Site icon kontroversinews.com

Bungaran Sitanggang Angkat Bicara Terkait dengan alotnya persidangan pemilukada 2020 lalu Di Samosir

Advokasi Hukum Bungaran Sitanggang, S.H, M.H.

Samosir (kontroversinews.com) – Terkait dengan alotnya persidangan Pemilukada Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK), Mengenai adanya isu Money Politik yang trend disebut sebagai” Togu Togu Ro ” (TTR) , mendengar itu Advokasi Hukum Bungaran Sitanggang, S.H, M.H akhirnya memberikan komentarnya terkait hal itu.

Dimana Bungaran Sitanggang menekankan bahwa sesuai Pasal 95 dari Undang undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyatakan Bawaslu berwenang ; menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan, yang mengatur mengenai pemilu. Memeriksa , mengkaji dan memutus pelanggaran dugaan politik uang.

Hal ini dijelaskan Bungaran kepada wartawan melalui telepon Selulernya Senin ( 15/03/21 ) bahwa Putusan MK No 01/PHPU- PRES/XVII/ 2019 nyatakan, pelanggaran pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seharusnya pada saat ditangan Bawaslu sudah diselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara pada saat regulasi berjalan.

Dan bila dalam hal ini ( terkait kasus yang diperhadabkan-red), Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya itu maka disini MK akan mengadili pelanggaran tersebut. Ungkapnya

Diterangkan Bungaran, Sejalan dengan sikap MK, Mahkamah Agung RI dalam putusan no 1P/PAP/ 2019 tanggal 26 Juni 2019 menyatakan objek perkara berupa pembatalan penetapan pasangan Calon sebagai dimaksud pasal 463 ayat (4) dan (5) undang undang no 7 tahun 2017 juncto pasal 1 angka 13 Peraturan MA No 4 tahun 2017 tentang penyelesaian pelanggaran Administrasi pemilu secara Terstruktural, Sistematis, Masif (TSM) harus memenuhi 3 unsur kumulatif yang ditentukan perundang undangan .

Disini” Penjelasan pasal 286 tentang TSM ,Terstruktur adalah dilakukan oleh lembaga Struktural atau penyelenggara. terlaksana secara sistematis ,artinya tersistem dan Masif artinya terpengaruh secara luas. Ketiga unsur tersebut wajib dan harus dapat dibuktikan untuk terpenuhinya pelanggaran TSM”. tuturnya.

Masih kata Bungaran Sitanggang disini, Terkait perkara perselisihan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Samosir, yang kini dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia banyak dipertanyakan halayak publik, Kenapa bisa berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Bukankah tidak memenuhi syarat karena telah melewati ambang batas? Masihkan mungkin, telah pula melewati tenggat waktu 3 hari? ,sebutnya

Pertanyaan itu selalu muncul tak kala kita bicara tentang perkara di MK. Boleh jadi MK hendak menggali kebenaran, dan membuktikan permohonan pemohon yang menyebut terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

” Apakah betul ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif?, Adakah bukti keterlibatan aparat pemerintah atau apatur sipil dan penyelenggara yang terlibat?” disini. Katanya mempertanyakan.

Jika ketiga unsur TSM tersebut tidak terbukti, maka perkara tersebut akan ditolak . Dan Jika ternyata permohonan telah lewat waktu 3 hari, sebagaimana ditentukan undang – undang, dan diakui pengumumannya tanggal 16 Desember 2020 Oleh pemohon, dalam permohonannya maka putusannya tidak dapat diterima.

” Bersabar menunggu yang terbaik. Salam Sehat semuanya.”. Ujar Bungaran mengakhiri.(ps)

Exit mobile version