepada seorang wartawati media Tempo itu tak pelak menimbulkan tanda tanya. Apa gerangan maksud pengirim kepala babi ke Tempo? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman paket haram tersebut? Mengapa pengirim nekad mengirim kepala babi ke media yang terkenal vokal dan selalu tampil dengan sejumlah kejutan itu? Dan banyak lagi pertanyaan ikutan yang antri minta dijawab.

Terlepas dari segala kontroversi dan berbagai tanda tanya yang berkembang, berikut nukilan catatan singkat tentang babi, khususnya kepala babi. Mungkin dengan melihat kepala babi dari kacamata berbeda, akan sedikit meredakan ketegangan antara si babi dengan wartawan Tempo.

Kepala babi seringkali dikaitkan dengan simbolisme dan makna yang berbeda-beda di berbagai komunitas budaya. Di beberapa negara, kepala babi dianggap sebagai simbol keberuntungan dan kemakmuran. Sementara itu, di tempat lain, ia dianggap sebagai simbol keburukan dan kesialan.

Di Eropa, terutama di Jerman dan Austria, kepala babi dianggap sebagai simbol keberuntungan dan kemakmuran. Pada malam tahun baru, misalnya, banyak orang Jerman dan Austria yang menyajikan hidangan kepala babi sebagai simbol keberuntungan dan kemakmuran di tahun mendatang.

Hal serupa juga berlaku di Bali. Dalam kebudayaan Bali, babi dianggap sebagai simbol kemakmuran dan keberuntungan. Babi juga dianggap sebagai hewan yang dapat membawa kebahagiaan dan keselamatan. Babi seringkali digunakan dalam upacara keagamaan Hindu di Bali, seperti upacara Galungan dan Kuningan. Babi dianggap sebagai persembahan kepada dewa-dewa dan sebagai simbol syukuran serta terima kasih.

Sebaliknya, di beberapa negara Asia, seperti Cina dan Vietnam, kepala babi dianggap sebagai simbol keburukan dan kesialan. Dalam budaya Cina, kepala babi dianggap sebagai hewan yang kotor dan menjijikan, sehingga kepala babi tidak pernah disajikan sebagai hidangan. Oleh otoritas di China, kepala babi bahkan dituding sebagai asal mula wabah Covid-19 lalu.

Di Indonesia, kepala babi memiliki makna yang berbeda-beda di masing-masing suku dan komunitas masyarakat. Di Sulawesi Utara, misalnya, kepala babi dianggap sebagai hidangan istimewa dan disajikan pada acara-acara adat. Di Indonesia bagian timur, seperti Maluku dan Papua, juga Nusa Tenggara Timur, babi merupakan hewan peliharaan utama dan harganya cukup mahal. Pesta tanpa panganan dari daging babi akan dianggap bukan pesta.

Berbeda halnya di Indonesia bagian barat seperti Jawa dan Sumatera, kepala babi dianggap sebagai hidangan yang tidak biasa dan tidak disukai. Hal itu terutama karena terkait dogma agama, baik Islam maupun sebagian penganut Kristen, yang menganggap daging babi adalah haram untuk dimakan. Kalangan medis lebih sering menggunakan alasan babi mengandung cacing pita untuk menolak makanan dari daging babi.

Di dunia hiburan, kepala babi seringkali digunakan untuk menggambarkan karakter yang lucu dan menghibur. Dalam banyak film animasi, babi seringkali digambarkan sebagai karakter lucu dan gemoy, namun cerdas dan berani.

Menarik, usulan Hasan Hasbi terkait kepala babi yang dikirim ke Tempo. “Yaa sudah, dimasak saja!” Demikian kata dia menambah keriuhan soal kasus ini.

Jika saja Tempo berminat mengimbangi respon nyeleneh Hasbi tersebut, mungkin ada baiknya sang wartawan penerima paket kepala babi mengikuti saran juru bicara istana itu. Ayo kita masak kepala babi, dan kirim ke istana sebagai menu buka puasa bagi yang minta dimasakkan kepala babi. (*)

Artikel “Babi” pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/babi.html/feed 0
Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan https://kontroversinews.com/kades-berwenang-menunjuk-kuasa-hukum-dan-mewakili-desa-di-persidangan.html https://kontroversinews.com/kades-berwenang-menunjuk-kuasa-hukum-dan-mewakili-desa-di-persidangan.html#respond Fri, 10 Jan 2025 11:35:42 +0000 https://kontroversinews.com/?p=53916 Kuningan.( Kontroversinews ) – Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia mengatur tentang Kenegaran baik dari mulai Pemerintah Pusat terdiri dari berbagai...

Artikel Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuningan.( Kontroversinews ) – Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia mengatur tentang Kenegaran baik dari mulai Pemerintah Pusat terdiri dari berbagai daerah Provinsi, daerah Provinsi di bagi atas Kabupaten/Kota serta kabupaten/Kota mempunyai Pemerintah Daerah(Pemda).

Bahwa atas dasar UU Dasar 1945 tersebut lahirlah UU 23 tahun 2014 di ubah dengan UU No 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta berdasarkan UU tersebut lahir UU Tentang Desa No 3 tahun 2024 yang sebelumnya UU No 3 tahun 2014 yang telah perubahan ke dua.

Bahwa Kades apabila menjadi pihak dalam perkara perdata sebagai Tergugat dan Penggugat di Peradilan umum dengan Posita Gugatan(Fundametum Petendi)perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)sebagaimana diatur dalam pasal 1365 dan pasal 1366 KUH Perdata,yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar Hukum ,yang membawa kerugian kepada seseorang lain,mewajibkan salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1366 KUH Perdata ,yang berbunyi:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang di sebabkan perbuatannya,tapi untuk kerugian yang di sebabkan kelalaian atau kurang hati hatinya”.

Dan Kades sebagai pihak di sidang dengan Posita Gugatan (Dasar Gugatan) perbuatan ingkar janji(Wanprestasi) sebagaimana di atur dalam pasal 1238 KUH Perdata,yang. berbunyi:

“Si berhutang adalah lalai,apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demi perikatanya sendiri,ialah jika ini menetapkan,bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan”.

Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara,Kades berkedudukan Hukum(Legal Standing) sebagai badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,dan apabila Kades Menerbitkan suatu putusan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak adanya kehati hatian(Prudent)keputusan Kades akan menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kades sebagai Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara,dengan alasan-alasan Surat Keputusan Negara bertentangan dengan pasal 52 ayat(2)huruf a dab b UU No 5 tahun 1986 sebagaimana di ubah dengan UU No 9 tahun 2004 dan di ubah terakhir dengan UU 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isi bunyinya huruf a dan b :

a.Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku ;

b.Badan atau Pejabat Tata Uasaha Negara pada waktu mengeluarkan sesuatu keputusan,telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ;

Dan surat keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan bertentangan dengan Azas -azas Umum Pemerintahan yang baik(The General Principle Of Good Administration).Khusus nya Azas kepastian Hukum dan Azas Kecamatan serta Tindakan semena-mena atau Perbuatan yang dilakukan tanpa dasar Hukum(Willekeur).

Bahwa apabila Kades sebagai pihak di muka Persidangan Pengadilan Negri baik sebagai Pihak Penggugat atau Tergugat, dan sebagai Pihak di muka Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara.Kades berwenang mewakili di dalam dan diluar Pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Perundang -undangan pasal 26 ayat (2) huruf n UU RI No 3 tahun 2024.Tentang Desa Perubahan Kedua Atas UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.

Penulis: Hamid S.H., M.H
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum APDESI Kabupaten Kuningan

Artikel Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/kades-berwenang-menunjuk-kuasa-hukum-dan-mewakili-desa-di-persidangan.html/feed 0
Perubahan Ada Di Pemilih Yang Cerdas_Moment Pilkada. https://kontroversinews.com/perubahan-ada-di-pemilih-yang-cerdas_moment-pilkada.html https://kontroversinews.com/perubahan-ada-di-pemilih-yang-cerdas_moment-pilkada.html#respond Wed, 16 Oct 2024 12:26:35 +0000 https://kontroversinews.com/?p=52368 Oleh : Alexander Aleandro. Momen Pilkada adalah salah satu episode penting dan krusial dalam upaya kita bersama untuk terus mengkaji, menata ulang, dan memperkokoh...

Artikel Perubahan Ada Di Pemilih Yang Cerdas_Moment Pilkada. pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Oleh : Alexander Aleandro.

Momen Pilkada adalah salah satu episode penting dan krusial dalam upaya kita bersama untuk terus mengkaji, menata ulang, dan memperkokoh tata kehidupan berbangsa yang cerdas.

Sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia yang peduli dan bertanggung jawab, keikutsertaan aktif setiap dari kita dalam pemilu adalah imperatif ketimbang kita hanya hanyut terseret arus keputusasaan apatis dan terperangkap dalam logika pikiran pemaafan diri bahwa siapa pun yang akan terpilih nanti, tentunya nasib kita sebagai rakyat tetap tidak berubah.

Setiap suara kita yang terhimpun dalam kotak suara itu sangat berharga dan mempunyai posisi yang kuat.
Karena mempengaruhi terpenuhinya syarat keterpilihan calon tertentu.

Sebab kitalah sumber asal setiap kekuasaan politik.
Dalam pemilu, kekuasaan milik kita itu dititipkan kepada para calon pemimpin maka mari kita
Pilihlah yang betul-betul bisa dipercaya.
Sebab, suara Anda juga akan ikut menentukan perubahan di negeri ini.

Di sinilah peran kita sebagai rakyat pemilih dalam menggunakan hak suaranya.

Pilkada bukan sekadar pesta demokrasi yang sifatnya hura-hura, tetapi justru harus dianggap penting untuk perubahan demi kemajuan bangsa ini.
Jadi, sekali lagi, harus tegas diingatkan jangan sampai salah memilih pemimpin.

Artikel Perubahan Ada Di Pemilih Yang Cerdas_Moment Pilkada. pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/perubahan-ada-di-pemilih-yang-cerdas_moment-pilkada.html/feed 0
Perampasan Tanah Adat: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terus Terjadi. https://kontroversinews.com/perampasan-tanah-adat-pelanggaran-hak-asasi-manusia-yang-terus-terjadi.html https://kontroversinews.com/perampasan-tanah-adat-pelanggaran-hak-asasi-manusia-yang-terus-terjadi.html#respond Wed, 16 Oct 2024 12:25:41 +0000 https://kontroversinews.com/?p=52365 Oleh : Ahmad Hadikusuma. Berita tentang konflik antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan besar terkait perampasan tanah terus menjadi sorotan. Banyak komunitas adat...

Artikel Perampasan Tanah Adat: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terus Terjadi. pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Oleh : Ahmad Hadikusuma.

Berita tentang konflik antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan besar terkait perampasan tanah terus menjadi sorotan.
Banyak komunitas adat di berbagai belahan dunia yang diusir dari tanah leluhur mereka demi kepentingan pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, atau ekspansi bisnis.
Pelanggaran ini tidak hanya mengancam hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk tempat tinggal dan kehidupan yang layak, tetapi juga menghancurkan warisan budaya dan ekosistem yang mereka lindungi selama berabad-abad.

Hak Asasi Manusia (HAM) mengakui bahwa setiap individu, termasuk masyarakat adat, memiliki hak yang setara untuk hidup dalam damai, mempertahankan tanahnya, dan melestarikan tradisinya. Namun, dalam praktiknya, hak-hak ini sering kali diabaikan atas nama kemajuan ekonomi.
Negara dan perusahaan sering kali bekerja sama dalam proyek-proyek besar tanpa berkonsultasi atau mendapatkan persetujuan dari komunitas yang terdampak, melanggar hak untuk bebas dari pengusiran paksa yang diakui secara internasional.

Opini saya, isu ini menunjukkan ketimpangan yang parah dalam perlindungan HAM.
Masyarakat adat yang sering kali tidak memiliki akses ke kekuatan hukum atau politik menjadi korban dari kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Padahal, keberadaan mereka sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan melestarikan kebudayaan yang kaya.
Pelanggaran HAM ini tidak hanya berdampak pada mereka yang terusir dari tanahnya, tetapi juga mengancam keseimbangan alam yang mereka jaga.

Pemerintah dan organisasi internasional harus bertindak lebih tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Transparansi dalam proses perizinan dan pembangunan harus diperkuat, serta mekanisme pengaduan dan kompensasi yang adil harus disediakan bagi mereka yang terdampak.
Dunia tidak bisa mengklaim membangun masa depan yang berkelanjutan jika masyarakat adat terus-menerus dikorbankan atas nama pembangunan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat adalah salah satu ukuran penting dari komitmen kita terhadap Hak Asasi Manusia secara keseluruhan.
Ketika hak mereka dihormati, kita tidak hanya menjaga keseimbangan sosial, tetapi juga menjaga warisan budaya dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Artikel Perampasan Tanah Adat: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terus Terjadi. pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/perampasan-tanah-adat-pelanggaran-hak-asasi-manusia-yang-terus-terjadi.html/feed 0
Kartini Hari Ini Harus Maju Menyuarakan Aspirasi Agar Tidak Dijadikan Korban Pelecehan https://kontroversinews.com/kartini-hari-ini-harus-maju-menyuarakan-aspirasi-agar-tidak-dijadikan-korban-pelecehan.html https://kontroversinews.com/kartini-hari-ini-harus-maju-menyuarakan-aspirasi-agar-tidak-dijadikan-korban-pelecehan.html#respond Tue, 15 Oct 2024 05:05:36 +0000 https://kontroversinews.com/?p=52352 Oleh : Laurensia Avrilia Alexandria Putry. Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan dan tempat kerja seperti hal yang lumrah. Kasus yang muncul di permukaan...

Artikel Kartini Hari Ini Harus Maju Menyuarakan Aspirasi Agar Tidak Dijadikan Korban Pelecehan pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Oleh : Laurensia Avrilia Alexandria Putry.

Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan dan tempat kerja seperti hal yang lumrah.
Kasus yang muncul di permukaan hanya sedikit dan banyak kasus tidak pernah terbuka sama sekali.
Hal ini disebabkan kultur budaya di Indonesia bahwa kasus pelecehan seksual adalah aib dan akhirnya korban tidak berani untuk terbuka dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Memang, rata-rata korban pelecehan seksual adalah wanita, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa pria juga ada yang mengalami pelecehan seksual.
Pelaku pelecehan terhadap pria ataupun wanita ini dapat dilakukan oleh lawan jenis korban ataupun sesama jenis.
Pelecehan seksual akan menimbulkan dampak, baik bagi korban maupun organisasi.

Dampak bagi Korban :
Dampak yang diitimbulkan pelecehan seksual terhadap korban, tidak hanya pada fisik korban, namun juga pada kondisi psikologis korban.
Korban akan mengalami rasa tidak aman dan tidak nyaman, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya.
Selain itu, korban juga akan merasa malu, tidak berdaya dan tidak percaya diri dalam kehidupannya sehari-hari.
Dalam kegiatan belajar, mengajar, dan pekerjaan, korban tidak fokus bekerja dan mengalami penurunan kinerja.

Kondisi ini tidak akan sembuh sendiri, dan proses pemulihan trauma fisik dan trauma mental korban akan berlangsung lama bahkan bisa seumur hidup.
Trauma yang sering dialami korban tersebut adalah depresi dan Sindrom trauma perkosaan (Rape Trauma Syndrome/RTS).

Proses pemulihan juga tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang melainkan harus dilakukan oleh profesional seperti psikolog dan/atau psikiater.

Dampak bagi Organisasi:

Jika para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tidak memperhatikan masalah ini secara serius, maka akan terjadi konflik internal yang lebih besar seperti penurunan pencapaian visi, misi, tugas dan fungsi organisasi dan membuat penurunan nama baik Kementerian Keuangan selaku instansi pelayanan publik.

Fenomena Speak Up di Media Sosial:

Terjadinya fenomena Speak Up di media sosial akibat korban tidak memiliki rasa aman untuk mengadu di dunia nyata.
Korban kekerasan seksual akhirnya memilih untuk mengadu di dunia maya, salah satunya adalah media sosial.
Untuk menyamarkan identitas mereka, mereka pun menggunakan akun anonymous, dimana para korban kekerasan seksual mulai menulis cuitan atas kejadian kekerasan yang dialaminya.
Di satu sisi, awareness atau kesadaran tentang pentingnya isu kekerasan seksual semakin meningkat, namun di sisi lain terjadi perkembangan “ketidakpercayaan” masyarakat terhadap penegak hukum.

Berdasarkan pengertian menurut R. Soesilo tersebut berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.

Lalu, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar.
Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Jenis-jenis Pelecehan Seksual
Masih bersumber dari Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, antara lain:

perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual,eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa;
perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Jerat Hukum Pelecehan Seksual dalam KUHP
Kemudian, pada dasarnya dalam hukum pidana di Indonesia tidak dikenal istilah pelecehan seksual, melainkan istilah perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan.

Perbuatan tersebut diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, sebagai berikut:

KUHP UU 1/2023
Pasal 281

Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 406

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang:

a. melanggar kesusilaan di muka umum; atau

b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Penjelasan Pasal 406 huruf a

Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 414

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta

b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(2) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

 

Penjelasan Pasal 415

Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Pasal 291

Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 416

Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 292

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 293

Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing 9 bulan dan 12 bulan.
Pasal 417

Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penjelasan Pasal 417

Tindak pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 294

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 418

1. Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau

b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada Lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.

Penjelasan Pasal 418 ayat (1)

Tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan inses.

Pasal 295

(1) Diancam:

dengan pidana penjara paling lama 5 tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 419

Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 296

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 420

Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Pasal 421

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3.

Penjelasan Pasal 421

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.

Pasal 422

Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penjelasan Pasal 422

Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan yang belum dewasa itu ke daerah lain
atau ke luar negeri guna melakukan pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan

Pasal 423

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Jadi, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.

Selengkapnya mengenai pasal-pasal kejahatan terhadap kesusilaan dapat Anda baca dalam Bab XIV KUHP dan Bab XV UU 1/2023.

Jerat Hukum Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik, sebagai berikut:

Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Adapun contoh perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:
Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Menurut Pasal 6a UU TPKS, orang yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Orang yang melakukan perbuatan ini berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6b UU TPKS.

Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.
Menurut Pasal 6c UU TPKS, perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Sebagai informasi, jika merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan yang berlaku adalah UU TPKS karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang pelecehan seksual.
Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU TPKS. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

Pembuktian Pelecehan Seksual
Menjawab pertanyaan Anda terkait pembuktian pelecehan seksual, pembuktian pelecehan seksual dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, menggunakan 5 macam alat bukti, yaitu:

keterangan saksi;

keterangan ahli;

surat;

petunjuk;

keterangan terdakwa.

Baca juga: Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP

Terkait saksi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 65/2010 memperluas makna definisi saksi dalam KUHAP, sehingga yang dimaksud dengan saksi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (hal. 92).

Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti.
Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et Repertum.
Menurut Kamus Hukum oleh J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin dan J.T. Prasetyo, Visum et Repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Meninjau pada definisi di atas, maka Visum et Repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP.
Penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut.
Pada akhirnya, hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Artikel Kartini Hari Ini Harus Maju Menyuarakan Aspirasi Agar Tidak Dijadikan Korban Pelecehan pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/kartini-hari-ini-harus-maju-menyuarakan-aspirasi-agar-tidak-dijadikan-korban-pelecehan.html/feed 0