Site icon kontroversinews.com

Buktikan Kinerja Lebih Baik, 1.271 Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pada Selasa 1 Juni 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK secara daring dan secara langsung.

Pegawai yang dilantik tersebut merupakan pegawai KPK yang telah lolos tes wawasan kebagsaan (TWK) dan rangkaian tes lainnya dalam proses alih status dari karyawan KPK menjadi ASN.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengucapkan selamat pada 1.271 pegawai yang telah dilantik menjadi ASN.

Dia meminta agar para ASN ini bisa terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Selamat kepada 1.271 pegawai KPK yang saat ini sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Semoga dengan pelantikan ini, para ASN bisa makin maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Ingat, harapan bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi ada di tangan kalian,” tutur Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Selanjutnya, Sahroni juga berpesan kepada para pegawai KPK yang baru dilantik agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang beredar, dan tetap fokus dalam menjalankan kinerjanya dalam memberantas korupsi.

“Kepada 1.271 pegawai yang sudah dilantik, bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Tidak usah terpengaruh dengan isu atau drama yang beredar sekarang. Jadikan ini momentum untuk kalian membuktikan bahwa kinerja KPK menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya,” sambungnya.

Terakhir, politikus Partai Nasdem ini juga meminta agar para karyawan yang telah menjadi PNS tidak melupakan kewajibannya memberantas korupsi. Biarkanlah drama alih status kemarin berlalu.

“Solidaritas enggak salah, cuma jangan sampai menelantarkan kewajiban utama untuk langsung kerja memberantas korupsi. Kalau yang sudah seharusnya kerja malah masih terbuai dengan drama, maka yang menang adalah para koruptor,” tutur Sahroni. ***AS

Exit mobile version