JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan anggaran kesehatan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin secara langsung di hadapan Jokowi saat berpidato di pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PKB di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (8/4).
Ia menyatakan bahwa pemerintah pernah mengalokasikan anggaran khusus untuk kesehatan pesantren pada lima tahun silam. Namun, menurutnya, alokasi anggaran tersebut mengalami hambatan dalam tujuh tahun terakhir.
Cak Imin menduga, hambatan alokasi anggaran kesehatan pesantren tersebut terjadi karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Lima tahun lalu ada anggaran khusus kesehatan pesantren, tetapi terakhir-terakhir ini, tujuh tahun terakhir ini mengalami agak hambatan, mungkin karena APBN kita. Tapi, kami berharap ke depan anggaran untuk kesehatan pesantren ini semakin meningkat,” kata Cak Imin sebagaimana disaksikan melalui akun Youtube DPP PKB, Kamis (8/4).
Ia pun berharap pemerintah dan Jokowi memberikan perhatian yang sungguh-sungguh, khususnya di bidang kesehatan santri di berbagai pelosok Indonesia.
Lebih lanjut dikutip dari Cnn Indonesia, Cak Imin menyatakan bahwa PKB mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Bahkan, menurutnya, regulasi itu telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan mengeluarkan dua regulasi turunan yaitu PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren serta PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Namun begitu, kata Cak Imin, pihaknya masih berharap agar Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai regulasi turunan UU Pesantren yang mengatur pelaksanaan peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membantu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap kepada Bapak Presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari UU Pesantren dapat diteruskan melalui Perpres yang mengatur pelaksanaan peran pesantren,” tutur Wakil Ketua DPR RI itu.***AS