HUKUM Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/category/hukum Spirit Muda Anti Korupsi Sat, 29 Mar 2025 06:21:13 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png HUKUM Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/category/hukum 32 32 Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT https://kontroversinews.com/ketua-umum-gmoct-dan-kombes-pol-mantiri-pererat-silaturahmi-dalam-buka-puasa-bersama-sambut-baik-berdirinya-gmoct.html https://kontroversinews.com/ketua-umum-gmoct-dan-kombes-pol-mantiri-pererat-silaturahmi-dalam-buka-puasa-bersama-sambut-baik-berdirinya-gmoct.html#respond Sat, 29 Mar 2025 06:21:13 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55913 Jakarta, (Kontroversinews).-Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, baru-baru ini mengadakan buka puasa bersama dengan Kombes Pol Mantiri John Dwi...

Artikel Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Jakarta, (Kontroversinews).-Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, baru-baru ini mengadakan buka puasa bersama dengan Kombes Pol Mantiri John Dwi Arya S.I.K., Pamen Baharkam Polri. Acara silaturahmi yang hangat ini berlangsung di Hotel Astika, Jl. Raya Mangga Besar No.76 6, RT.6/RW.1, Taman Sari, Jakarta Barat. Jum’at 28 Maret 2025.

Buka puasa bersama ini bukan hanya sekadar ajang mempererat tali silaturahmi antara keduanya yang telah terjalin sejak lama, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Suasana kekeluargaan dan penuh keakraban mewarnai pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Sulistio memaparkan visi dan misi GMOCT yang dipimpinnya. “GMOCT berkomitmen untuk menjadi wadah bagi media online dan cetak ternama di Indonesia, guna meningkatkan kualitas jurnalistik dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Agung Sulistio. Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Agung Sulistio menambahkan “Kami di GMOCT berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. Kami berharap dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, serta berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik.”

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Mantiri John Dwi Arya menyambut baik terbentuknya GMOCT. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif berdirinya GMOCT. Peran media sangat penting dalam membangun citra positif Polri di mata masyarakat,” ungkap Kombes Pol Mantiri. Ia berharap GMOCT dapat menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun. Kombes Pol Mantiri juga menambahkan pentingnya menjaga etika jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Kombes Pol. Mantiri John Dwi Arya dalam statement penutup nya menyampaikan “Kerja sama antara Polri dan media sangat krusial. GMOCT memiliki potensi besar untuk menjadi mitra yang handal dalam menyebarkan informasi yang akurat dan membangun kepercayaan publik terhadap Polri.”

Acara buka puasa bersama ini diakhiri dengan doa bersama dan saling bertukar pesan untuk memperkuat sinergi antara GMOCT dan pihak kepolisian ke depannya. Semoga silaturahmi ini dapat terus terjaga dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara. ***

Artikel Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/ketua-umum-gmoct-dan-kombes-pol-mantiri-pererat-silaturahmi-dalam-buka-puasa-bersama-sambut-baik-berdirinya-gmoct.html/feed 0
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom https://kontroversinews.com/polda-lampung-limpahkan-berkas-perkara-kasus-sabung-ayam-ke-denpom.html https://kontroversinews.com/polda-lampung-limpahkan-berkas-perkara-kasus-sabung-ayam-ke-denpom.html#respond Fri, 28 Mar 2025 17:51:50 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55858 Bandarlampung (Kontroversinews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas perkara kasus penembakan di lokasi judi sabung ayam di Waykanan yang menewaskan tiga polisi akibat...

Artikel Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>

Bandarlampung (Kontroversinews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas perkara kasus penembakan di lokasi judi sabung ayam di Waykanan yang menewaskan tiga polisi akibat ditembak oleh oknum TNI ke Denpom II/3 Lampung.

“Kami akan melimpahkan perkara penembakan terhadap tiga anggota Polri yang gugur dalam penggerebekan judi sabung ayam yang terjadi pada Senin (17/3) di Kabupaten Waykanan,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, di Mapolda Lampung, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Polda Lampung untuk menuntaskan perkara, yang menggugurkan tiga anggota Polri tersebut.

“Kami juga telah melakukan serangkaian kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata dia.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjut dia, kemudian autopsi terhadap ketiga korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik terhadap temuan di yang didapat dari dalam tubuh korban.

“Pemeriksaan barang bukti berupa proyektil berikut temuan di TKP seperti sample darah dan selongsong peluru diuji laboratorium forensik untuk pembuktian secara ilmiah,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa setelah secara resmi perkara ini dilimpahkan diharapkan penyidik Denpom II/3 dapat segera menuntaskan peristiwa yang menggugurkan tiga orang polisi.

“Harapan kami semoga dengan alat bukti yang akan kami limpahkan ke Denpom. Hal itu dapat memudahkan dan membantu penyidik Denpom untuk sesegera mungkin menuntaskan dan menyelesaikan perkara ini,” kata diam

Diberitakan sebelumnya, tiga polisi Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (register 44), Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.

Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). ***ANT

Artikel Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/polda-lampung-limpahkan-berkas-perkara-kasus-sabung-ayam-ke-denpom.html/feed 0
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku  https://kontroversinews.com/kpk-panggil-febri-diansyah-terkait-penyidikan-kasus-harun-masiku.html https://kontroversinews.com/kpk-panggil-febri-diansyah-terkait-penyidikan-kasus-harun-masiku.html#respond Thu, 27 Mar 2025 03:45:14 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55735 Jakarta (Kontroversinews)- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dirinya dipanggil penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap...

Artikel KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku  pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Jakarta (Kontroversinews)- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dirinya dipanggil penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan dirinya mendapatkan surat panggilan dari KPK melalui pesan singkat pada Rabu (26/3).

“Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut,” kata dia.

Dirinya mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menjalani persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang tersebut adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Febri Diansyah saat ini ditunjuk sebagai salah anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. **ANT

Artikel KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku  pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/kpk-panggil-febri-diansyah-terkait-penyidikan-kasus-harun-masiku.html/feed 0
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo https://kontroversinews.com/bareskrim-analisis-cctv-terkait-kasus-dugaan-teror-di-kantor-tempo.html https://kontroversinews.com/bareskrim-analisis-cctv-terkait-kasus-dugaan-teror-di-kantor-tempo.html#respond Mon, 24 Mar 2025 05:50:31 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55454 Jakarta (Kontroversinews)- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menganalisis rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan. Dirtipidum Bareskrim...

Artikel Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>

Jakarta (Kontroversinews)- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menganalisis rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penyidik rekaman CCTV yang dianalisis adalah yang berada di Pos Satpam Gedung Tempo serta di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” katanya.

Penyidik Dittipidum, lanjut dia, juga telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Jenderal Pol. Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut,” ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, Tempo melaporkan dugaan teror ini ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (21/3). ***ANT

Artikel Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/bareskrim-analisis-cctv-terkait-kasus-dugaan-teror-di-kantor-tempo.html/feed 0
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi https://kontroversinews.com/layanan-keimigrasian-tutup-sementara-selama-libur-idul-fitri-dan-nyepi.html https://kontroversinews.com/layanan-keimigrasian-tutup-sementara-selama-libur-idul-fitri-dan-nyepi.html#respond Mon, 24 Mar 2025 05:49:43 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55456 Jakarta (Kontroversinews) – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara...

Artikel Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Jakarta (Kontroversinews) – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.

Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis (27/3), demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.

Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3) dan/atau selama libur bersama maka akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA,” imbuh Godam.

Godam mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3). Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.

“Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang,” katanya.

Immigration lounge merupakan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi. Saat ini, immigration lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik Jawa Timur.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengambil paspornya sebelum libur bersama dimulai. Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur, tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi terdekat.

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” Godam. **ANT

Artikel Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/layanan-keimigrasian-tutup-sementara-selama-libur-idul-fitri-dan-nyepi.html/feed 0
Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo https://kontroversinews.com/menkum-persilakan-aparat-selidiki-dugaan-teror-yang-menimpa-tempo.html https://kontroversinews.com/menkum-persilakan-aparat-selidiki-dugaan-teror-yang-menimpa-tempo.html#respond Sat, 22 Mar 2025 03:27:23 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55235 Jakarta (Kontroversinews) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo. Menurut Supratman, insiden...

Artikel Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>

Jakarta (Kontroversinews) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.

Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana. ***

Artikel Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/menkum-persilakan-aparat-selidiki-dugaan-teror-yang-menimpa-tempo.html/feed 0
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo, Abd. Mukit DKK https://kontroversinews.com/polres-jember-tangani-cepat-laporan-dugaan-penyerobotan-tanah-oleh-pt-uniagri-prima-tekhnindo-abd-mukit-dkk.html https://kontroversinews.com/polres-jember-tangani-cepat-laporan-dugaan-penyerobotan-tanah-oleh-pt-uniagri-prima-tekhnindo-abd-mukit-dkk.html#respond Fri, 21 Mar 2025 12:16:49 +0000 https://kontroversinews.com/?p=55222 Jember, (Kontroversinews).– Kuasa hukum dari pihak Musthofa, BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, mengapresiasi langkah cepat Polres Jember...

Artikel Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo, Abd. Mukit DKK pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Jember, (Kontroversinews).– Kuasa hukum dari pihak Musthofa, BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam menangani laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Musthofa pada 4 Maret 2025 lalu. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 7 Maret 2025, menandakan keseriusan Polres Jember dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Musthofa, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2, milik Sdr.Musthofa yang berlokasi di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Tanah tersebut diduga digunakan secara ilegal oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Mukit beserta kawan-kawannya untuk kegiatan galian C.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam merespons laporan kami. Yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dalam kurun waktu yang sangat cepat setelah laporan diajukan, hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat” ujar BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, salah satu kuasa hukum Musthofa.

Agung Sulistio, kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga klien kami, Musthofa, sebagai ahli waris dari almarhumah Moertami Doelsamat, mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.”

Pada 20 Maret 2025, pemeriksaan saksi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

M. Fais Adam, salah satu team kuasa hukum, menegaskan bahwa, “Kasus ini bukan hanya tentang penyerobotan tanah, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara yang harus dijamin oleh hukum. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Dan dalam waktu dekat team Kuasa Hukum akan melaporkan pertambangan yang diduga illegal dan tidak berizin kepada GAKKUMDU Republik Indonesia, dan juga akan melaporkan beberapa tindak pidana terkait termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien kami dengan dasar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta tindak pidana terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Berdasarkan Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi.”

Musthofa ahli waris Moertami Doelsamat (alm) sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat aktivitas galian C di lokasi tanahnya yang dilakukan tanpa persetujuan yang menyebabkan pengerusakan lahan, yang mana hal ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia berharap proses hukum ini dapat mengembalikan haknya atas tanah tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Polres Jember, dalam melakukan penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat setempat juga menaruh harapan besar pada proses hukum ini, mengingat saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) di seluruh Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana pengerusakan ekosistem yaitu salah satunya Pertambangan Galian C yang illegal.

“Kami berharap proses hukum ini tidak hanya berfokus pada tahap penyelidikan atas laporan kami, tetapi kami juga berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang telah mengeluarkan dokumen Surat-surat Perizinan atas Pertambangan Galian C yang terletak di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember tersebut. Hal ini dilakukan agar ada kepastian Hukum bagi Para Pencari Keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)D yang menyatakan bahwa setiap orang / warga negara Republik Indonesia berhak atas penegakan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)” pungkas BAMBANG L.A HUTAPEA, S.H.,M.H.,C.Med. ****

Artikel Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo, Abd. Mukit DKK pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/polres-jember-tangani-cepat-laporan-dugaan-penyerobotan-tanah-oleh-pt-uniagri-prima-tekhnindo-abd-mukit-dkk.html/feed 0
“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar https://kontroversinews.com/woooooow-keren-lsm-prontal-resmi-laporkan-dugaan-pungli-jkn-bok-ke-kejati-jabar.html https://kontroversinews.com/woooooow-keren-lsm-prontal-resmi-laporkan-dugaan-pungli-jkn-bok-ke-kejati-jabar.html#respond Wed, 19 Mar 2025 07:51:06 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54969 Kuningan (Kontroversinews).-Adanya pernyataan tidak terima dan akan melaporkan ke pihak APH, dengan steatmen Ketua Lsm Prontal di media terhadap Kapus Darma yang merasa di...

Artikel “Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kuningan (Kontroversinews).-Adanya pernyataan tidak terima dan akan melaporkan ke pihak APH, dengan steatmen Ketua Lsm Prontal di media terhadap Kapus Darma yang merasa di Fitnah,ternyata berujung panjang.

Rabu.19/3/2025.Di Rumahnya.Ketua Lsm Prontal.Bung Uha Juhana menuturkan.kami (Lsm Frontal) dalam menanggapi pernyataan Penasehat Hukum (PH)dari sdr Saefudin telah menyerahkan semua kepada Penasehat Hukum (PH) kami dari Lsm Prontal untuk menghadapinya.

Namun dengan adanya hal ini,kami pada hari ini.Rabu 19 .Maret 2025 jam 13.00.WIB telah Resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana JKN dan BOK Kuningan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jawa Barat.”ujarnya”

Masih kata Bung Uha menambahkan.Saya yaqin dan percaya,ibu Kejati yang baru ibu.Katarina Endang Sarwestri.S.H,.M.H,.akan tegak lurus dan alhamdulillah merespon laporan kami.

Sudah saatnya Dugaan Pungutan Liar Dana JKN dan BOK Kuningan di ledakan,karna Dana JKN dan BOK ini jelas untuk masyarakat Miskin dan menunjang peningkatan pelayanan medis terhadap masyarakat miskin,kok ini malah nyari nyari keuntungan,biadaab ini mah.”geramnya”

Kami(lsm Prontal) tidak maen maen dalam melawan Dugaan Tindak pidana Korupsi karna ini sesuai amanat UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.

Pelaporan kami(lsm prontal)ke Kejati Jabar kami tembuskan juga ke Kemenkes,Gubernur JawaBarat dan Bupati Kuningan.

Kami yaqin dan percaya dengan Kejati Jawabarat akan segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami serta tegak lurus dalam memberantas dugaan Pungutan Liar Dana JKN dan BOK Kuningan.

Selamat Bekerja untuk Ibu Kejati Jawa Barat dan Kejari Kuningan, bongkar abis sampe ke akar akarnya kasuistik Dana JKN dan BOK Kuningan dari mulai bawah sampe dalang intelektualnya.

Sudah saatnya Bola salju dugaan berbagai Kasuistik di lingkaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan di ledakan biar tidak membeku biar terang benderang Dinkes Kuningan.”pungkasnya.***

Artikel “Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/woooooow-keren-lsm-prontal-resmi-laporkan-dugaan-pungli-jkn-bok-ke-kejati-jabar.html/feed 0
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma https://kontroversinews.com/pn-bengkulu-vonis-berbeda-pada-empat-terdakwa-kasus-korupsi-di-seluma.html https://kontroversinews.com/pn-bengkulu-vonis-berbeda-pada-empat-terdakwa-kasus-korupsi-di-seluma.html#respond Wed, 19 Mar 2025 07:38:11 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54962 Kota Bengkulu (Kontroversinews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten...

Artikel PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Kota Bengkulu (Kontroversinews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008.

“Dengan sah dan meyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tipikor, karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya para terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Rosnaini Abidin dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Mulkan Tajuddin dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan dan Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Djasran Harahap dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.

Paisol mengatakan bahwa terkait kasus korupsi tukar guling lahan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.

Untuk itu, keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Efendi akan mengajukan banding, sebab barang bukti nomor satu hingga 47 berupa lahan disita negara.

“Sudah saya tanggapi dan sudah menyatakan banding, sebab karena ada permasalahan yang sangat krusial yaitu barang bukti dari nomor 1 sampai 47 disita oleh negara, dasar hukum penyitaan tersebut apa, karena proses tukar guling dokumen tersebut tidak ada yang dipatahkan oleh negara,” katanya.

Dirinya mengaku, jika penyitaan barang bukti tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta hukum, sebab permasalahan tukar guling dan administrasi satupun tidak ada dibatalkan oleh negara dan proses administrasi masih utuh dan masih original.

Sebelumnya, Kejari Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Penyitaan dan pemasangan batok lahan yang berada di Desa Sembayat tersebut dikawal oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) dengan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma dan lainnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.***ANT

Artikel PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/pn-bengkulu-vonis-berbeda-pada-empat-terdakwa-kasus-korupsi-di-seluma.html/feed 0
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI https://kontroversinews.com/menkum-ungkap-hanya-ada-14-k-l-yang-bisa-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni.html https://kontroversinews.com/menkum-ungkap-hanya-ada-14-k-l-yang-bisa-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni.html#respond Tue, 18 Mar 2025 22:27:38 +0000 https://kontroversinews.com/?p=54916 Jakarta (Kontroversinews)- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan...

Artikel Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
Jakarta (Kontroversinews)- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.

Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.

“Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.

Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. ***

Artikel Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/menkum-ungkap-hanya-ada-14-k-l-yang-bisa-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni.html/feed 0